• Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang>
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang>
        • Perencanaan Tata Ruang>
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang>
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional>
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan>
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang>
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi>
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang>
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang>
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi>
      • Pendahuluan>
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis>
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur>
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten>
      • Pendahuluan>
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis>
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur>
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota>
      • Pendahuluan>
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis>
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur>
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan>
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana>
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info>
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang>
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya>
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah>
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden>
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU>
      • Pedoman RTRW>
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan>
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan>
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang>
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional>
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau>
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi>
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota>
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat>
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah>
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta>
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur>
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat>
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur>
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Pengembangan Kawasan Industri Terhambat 

10/04/2013

1 Comment

 
Permainan harga tanah menjadi faktor utama

MALANG – Pemkot Malang mewaspadai permainan harga tanah dalam upaya pengembangan kawasan industri di kota tersebut. Saat ini lahan seluas 300 hektare (ha) sudah disiapkan di kawasan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. 

Walikota Malang, Peni Suparto, mengatakan, salah satu kendala bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kawasan industri adalah permainan harga tanah. “Di daerah manapun, upaya pengembangan kawasan industri itu biasanya terkendala harga tanah. Ini yang patut kami waspadai,” papar Peni, Kamis (4/4).

Langkah antisipasi yang bisa dilakukan, sambung Peni, adanya regulasi di daerah yang bisa menjaga stabilitasi industri. Pemkot Malang memiliki perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang menyebut Arjowinangun sebagai kawasan industri.

“Sesulit apapun hambatannya, asalkan ada perundangan yang bisa mendorong percepatan kawasan industri. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Malang untuk pengembawang kawasan industri itu,” ucap Peni.

Wilayah Arjowinangun, Kedungkandang berbatasan dengan Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang. Sehingga dalam pengembangannya harus melibatkan dua pihak agar terealisasi. “Karena nantinya bakal menjadi kawasan industri Malang Raya,” tegas Peni.

Ia juga menyebut pembangunan kawasan industri itu perlu didukung dengan fasilitas transportasi. Saat ini tol Malang-Pandaan sebagai proyek pemerintah pusat, belum mulai dikerjakan. Padahal proyek itu sudah dicanangkan sejak 2009 silam.

“Informasinya pembangunan tol Malang-Pandaan itu juga terkendala upaya pembebasan lahan. Kalau proyek itu selesai, otomatis membantu pengembangan kawasan industry,” tandas Peni.

Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri, Dedy Mulyadi, mengatakan, pembangunan kawasan industri di daerah masih terkendala investasi. “Inisiatif pemerintah daerah untuk merealisasikan hal itu cukup besar.

Pekerjaan utamanya adalah bagaimana bisa meyakinkan investor agar mau berinvestasi,” urai Dedy.

Secara nasional ada 200 kawasan industri dan hanya sekitar 80-an yang masih aktif. Pada tahun ini, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri mengajukan usulan dana pada pemerintah pusat untuk membeli lahan seluas seribu hektare di kawasan Banten untuk digunakan kawasan industri. 

“Terealisasi atau tidak, kami belum tahu. Yang jelas kami sudah mengajukan usulan itu,” papar Dedy. Ia juga berharap pemerintah daerah bisa melakukan pendekatan pada investor yang ada di masing-masing daerah. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim, Budi Setiawan, mengatakan, kawasan industri penyumbang terbesar pertumbuhan perekonomian di Jawa Timur. Secara prosentase, kawasan industry menyumbang 27,11% sedangkan bisnis perdagangan sebesar 24,5% dan sektor pertanian 15,7%. JawaTimur pada tahun ini menyiapkan lahan seluas 20.769 hektare yang tersebar di delapan daerah di Jawa Timur. “Usulan itu sudah kami sampaikan ke kementerian perdagangan,” tandas Budi. 

Sumber : SurabayaPost

1 Comment
 

Usman Hamid: Selamatkan Hutan Aceh!

10/04/2013

0 Comments

 
Picture
Metrotvnews.com, Jakarta: Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi selamatkan hutan Aceh di website change.org/SelamatkanAceh. 

Ini terkait rencana Pemerintahan Aceh untuk membuka 1,2 juta hektare hutan lindung yang akan dipakai untuk pertambangan, perkebunan sawit, jalan, dan penebangan kayu.

Aktivis Hak Asasi Manusia sekaligus penggagas petisi, Usman Hamnid mengatakan petisi ini mendesak perpanjangan moratorium hutan sekaligus mencegah potensi kehancuran hutan terbesar di Aceh itu.

"Cabut SK Gubernur Aceh. Izin itu justru memberikan wewenang bagi korporasi untuk mengeksploitasi hutan lindung yang merupakan paru-paru dunia," kata Usman Hamid kepada metrotvnews.com, di kantor Walhi, Jakarta, Rabu (3/4).

Dalam website itu, Ketua Komite Perencanaan Tata Ruang Parlemen Aceh, Anwar menyebutkan rencana ini akan mengurangi area hutan Aceh dari 68% menjadi 45%. 

Area ini termasuk daerah Tripa dan lainnya di Kawasan Ekosistem Leuser yang sebenarnya berstatus hutan lindung berdasarkan hukum Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) 26/2006 dan Peraturan Pemerintah 26/2008.

Ini akan melegalkan ekspolitasi besar-besaran seperti pembabatan hutan masal, peningkatan penebangan ilegal, kematian satwa langka seperti macan, badak, gajah, dan orangutan sumatra. 

Parahnya lagi, ini akan merusak ketersediaan dan kualitas air serta menciptakan banyak bencana alam seperti banjir dan tanah longsor di wilayah Aceh.

Sebelumnya, Gubernur Irwandi telah mengeluarkan RTRW Aceh yang dipuji dunia internasional karena mengedepankan konservasi hutan Aceh melalui moratorium penebangan hutan.


Namun pergantian gubernur dimanfaatkan sejumlah pihak di pemerintan untuk mengubah RTRW dan membatalkan moratorium.

Petisi ini mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf untuk menghentikan potensi kehancuran hutan terbesar di Aceh. Petisi yang telah didukung oleh 17.310 orang dari berbagai wilayah Indonesia dan dunia internasional.


Sumber : MetroTVNews

Add Comment
 

Pabrik Indofood di Jambi langgar Perda RTRW

10/04/2013

0 Comments

 
Jambi (ANTARA Sumsel) - Ketua Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah DPRD Kota Jambi, Hamid Al Jufri, Rabu (3/4) mengatakan, lokasi pabrik PT Indofood di Jalan Lingkar Barat Kota Jambi bertentangan dan melanggar Peraturan Daerah tentang RTRW No 5 Tahun 2002.

Menurut dia, kawasan pabrik Indofood saat ini merupakan kawasan pemukiman, bukan kawasan industri.

"Lokasi PT Indofood bertentangan dengan Perda RTRW terdahulu yaitu Perda No 5 tahun 2002, sebab wilayah itu bukan wilayah industri, melainkan wilayah pemukiman," katanya.

Celakanya, katanya, perusahaan tersebut saat ini sudah berdiri bahkan sudah beroperasi. Kondisi tersebut membuat pansus kesulitan untuk menentukan lokasi tersebut apakah sebagai kawasan industri atau pemukiman.

"Kami sudah menyarankan kepada pihak Indofood agar menambah penghijauan, namun mereka mengatakan lahan yang mereka miliki belum digunakan sepenuhnya, sehingga sulit untuk menambah area penghijauan," katanya.

Padahal, kata Jufri, hal itu dilakukan untuk penyempurnaan, sehingga tidak bertentangan dengan aturan serta bertentangan dengan masyarakat.

Selain lokasi PT Indofood, persoalan yang tengah dihadapi Pansus dalam menyusun draf Perda RTRW adalah keberatan warga terkait keberadaaan lahan-lahan pengeboran minyak milik PT Pertamina yang semkin dekat ke lokasi pemukiman di Kelurahan Kenali Asam Bawah dan Atas.

Dijelaskan Jufri, dalam draf Ranperda RTRW terdapat 1.048 hektare lahan dengan 288 sumur aktif dan tidak aktif.

Namun luasan wilayah tersebut hanya merupakan wilayah operasi PT Pertamina,  bukan lahan yag dimiliki langsung oleh Pertamina.

Persoalannya, kata Jufri, sumur tersebut terletak dekat dengan lahan yang merupakan milik warga, sedangkan masyarakat memiliki sertifikat kepemilikan, walaupun lahan itu mengandung potensi migas.

"Ada juga laporan warga yang rumahnya hanya berjarak 100 meter dari sumur bor yang bisa berakibat tidak baik bagi warga," katanya.

Saat ini, sejumlah sumur Pertamina ada yang tidak aktif, tapi ada juga yang kembali akan diaktifkan.

