Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi
Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi![]()
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang.
Kebijakan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah provinsi. Strategi penataan ruang wilayah provinsi merupakan penjabaran masing-masing kebijakan penataan ruang wilayah provinsi ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan penataan ruang yang telah ditetapkan. Tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi![]()
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang.
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi berfungsi:
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi dirumuskan berdasarkan:
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria:
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Provinsi![]()
Kebijakan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah provinsi.
Kebijakan penataan ruang wilayah provinsi berfungsi:
Kebijakan penataan ruang wilayah provinsi dirumuskan berdasarkan:
Kebijakan penataan ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria:
Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi![]()
Strategi penataan ruang wilayah provinsi merupakan penjabaran masing-masing kebijakan penataan ruang wilayah provinsi ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan penataan ruang yang telah ditetapkan.
Strategi penataan ruang wilayah provinsi berfungsi:
Strategi penataan ruang wilayah provinsi dirumuskan berdasarkan:
Strategi penataan ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria:
|
RTRW Provinsi![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/ PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Provinsi
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |