• Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact
Nasional > Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional > Rencana Struktur Ruang Wilayah Nasional > Sistem Transportasi

 Sistem Jaringan Transportasi Darat

Sistem Jaringan Transportasi Darat

Picture
Sistem jaringan transportasi darat terdiri dari:
  1. Jaringan jalan nasional
  2. Jaringan jalur kereta api
  3. Jaringan transportasi sungai dan danau

Jaringan Jalan Nasional

Picture
Jaringan jalan nasional terdiri atas:
  1. jaringan jalan arteri primer, 
  2. jaringan jalan kolektor primer, 
  3. jaringan jalan strategis nasional, dan 
  4. jalan tol. 

Jaringan jalan arteri primer dikembangkan secara menerus dan berhierarki berdasarkan kesatuan sistem orientasi untuk menghubungkan: 
  • antar-PKN; 
  • antara PKN dan PKW; dan/atau 
  • PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional. 

Jaringan jalan kolektor primer dikembangkan untuk menghubungkan antar-PKW dan antara PKW dan PKL. 

Jaringan jalan strategis nasional dikembangkan untuk menghubungkan: 
  • antar-PKSN dalam satu kawasan perbatasan negara; 
  • antara PKSN dan pusat kegiatan lainnya; dan 
  • PKN dan/atau PKW dengan kawasan strategis nasional. 

Jalan tol dikembangkan untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian dari jaringan jalan nasional. 

Kriteria Teknis

Picture
Jaringan jalan arteri primer ditetapkan dengan kriteria: 
  • menghubungkan antar-PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN/PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional; 
  • berupa jalan umum yang melayani angkutan utama; 
  • melayani perjalanan jarak jauh; 
  • memungkinkan untuk lalu lintas dengan kecepatan rata-rata tinggi; dan 
  • membatasi jumlah jalan masuk secara berdaya guna. 

Jaringan jalan kolektor primer ditetapkan dengan kriteria: 
  • menghubungkan antar-PKW dan antara PKW dan PKL; 
  • berupa jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi; 
  • melayani perjalanan jarak sedang; 
  • memungkinkan untuk lalu lintas dengan kecepatan rata-rata sedang; dan 
  • membatasi jumlah jalan masuk. 

Kriteria jaringan jalan strategis nasional dan jaringan jalan tolditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Jaringan Jalur Kereta Api

Picture
Jaringan jalur kereta api terdiri atas: 
  1. jaringan jalur kereta api umum; dan 
  2. jaringan jalur kereta api khusus. 

Jaringan jalur kereta api umum terdiri atas: 
  • jaringan jalur kereta api antarkota; dan
  • jaringan jalur kereta api perkotaan. 

  Jaringan jalur kereta api antarkota dikembangkan untuk menghubungkan: 
  • PKN dengan pusat kegiatan di negara tetangga; 
  • antar-PKN; 
  • PKW dengan PKN; atau 
  • antar-PKW. 

Jaringan jalur kereta api perkotaan dikembangkan untuk: 
  • menghubungkan kawasan perkotaan dengan bandar udara 
  • mendukung aksesibilitas di kawasan perkotaan. 

Kriteria Teknis

Picture
Jaringan jalur kereta api antarkota ditetapkan dengan kriteria menghubungkan antara PKN dan pusat kegiatan di negara tetangga, antar-PKN, PKW dengan PKN, atau antar-PKW. 

Jaringan jalur kereta api perkotaan ditetapkan dengan kriteria menghubungkan kawasan perkotaan dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional atau mendukung aksesibilitas di kawasan perkotaan metropolitan. 

Kriteria teknis jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian. 

Jaringan Transportasi Sungai dan Danau

Picture
Jaringan transportasi sungai dan danau terdiri atas: 
  1. pelabuhan sungai dan pelabuhan danau; dan 
  2. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai dan alur pelayaran untuk kegiatan angkutan danau. 

Jaringan transportasi penyeberangan terdiri atas 
  1. pelabuhan penyeberangan dan
  2.  lintas penyeberangan. 

Pelabuhan penyeberangan terdiri atas: 
  • pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi dan antarnegara; 
  • pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan 
  • pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota. 

Lintas penyeberangan terdiri atas: 
  • lintas penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan antarjaringan jalan nasional dan antarjaringan jalur kereta api antarprovinsi; 
  • lintas penyeberangan antar negara yang menghubungkan antarjaringan jalan pada kawasan perbatasan; 
  • lintas penyeberangan lintas kabupaten/kota yang menghubungkan antarjaringan jalan provinsi dan jaringan jalur kereta api dalam provinsi; dan 
  • lintas pelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota yang menghubungkan antarjaringan jalan kabupaten/kota dan jaringan jalur kereta api dalam kabupaten/kota. 

Lintas penyeberangan membentuk jaringan penyeberangan sabuk utara, sabuk tengah, sabuk selatan, dan penghubung sabuk dalam wilayah nasional.  

Kriteria Teknis

Picture
Pelabuhan sungai dan pelabuhan danau ditetapkan dengan kriteria: 
  • berdekatan dengan kawasan permukiman penduduk; 
  • terintegrasi dengan sistem jaringan transportasi darat lainnya; dan 
  • berada di luar kawasan lindung. 

Pelabuhan   penyeberangan ditetapkan dengan kriteria: 
  • berada di lokasi yang menghubungkan dengan pelabuhan penyeberangan lain pada jarak terpendek yang memiliki nilai ekonomis; dan 
  • berada di luar kawasan lindung. 

Kriteria teknis pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. 

RTRWN

Picture
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN adalah  arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.

Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2008 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Materi RTRWN

Istilah dan Definisi

Tujuan, Kebijakan dan Strategi
  • Tujuan
  • Kebijakan dan Strategi

Rencana Struktur Ruang
  • Sistem Perkotaan
  • Sistem Transportasi (darat, laut, dan udara)
  • Sistem Energi
  • Sistem Telekomunikasi
  • Sistem Sumber Daya Air

Rencana Pola Ruang
  • Kawasan Lindung
  • Kawasan Budi Daya

Kawasan Strategis

Pemanfaatan Ruang

Pengendalian Ruang
  • Peraturan Zonasi
  • Perizinan
  • Insentif dan Disinsentif
  • Sanksi

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :
Photos used under Creative Commons from Seattle Municipal Archives, iMorpheus, La Citta Vita, My Train Pix, cliff1066™, Growl Roar, star5112, kholkute