"Kami masih mencari jalan dan berpikir keras apakah wilayah tersebut merupakan kawasan pertambangan atau pemukiman. Untuk dua persoalan di atas akan kita cari waktu yang tepat dibicarakan dengan serius, dan tidak bisa tergesa-gesa karena ini sangat kompleks," katanya.

Soal kemajuan pembahasan Ranperda RTRW, katanya, dari 131 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) yang sedang dibahas di Pansus DPRD Kota Jambi, saat ini pembahasan sudah masuk ke pasal 40.

"Untuk pasal 40 ruang lingkupnya masih di struktur ruang. Setelah itu barulah kita masuk ke pola ruang," katanya.

Menurut dia, selain pembahasan di atas meja, pembahasan Ranperda RTRW juga dilakukan dengan cara observasi lapangan.

Dari observasi lapangan itulah, katanya, ditemukan dan didapatkan pengaduan warga terkait persoalan yang berkaitan dengan RTRW.

"Kalau laporan masyarakat itu sifatnya urgensi dan terkait tata ruang kami akan turun dan membahas dengan detil," katanya.

Sumber : AntaraSumsel
Add Comment
 

Tata Ruang RI Perlu Sentuhan Profesional

10/04/2013

0 Comments

 
Picture
JAKARTA - Dinamika penyelenggaraan penataan ruang di Tanah Air memiliki kompleksitas permasalahan yang sangat tinggi. Untuk itu perlu dikawal oleh sumber daya manusia (SDM) bidang penataan ruang yang profesional. 

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Joessair Lubis pada pembukaan rapat pembahasan modul Diklat Bidang Penataan Ruang Tahun 2013 di Jakarta. 

Rapat pembahasan modul ini merupakan bagian dari proses validasi modul, sebagai salah satu prosedur dalam persiapan pelaksanaan diklat bidang penataan ruang yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang melalui Balai Informasi Penataan Ruang pada 2013.

"Pelaksanaan diklat bidang penataan ruang yang akan dilakukan pada tahun ini telah sejalan dengan Grand Design dan Tata Laksana Peningkatan Kompetensi SDM Bidang Penataan Ruang sebagai perwujudan pilar ketiga dari tujuh Pilar Kebijakan Manajemen Direktorat Jenderal Penataan Ruang, yaitu mengembangkan SDM yang profesional," ujar Lubis dikutip dari situs Kementerian PU, Jumat (5/4/2013). 

Sementara itu, Kasubid Pengembangan Bidang Teknik dan Materi, Pusdiklat Kementerian PU, Anwar menyampaikan bahwa pada dasarnya sistematika dan substansi modul yang telah disusun sudah cukup lengkap, namun perlu penyesuaian terhadap format yang digunakan oleh Pusdiklat.

Pada kesempatan yang sama, Firman Hutapea, Direktur Bina Program dan Kemitraan mengatakan, sinkronisasi program terutama pada modul Diklat Penyusunan Rencana Terpadu dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM), perlu memperhatikan bahwa arahan program untuk masing-masing sektor di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, baik Ditjen Sumber Daya Air, Ditjen Bina Marga dan Ditjen Cipta Karya harus benar-benar meyakini bahwa kemampuan pendanaan telah tersedia, tidak sekadar daftar belanja (shopping list).

Kepala Balai Informasi Penataan Ruang (BIPR) Taufan Madiasworo menambahkan, penyelenggaraan diklat bidang penataan ruang 2013 di Werdhapura merupakan upaya yang dilakukan untuk mewujudkan BIPR sebagai planning resource center. 

"Diklat bidang penataan ruang ini akan mengakomodasi peserta dari sektor-sektor di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, yaitu Ditjen Sumber Daya Air, Ditjen Bina Marga dan Ditjen Cipta Karya, sehingga penataan ruang akan semakin memantapkan fungsinya sebagai instrumen sinkronisasi program," lanjut Taufan. 


Sumber OkeZone

Add Comment
 

DPR Minta Kepala Daerah Perhatikan Tata Ruang

10/04/2013

0 Comments

 
Picture
Jurnas.com | WAKIL Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi memimpin kunjungan kerja ke Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (3/4). Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk mencari tahu permasalahan Penataan Ruang di Kabupaten Belitung.

Menurut Mulyadi, DPR RI terus berupaya untuk memberikan perhatian yang terbaik kepada masyarakat. Komisi V DPR mengingatkan kepada Bupati Belitung Darmansyah Husein agar betul-betul memperhatikan Penataan dan Pengendalian Ruang, khusus di wilayahnya.

