Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.