Umum
Perencanaan Tata Ruang![]()
Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:
Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud di atas secara berhierarki terdiri atas:
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas:
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud di atas disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang. Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud di atas disusun apabila:
Rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud di atas dijadikan dasar bagi penyusunan peraturan zonasi. Cakupan Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi.
Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang![]()
Rencana tata ruang dapat ditinjau kembali. Peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dapat menghasilkan rekomendasi berupa:
Apabila peninjauan kembali rencana tata ruang menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud di atas, revisi rencana tata ruang dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud di atas akan diatur dengan peraturan pemerintah. Muatan Rencana Tata Ruang![]()
Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana. Rencana pola ruang meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya. Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud di atas, dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai. Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah. Penetapan Rencana
Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri.
Penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur. Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud di atas diatur dengan peraturan Menteri. |
Penataan Ruang![]()
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengen-dalian pemanfaatan ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Hal tersebut di atas telah digariskan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi Penataan Ruang
Sub Menu
1. Perencanaan Tata Ruang
3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang 4. Penataan Ruang Kawasan Perkotaan 5. Penataan Ruang Kawasan Perdesaan |