“Komisi V DPR serius memperhatikan tata ruang di wilayah Kabupaten Belitung. Karena kawasan pantai ini diprediksi kedepannya akan mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga pantai-pantai di Blitung berkembang menjadi kawasan wisata yang teratur, bersih, aman, nyaman dan terencana serta terprogram sesuai master plan,” kata Mulyadi di sela-sela kunjungan kerjanya, Rabu (3/4) melalui siaran pers yang diterima Jurnal Nasional.

Politisi Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II ini juga menyinggung keberadaan Runway Airport, yang semula masih 2.000 meter dan pada akhirnya disepakati menjadi 2.500 meter.

“Kita harapkan agar Pesawat Boeing 737-800 NG Garuda dan 737-900 ER Lion dapat mendarat di Airport ini. Hal ini penting dalam rangka menunjang peningkatan pelayanan transportasi udara ke Belitung,” kata Mulyadi.

Di sela-sela kunjungan Pelabuhan Laut Tanjung Batu, Mulyadi mengingatkan pihak Perhubungan Laut (PERLA). Pasalnya, pelabuhan tersebut selesai dibangun sejak tahun 2010 lalu tetapi hingga saat ini belum ada Unit Pengelolaan Pelabuhan (UPP).

Menurutnya, kapal PELNI sudah secara rutin melayani penumpang di pelabuhan tersebut. Persoalannya, pelabuhan yang sudah digunakan itu belum mendapat pelayanan dan pengawasan.

“Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka harus ada pelayanan dan pengawasan,” katanya.

Sumber : Jurnas.Com

Add Comment
 

DPR Ingatkan Bupati untuk Serius Tata Wilayahnya

10/04/2013

0 Comments

 
Picture
JAKARTA - Para rombongan anggota DPR RI Komisi V dalam melakukan kunjungan spesifik ke Kabupaten Belitung. Hal tersebut bertujuan untuk mencari tahu permasalahan penataan ruang Kabupaten Belitung. 

Dalam kunjungannya, Komisi V mengingatkan kepada Bupati Belitung, Darmansyah Husein agar memperhatikan penataan dan pengendalian ruang, khusus diwilayahnya.

“DPR khususnya Komisi V serius memperhatikan khusus tata ruang di wilayah Kabupaten Belitung. Karena kawasan pantai ini diprediksi kedepannya akan mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga pantai-pantai di Belitung berkembang menjadi kawasan wisata yang teratur,bersih,aman,nyaman dan terencana serta terprogram sesuaimaster plan,” terang politisi Partai Demokrat, Mulyadi dalam pesan elektroniknya, Rabu, (3/4/2013).

Anggota DPR RI asal Dapil Sumatera Barat II ini, menyinggung keberadaan Runway Airport. yang semula masih 2.000 meter dan pada akhirnya disepakti menjadi 2.500 meter. 

“Kita harapkan agar agar boing 737-800 NG Garuda dan 737-900 ER Lion dapat mendarat di airport. Tentunya dalam rangka menunjang peningatan pelayanan transportasi udara ke Belitung,” terangnya.

Disela-sela kunjungan Pelabuhan Laut Tanjung Batu, Anggota Komisi V mengingatkan pihak Perhubungan Laut (PERLA) lantaran pelabuhan tersebut sudah selesai sejak tahun 2010 tetapi sampai hingga saat ini belum ada Unit Pengelolaan Pelabuhan (UPP). 

“Padahal kapal PELNI yang melayani penumpang sudah rutin berlabuh disini. Komisi V mengingatkan agar Ditjen PERLA segera menindaklanjutinya,dikarenakan pelabuhan sudah digunakan harus ada pelayanan dan pengawasan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tukasnya.

Sumber : Okezone

Add Comment
 

RTRW Memalukan, Copot Kepala Bappekab!

10/04/2013

0 Comments

 
Jember (beritajatim.com) - Sekian persoalan yang muncul dalam pembahasan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah sangat memalukan. Bupati Jember diminta segera melakukan evaluasi staf.

"Bupati harus mengambil langkah tegas, apakah itu berupa teguran keras atau menggeser kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember," kata Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jember, Jufriyadi.

Jufriyadi sendiri memilih opsi kedua. "Saya lebih cenderung agar Kepala Bappekab (Moch. Thamrin) digeser," katanya. Ia menilai Kepala Bappekab kurang mampu menguasai RTRW saat pembahasan.

