|
Rencana Struktur Wilayah Kota
Rencana Struktur Wilayah Kota![]()
Rencana struktur ruang wilayah kota merupakan kerangka sistem pusat-pusat pelayanan kegiatan kota yang berhierarki dan satu sama lain dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kota.
Rencana struktur ruang wilayah kota berfungsi:
Pusat pelayanan di wilayah kota merupakan pusat pelayanan sosial, budaya, ekonomi, dan/atau administrasi masyarakat yang melayani wilayah kota dan regional, yang meliputi:
Rencana struktur ruang wilayah kota dirumuskan berdasarkan:
Rencana struktur ruang wilayah kota dirumuskan dengan kriteria:
Sistem Prasarana Utama![]()
Sistem prasarana utama yang merupakan sistem jaringan transportasi, yang terdiri atas:
Jaringan transportasi darat Jaringan transportasi darat mencakup sistem jaringan jalan, sistem jaringan kereta api, dan sistem jaringan angkutan sungai, danau dan penyebrangan. Sistem jaringan jalan yang terdiri atas:
Sistem jaringan kereta api terdiri atas:
Sistem jaringan angkutan sungai, danau dan penyebrangan:
Jaringan transportasi laut Jaringan transportasi laut, mencakup rencana pembangunan dan pengembangan pelabuhan dengan mempertimbangkan fungsi jaringan transportasi laut:
Jaringan transportasi udara Jaringan transportasi udara, mencakup rencana pembangunan dan pengembangan bandar udara dengan mempertimbangkan fungsi jaringan transportasi udara yang dapat berupa bandar udara pusat penyebaran primer, pusat penyebaran sekunder, dan pusat penyebaran tersier beserta sarana pendukungnya dengan mempertimbangkan:
Sistem Prasarana Lainnya![]()
Sistem prasarana lainnya, seperti telekomunikasi, sumber daya air, energi, dan infrastruktur perkotaan yang mengintegrasikannya dan memberikan layanan bagi fungsi kegiatan yang ada di wilayah kota.
Sistem jaringan energi/kelistrikan Rencana pengembangan sistem jaringan energi/kelistrikan dapat meliputi: 1. Pembangkit listrik (skala besar maupun mikro) di wilayah kota; 2. Jaringan prasarana energi yang mencakup:
Sistem jaringan telekomunikasi Rencana sistem jaringan telekomunikasi yang dikembangkan seperti meliputi sistem kabel, sistem nirkabel, dan sistem satelit, yang terdiri atas:
Sistem jaringan sumber daya air kota Rencana sistem jaringan sumber daya air kota dikembangkan yang terdiri atas:
Infrastruktur Perkotaan![]()
Infrastruktur perkotaan dapat meliputi prasarana penyediaan air minum kota, pengelolaan air limbah, sistem persampahan, sistem drainase kota, penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki, dan jalur evakuasi bencana.
Sistem penyediaan air minum kota Sistem penyediaan air minum kota mencakup sistem jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan perpipaan. Sistem pengelolaan air limbah kota Sistem pengelolaan air limbah kota meliputi sistem air pembuangan yang terdiri atas sistem pembuangan air limbah (sewage) termasuk sistem pengolahan berupa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sistem pembuangan air buangan rumah tangga (sewerage) baik individual maupun komunal. Untuk air limbah yang mengandung B3, diperlukan instalasi tambahan untuk membersihkan air limbah tersebut sebelum masuk ke jaringan air buangan kota. Sistem persampahan kota Sistem persampahan kota meliputi tempat penampungan sampah sementara (TPS) dan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA). Sistem drainase kota Sistem drainase kota meliputi jaringan primer, sekunder, dan tersier yang berfungsi untuk mengalirkan limpasan air hujan (storm water) dan air permukaan lainnya untuk menghindari genangan air di wilayah kota. Penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki Penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki dapat direncanakan dalam bentuk ruang pejalan kaki di sisi jalan, ruang pejalan kaki di sisi air, ruang pejalan kaki di kawasan komersial/perkantoran, ruang pejalan kaki di RTH, ruang pejalan kaki di bawah tanah, dan ruang pejalan kaki di atas tanah. Jalur evakuasi bencana Jalur evakuasi bencana meliputi escape way dan melting point baik dalam skala kota, kawasan, maupun lingkungan. Penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana perkotaan lainnya Disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kota, prasarana, dan sarana perkotaan lainnya dapat direncanakan penyediaan dan pemanfaatannya, seperti untuk kebutuhan pengguna sepeda, jalur trem, dan transportasi sungai. Ketentuan Pemetaan Struktur Ruang![]()
Ketentuan pemetaan struktur ruang wilayah kota sebagai berikut:
|
RTRW Kota![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kota
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |