Jaringan pipa minyak dan gas bumi dikembangkan untuk:
menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi ke kilang pengolahan dan/atau tempat penyimpanan; atau
menyalurkan minyak dan gas bumi dari kilang pengolahan atau tempat penyimpanan ke konsumen.
Jaringan pipa minyak dan gas bumi beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang minyak dan gas bumi.
Jaringan pipa minyak dan gas bumi ditetapkan dengan kriteria:
adanya fasilitas produksi minyak dan gas bumi, fasilitas pengolahan dan/atau penyimpanan, dan konsumen yang terintegrasi dengan fasilitas tersebut; dan
berfungsi sebagai pendukung sistem pasokan energi nasional.
Pembangkit Tenaga Listrik
Pembangkit tenaga listrik dikembangkan untuk memenuhi penyediaan tenaga listrik sesuai dengan kebutuhan yang mampu mendukung kegiatan perekonomian.
Pembangkit tenaga listrik ditetapkan dengan kriteria:
mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik untuk kepentingan umum di kawasan perkotaan, perdesaan hingga kawasan terisolasi;
mendukung pengembangan kawasan perdesaan, pulau-pulau kecil, dan kawasan terisolasi;
mendukung pemanfaatan teknologi baru untuk menghasilkan sumber energi yang mampu mengurangi ketergantungan terhadap energi tak terbarukan;
berada pada kawasan dan/atau di luar kawasan yang memiliki potensi sumber daya energi; dan
berada pada lokasi yang aman terhadap kegiatan lain dengan memperhatikan jarak bebas dan jarak aman.
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Jaringan transmisi tenaga listrik dikembangkan untuk menyalurkan tenaga listrik antarsistem yang menggunakan kawat saluran udara, kabel bawah tanah, atau kabel bawah laut.
Jaringan transmisi tenaga listrik ditetapkan dengan kriteria:
mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik untuk kepentingan umum di kawasan perkotaan hingga perdesaan;
mendukung pengembangan kawasan perdesaan, pulaupulau kecil, dan kawasan terisolasi;
melintasi kawasan permukiman, wilayah sungai, laut, hutan, persawahan, perkebunan, dan jalur transportasi;
berada pada lokasi yang aman terhadap kegiatan lain dengan memperhatikan persyaratan ruang bebas dan jarak aman;
merupakan media penyaluran tenaga listrik adalah kawat saluran udara, kabel bawah laut, dan kabel bawah tanah; dan
menyalurkan tenaga listrik berkapasitas besar dengan tegangan nominal lebih dari 35 (tiga puluh lima) kilo Volt.
RTRWN
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.