"Kalau jujur, kita mau mengakui sungguh-sungguh, ini memalukan bagi Kabupaten Jember. Karena saat kita membuat regulasi hukum yang mengatur hajat hidup orang banyak, justru kita melakukan 'copy paste' (penjiplakan) kabupaten lain yang ironisnya tanpa edit," kata Jufriyadi.

Ada enam halaman naskah yang diperuntukkan RTRW Jember itu yang menyebut dengan jelas lokasi di Kebumen. Sebut saja di antaranya pada Bab VII halaman 27, lokasi untuk rencana penetapan kawasan strategis ekonomi peruntukan industri batu bata dan genteng adalah Pejagoan dan Sruweng. Kawasan ini meliputi Desa Kewayuhan, Kedawung, dan Peniron, Kecamatan Pejagoan, serta Desa Sruweng, Giwangretno dan Jabres, Kecamatan Sruweng.

Hal serupa juga ditemui pada halaman 28. Di sana disebutkan lokasi kawasan peruntukan industri kerajinan rakyat tersebar di seluruh Kabupaten Kebumen (batik, rokok, makanan kcil, oleh-oleh cinderamata Kebumenan, batuan hias, dan lain sebagainya). Jalur jalan lintas selatan (JJLS) yang disebutkan pada halaman 29 bukan jalur linta selatan Jember, melainkan jalur jalan yang dikembangkan di pantai selatan Jawa dan melewati Kabupaten Kebumen dari Kecamatan Mirit hingga Ayah.

Kawasan hutan yang merupakan strategis dari sudut daya dukung lingkungan hidup adalah kawasan hutan lindung Waduk Sempor di Kecamatan Sempor dan Waduk Wadaslintang, yang terletak di perbatasan Kabupaten Kebumen dan Wonosobo.

Kesan jiplakan semakin tampak jika melihat catatan kaki di Bab VII halaman 32. Di salah satu bagian disebutkan bahwa naskah itu dihasillkan dari studi KHLS Kabupaten Jember Tahun 2010 untuk mendukung produk RTRW KabupatenJember dengan menggunakan metode semi cepat. Namun di bagian yang lain pada halaman yang sama jelas-jelas disebutkan naskah tersebut nantinya menjadi alat bukti yang menunjukkan, bahwa RTRW Kabupaten Kebumen telah melakukan KLHS sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang.

Belakangan, Jufriyadi dan kelompok Studi Dialektika Indonesia dalam Perspektif menemukan hal fatal lain dalam naskah akademik RTRW Jember. RTRW Jember seharusnya hanya mengatur wilayah Kabupaten Jember. Namun ternyata, entah bagaimana bisa terjadi, pada naskah mengenai kawasan fungsi teknologi tinggi, Kabupaten Bondowoso yang merupakan tetangga Jember juga ikut diatur. Di situ disebutkan pengembangan kawasan industri di Kabupaten Bondowoso agar terjadi zonasi yang jelas antara permukiman dan kawasan industri, serta...(tidak ada kelanjutannya, Red).

Sumber : BeritaJatim
Add Comment
 

Kota Pendidikan Harus Perhatikan RTRW

10/04/2013

0 Comments

 
Singaraja (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendorong Singaraja, Kabupaten Buleleng, sebagai kota pendidikan dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Pengembangan Singaraja sebagai kota pendidikan agar betul-betul mempertimbangkan daya dukung kelestarian alam dan lingkungan RTRW yang mengacu pada falsafah Tri Hita Karana," katanya pada peringatan HUT ke-409 Kota Singaraja, Sabtu.

Untuk mewujudkan hal itu, Gubernur juga meminta pihak Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) sebagai perguruan tinggi negeri di Bali utara itu segera merealisasikan pendirian Fakultas Kedokteran

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk segera merealisasikan Sekolah Menengah Ilmu Perikanan dan Kelautan serta pengembangan SMA Negeri Bali Mandara.

"Kami juga akan berupaya mendorong pembangunan infratruktur strategis sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan Bali utara," kata Gubernur asal Buleleng itu.

Pembangunan infrastruktur itu di antaranya bandar udara yang direncanakan dibangun di Kubutambahan, revitalisasi pelabuhan Celukan Bawang, pembangunan jalan pintas yang menghubungkan kawasan selatan dan utara Bali.

"Program infrastruktur ini tidak akan berhasil tanpa dukungan penuh dari Bupati Buleleng," kata Pastika dalam memberikan sambutan di Taman Kota Singaraja itu.

Pada upacara Hari Jadi Kota Singaraja, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menerima "kado" dari Kepala Arsip Nasional M Asichin berupa buku berjudul "Citra Daerah Kabupaten Buleleng dalam Arsip".

