Jaringan jalan arteri primer dikembangkan secara menerus dan berhierarki berdasarkan kesatuan sistem orientasi untuk menghubungkan:
antar-PKN;
antara PKN dan PKW; dan/atau
PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
Jaringan jalan kolektor primer dikembangkan untuk menghubungkan antar-PKW dan antara PKW dan PKL.
Jaringan jalan strategis nasional dikembangkan untuk menghubungkan:
antar-PKSN dalam satu kawasan perbatasan negara;
antara PKSN dan pusat kegiatan lainnya; dan
PKN dan/atau PKW dengan kawasan strategis nasional.
Jalan tol dikembangkan untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian dari jaringan jalan nasional.
Kriteria Teknis
Jaringan jalan arteri primer ditetapkan dengan kriteria:
menghubungkan antar-PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN/PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional;
berupa jalan umum yang melayani angkutan utama;
melayani perjalanan jarak jauh;
memungkinkan untuk lalu lintas dengan kecepatan rata-rata tinggi; dan
membatasi jumlah jalan masuk secara berdaya guna.
Jaringan jalan kolektor primer ditetapkan dengan kriteria:
menghubungkan antar-PKW dan antara PKW dan PKL;
berupa jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi;
melayani perjalanan jarak sedang;
memungkinkan untuk lalu lintas dengan kecepatan rata-rata sedang; dan
membatasi jumlah jalan masuk.
Kriteria jaringan jalan strategis nasional dan jaringan jalan tolditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaringan Jalur Kereta Api
Jaringan jalur kereta api terdiri atas:
jaringan jalur kereta api umum; dan
jaringan jalur kereta api khusus.
Jaringan jalur kereta api umum terdiri atas:
jaringan jalur kereta api antarkota; dan
jaringan jalur kereta api perkotaan.
Jaringan jalur kereta api antarkota dikembangkan untuk menghubungkan:
PKN dengan pusat kegiatan di negara tetangga;
antar-PKN;
PKW dengan PKN; atau
antar-PKW.
Jaringan jalur kereta api perkotaan dikembangkan untuk:
menghubungkan kawasan perkotaan dengan bandar udara
mendukung aksesibilitas di kawasan perkotaan.
Kriteria Teknis
Jaringan jalur kereta api antarkota ditetapkan dengan kriteria menghubungkan antara PKN dan pusat kegiatan di negara tetangga, antar-PKN, PKW dengan PKN, atau antar-PKW.
Jaringan jalur kereta api perkotaan ditetapkan dengan kriteria menghubungkan kawasan perkotaan dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional atau mendukung aksesibilitas di kawasan perkotaan metropolitan.
Kriteria teknis jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
Jaringan Transportasi Sungai dan Danau
Jaringan transportasi sungai dan danau terdiri atas:
pelabuhan sungai dan pelabuhan danau; dan
alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai dan alur pelayaran untuk kegiatan angkutan danau.
Jaringan transportasi penyeberangan terdiri atas
pelabuhan penyeberangan dan
lintas penyeberangan.
Pelabuhan penyeberangan terdiri atas:
pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi dan antarnegara;
pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota.
Lintas penyeberangan terdiri atas:
lintas penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan antarjaringan jalan nasional dan antarjaringan jalur kereta api antarprovinsi;
lintas penyeberangan antar negara yang menghubungkan antarjaringan jalan pada kawasan perbatasan;
lintas penyeberangan lintas kabupaten/kota yang menghubungkan antarjaringan jalan provinsi dan jaringan jalur kereta api dalam provinsi; dan
lintas pelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota yang menghubungkan antarjaringan jalan kabupaten/kota dan jaringan jalur kereta api dalam kabupaten/kota.
Lintas penyeberangan membentuk jaringan penyeberangan sabuk utara, sabuk tengah, sabuk selatan, dan penghubung sabuk dalam wilayah nasional.
Kriteria Teknis
Pelabuhan sungai dan pelabuhan danau ditetapkan dengan kriteria:
berdekatan dengan kawasan permukiman penduduk;
terintegrasi dengan sistem jaringan transportasi darat lainnya; dan
berada di luar kawasan lindung.
Pelabuhan penyeberangan ditetapkan dengan kriteria:
berada di lokasi yang menghubungkan dengan pelabuhan penyeberangan lain pada jarak terpendek yang memiliki nilai ekonomis; dan
berada di luar kawasan lindung.
Kriteria teknis pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
RTRWN
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.