Tatanan kebandarudaraanterdiri atas bandar udara umum; dan bandar udara khusus.
Ruang udara untuk penerbangan terdiri atas: ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara; ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
Tatanan Kebandarudaraan
Tatanan kebandarudaraanterdiri atas:
bandar udara umum; dan
bandar udara khusus.
Bandar Udara Umum, terdiri atas:
bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer;
bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan sekunder;
bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier; dan
bandar udara bukan pusat penyebaran.
Bandar udara khusus dikembangkan untuk menunjang pengembangan kegiatan tertentu dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang kebandarudaraan.
Ruang Udara
Ruang udara untuk penerbangan terdiri atas:
ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
Ruang udara untuk penerbangan dimanfaatkan dengan mempertimbangkan pemanfaatan ruang udara bagi pertahanan dan keamanan negara.
Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria Teknis
Bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer ditetapkan dengan kriteria:
merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN; dan
melayani penumpang dengan jumlah paling sedikit 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
Bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan sekunder ditetapkan dengan kriteria:
merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN; dan
melayani penumpang dengan jumlah antara 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
Bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier ditetapkan dengan kriteria:
merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN atau PKW terdekat; dan
melayani penumpang dengan jumlah antara 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
Kriteria teknis bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer, bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan sekunder, dan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi udara.
RTRWN
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.