Menurut Bupati, peringatan hari jadi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena lebih banyak menampilkan kegiatan yang bernuansa budaya dan kesenian yang dikemas melalui beberapa lomba dengan melibatkan masyarakat setempat. 

Sumber : AntaraNews
Add Comment
 

NU Desak Tim Ahli Kembalikan Biaya RTRW Jember

10/04/2013

0 Comments

 
Picture
Jember (beritajatim.com) - Penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah dinilai gagal dengan ditemukannya indikasi plagiasi atau penjiplakan dalam naskah kajian akademik.

Penjiplakan yang dimaksud adalah munculnya data mengenai Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dalam naskah akademik RTRW Jember. "Ini copy paste yang lupa diedit," kata Direktur Studi Dialektika Indonesia dalam Perspektif (SD Inpers) Bambang Teguh Karyanto.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember mengimbau kepada tim ahli bupati yang membantu penyusunan raperda RTRW Jember agar berbesar hati mengembalikan biaya yang dipakai. "Merek terbukti gagal menyusun Raperda RTRW Jember. Pengembalian ini penting dilakukan agar tidak berimplikasi hukum bagi tim ahli," kata Wakil Ketua PCNU Jember Abdul Qodim Manembodjo.

NU juga mengingatkan Bupati Jember, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember, dan Ketua DPRD Jember agar tidak lagi mengalokasikan anggaran baru untuk menyusun Raperda RTRW. "Karena anggaran yang sudah dialokasikan gagal menghasilkan Raperda RTRW Jember yang benar," kata Manembodjo.

NU menuntut  menuntut kepada Bupati MZA Djalal, DPRD Jember, dan tim ahli raperda RTRW Jember mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat Jember, termasuk persoalan penggunaan anggaran. "Kami berpendapat bahwa penyusunan Rapeda RTRW copy paste ini dapat dipastikan merugikan keuangan negara," kata Manembodjo.

NU Jember berharap masyarakat untuk melaporkan dan membantu pemberian data serta alat bukti lain, jika masih menemukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam kegiatan penyusunan Raperda RTRW Jember. "Berikan datanya kepada PCNU, LSM, dan pers," kata Manembodjo.


Sumber : BeritaJatim

Add Comment
 

Ilham Minta Dewan Percepat Revisi RTRW

02/04/2013

0 Comments

 
MAKASSAR, BKM -- Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin kembali mengisyaratkan kepada lembaga DPRD Makassar untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Permintaan itu disampaikan Ilham, saat membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Hotel Makassar Golden Hotel, Selasa (26/3).

"Walaupun RTRW Makassar belum disahkan kami tetap jalan untuk melakukan pembangunan. Tetapi kami juga berharap ranperda RTRW bisa cepat disahkan DPRD Makassar agar Pemkot mempunyai pegangan hukum untuk melakukan pembangunan kota Makassar dikedepannya," ujar Ilham.

Walikota dua periode ini mengatakan perda RTRW saat ini sudah mendesak. Apalagi pembangunan di Kota Makassar sedikit terhambat.
"Ya tanyakan saja sama DPRD Makassar apa yang menjadi permasalahan sehingga ranperda RTRW hingga saat ini belum disahkan," ujarnya.

Pernyataan sama diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Ibrahim Saleh.
Menurutnya rancangan RTRW Makassar sudah diserahkan ke DPRD Makassar dan menunggu keputusan dari DPRD Makassar untuk mengesahkan ranpeda RTRW tersebut.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Makassar, Farouk M Beta mengaku, DPRD  jangan dituding menghambat pengesahan induk dari seluruh Perda tersebut. Beberapa permasalahan yang belum dipenuhi Pemkot sehingga ranperda ini terkatung-katung.

"Kami tak ingin sembarang melegitmasi sebuah produk perundang-undangan, apalagi ini adalah induk dari semua perda yang ada, kami masih menahan pengesahan perda ini di tahap pansus besar karena masih kekurangan data validasi dari Pemkot," kata Farouk.

Farouk juga menyinggung masalah reklamasi yang belum memenuhi titik terang, dimana dalam RTRW tahun 2006 reklamasi kawasan pesisir memberikan perlindungan tentang hak-hak publik. Namun yang ada adalah rencana pembangunan komersialisasi yang akan digarap Pemkot. 

Sumber : BeritaKotaMakassar
Add Comment
 
<< Previous

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed


Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
SMS  : +62 813-1745-1997
Email :

Photo used under Creative Commons from mlinksva