Arahan sanksi merupakan acuan dalam pengenaan sanksi terhadap:
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah nasional;
pelanggaran ketentuan arahan peratuan zonasi sistem nasional;
pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWN;
pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWN;
pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWN;
pemanfataan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan/atau
pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.
Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir 1, butir 2, butir 4, butir 5, butir 6, dan butir 7 dikenakan sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan;
penghentian sementara pelayanan umum;
penutupan lokasi;
pencabutan izin;
pembatalan izin;
pembongkaran bangunan;
pemulihan fungsi ruang; dan/atau
denda administratif.
Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas dikenakan sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan;
penghentian sementara pelayanan umum;
penutupan lokasi;
pembongkaran bangunan;
pemulihan fungsi ruang; dan/atau
denda administratif.
RTRWN
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.