Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi
Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi![]()
Rencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan rencana kerangka tata ruang wilayah provinsi yang dibangun oleh konstelasi pusat-pusat kegiatan (sistem perkotaan) yang berhirarki satu sama lain dan dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah provinsi terutama jaringan transportasi.
Pusat-pusat kegiatan pada wilayah provinsi merupakan pusat pertumbuhan wilayah provinsi, yang dapat terdiri atas:
Sistem jaringan prasarana wilayah provinsi meliputi sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air yang mengintegrasikan dan memberikan layanan bagi pusat-pusat kegiatan yang ada di wilayah provinsi. Rencana struktur ruang wilayah provinsi berfungsi:
Rencana struktur ruang wilayah provinsi dirumuskan berdasarkan:
Rencana struktur ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria:
4. dapat memuat pusat-pusat kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf 3 (butir pertama) di atas dengan ketentuan sebagai berikut:
5. pusat permukiman di dalam kawasan perkotaan metropolitan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai PKN dapat ditetapkan menjadi PKL dalam sistem pusat-pusat permukiman dalam struktur ruang wilayah provinsi sesuai dengan fungsi yang diemban dalam skala provinsi; 6. sistem jaringan prasarana wilayah provinsi dibentuk oleh sistem jaringan transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan sistem jaringan prasarana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 7. merujuk pada ketentuan struktur ruang wilayah provinsi yang terdiri atas sistem prasarana utama pembentuk ruang dan sistem prasarana lainnya, yang terdiri atas:
Sistem Prasarana Utama![]()
Sistem prasarana utama yang merupakan sistem jaringan transportasi, yang terdiri atas:
Sistem jaringan transportasi darat Jaringan jalan, yang terdiri atas:
Jaringan kereta api, yang terdiri atas:
Jaringan sungai, danau, dan penyeberangan yang terdiri atas:
Sistem jaringan transportasi laut
Sistem jaringan transportasi udara
Prasarana Wilayah Lainnya![]()
Sistem prasarana lainnya terdiri atas:
Rencana sistem jaringan energi/kelistrikan
Rencana sistem jaringan telekomunikasi
Rencana sistem jaringan sumber daya air
Pemetaan Struktur Ruang Wilayah Provinsi![]()
Pemetaan Struktur Ruang Wilayah Provinsi:
|
RTRW Provinsi![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/ PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Provinsi
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |