• Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact
Tata Ruang > RTRW Kabupaten > Ketentuan Teknis > Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten

Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten

Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten

Picture
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten merupakan kerangka tata ruang wilayah kabupaten yang tersusun atas konstelasi pusat-pusat kegiatan yang berhierarki satu sama lain yang dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten terutama jaringan transportasi. 

Pusat kegiatan di wilayah kabupaten merupakan simpul pelayanan sosial, budaya, ekonomi, dan/atau administrasi masyarakat di wilayah kabupaten, yang terdiri atas: 
  • PKN yang berada di wilayah kabupaten; 
  • PKW yang berada di wilayah kabupaten; 
  • PKL yang berada di wilayah kabupaten;  
  • PKSN yang berada di wilayah kabupaten; dan 
  • Pusat-pusat lain di dalam wilayah kabupaten yang wewenang penentuannya ada pada pemerintah daerah kabupaten.
Pusat-pusat lain di dalam wilayah kabupaten yang wewenang penentuannya ada pada pemerintah daerah kabupaten, dalam hal ini meliputi:
  • Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa; dan 
  • Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa. 

Sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten meliputi sistem prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air yang mengintegrasikannya dan memberikan layanan bagi fungsi kegiatan yang ada di wilayah kabupaten. 

Rencana struktur ruang wilayah kabupaten berfungsi: 
  • sebagai arahan pembentuk sistem pusat kegiatan wilayah kabupaten yang memberikan layanan bagi kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan di sekitarnya yang berada dalam wilayah kabupaten; dan 
  • sistem perletakan jaringan prasarana wilayah yang menunjang keterkaitannya serta memberikan layanan bagi fungsi kegiatan yang ada dalam wilayah kabupaten, terutama pada pusat-pusat kegiatan/perkotaan yang ada.  

Rencana struktur ruang wilayah kabupaten dirumuskan berdasarkan: 
  • kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;  
  • kebutuhan pengembangan dan pelayanan wilayah kabupaten dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi; 
  • daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kabupaten; dan 
  • ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Rencana struktur ruang wilayah kabupaten dirumuskan dengan kriteria: 
  • mengakomodasi rencana struktur ruang nasional, rencana struktur ruang wilayah provinsi, dan memperhatikan rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan; 
  • jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah kabupaten bersangkutan; 
  • pusat-pusat permukiman yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten yang memenuhi ketentuan. 

Pusat-pusat permukiman yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  • terdiri atas pusat pelayanan kawasan (PPK), pusat pelayanan lingkungan (PPL), serta pusat kegiatan lain yang berhirarki lebih tinggi yang berada di wilayah kabupaten yang kewenangan penentuannya ada pada Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi;  
  • memuat penetapan pusat pelayanan kawasan (PPK) serta pusat pelayanan lingkungan (PPL); dan 
  • harus berhirarki dan tersebar secara proporsional di dalam ruang serta saling terkait menjadi satu kesatuan sistem wilayah kabupaten. 

Pusat-pusat kegiatan selain sebagaimana dimaksud di atas dengan ketentuan sebagai berikut:  
  • pusat kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari ditetapkan sebagai PKL (dengan notasi PKLp); 
  • pusat kegiatan yang dapat ditetapkan menjadi PKLp hanya pusat pelayanan kawasan (PPK); dan 
  • pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1) harus ditetapkan sebagai kawasan strategis kabupaten dan mengindikasikan program pembangunannya di dalam arahan pemanfataan ruangnya, agar pertumbuhannya dapat didorong untuk memenuhi kriteria PKL.

Sistem jaringan prasarana kabupaten dibentuk oleh sistem jaringan transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan sistem jaringan prasarana lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Merujuk pada ketentuan struktur ruang wilayah kabupaten yang terdiri atas:
  • Sistem prasarana utama pembentuk ruang dan
  • Sistem prasarana lainnya. 

Sistem Prasarana Utama

Picture
Sistem prasarana utama yang merupakan sistem jaringan transportasi, yang terdiri atas: 
  • Sistem jaringan transportasi darat,
  • Sistem jaringan transportasi laut,
  • Sistem jaringan transportasi udara,

Sistem jaringan transportasi darat 

Jaringan jalan
  • jaringan jalan nasional yang berada pada wilayah kabupaten; 
  • jaringan jalan provinsi yang berada pada wilayah kabupaten; dan 
  • jaringan jalan kabupaten yang terdiri atas: jalan kolektor primer yang tidak termasuk dalam jalan nasional dan provinsi; jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa; jalan sekunder; dan jalan strategis kabupaten;
  • jalan khusus, berupa jalan yang dibangun dan dipelihara oleh orang atau instansi untuk melayani kepentingan sendiri; 
  • jalan dan jembatan, yang meliputi pembangunan jalan/jembatan baru untuk membuka kawasan terisolasi, untuk meningkatkan kelancaran pemasaran hasil-hasil produksi, serta untuk meningkatkan kelancaran kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya lainnya; 
  • lokasi terminal sesuai dengan jenis, kelas pelayanan sebagai terminal antarwilayah (type A), wilayah kota (tipe B), atau lokal (tipe C) sesuai dengan hirarki pusat kegiatan dalam sistem nasional, provinsi/metropolitan, atau sub terminal; dan 
  • pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum massal wilayah, misalnya berupa jalur bus (bus way). 

Ketentuan lebih rinci mengenai jaringan transportasi jalan raya pada wilayah kabupaten mengikuti ketentuan Menteri Pekerjaan Umum tentang fungsi jalan. 

Jaringan kereta api
  • jaringan jalur kereta api umum yang berada pada wilayah kabupaten, yang terdiri atas jaringan jalur kereta api antarkota dan jaringan jalur kereta api perkotaan, termasuk subway dan monorel; 
  • jaringan jalur kereta api khusus yang berada pada wilayah kabupaten; dan 
  • stasiun kereta api. 

Jaringan sungai, danau, dan penyeberangan 
  • alur pelayaran untuk kepentingan angkutan sungai dan alur pelayaran untuk kegiatan angkutan danau yang terdapat pada wilayah kabupaten;  
  • lintas penyeberangan yang terdapat pada wilayah kabupaten; 
  • pelabuhan sungai dan pelabuhan danau yang terdapat pada wilayah kabupaten; dan 
  • pelabuhan penyeberangan yang terdapat pada wilayah kabupaten.  

Sistem Jaringan Transportasi Laut

Pelabuhan laut yang terdapat pada wilayah kabupaten, yang terdiri atas: 
  • pelabuhan internasional hub, pelabuhan internasional, pelabuhan nasional, pelabuhan regional, dan pelabuhan lokal; dan 
  • pelabuhan khusus. 

Alur pelayaran yang  terdapat pada wilayah kabupaten baik internasional maupun nasional.

Sistem Jaringan Transportasi Udara

Bandar udara, baik bandar udara umum maupun  bandar udara khusus yang terdapat pada wilayah kabupaten; 

Ruang udara untuk penerbangan, yang terdiri atas: 
  • ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara; 
  • ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan 
  • ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.

Sistem Prasarana Lainnya 

Picture
Sistem prasarana lainnya terdiri atas:
  • Sistem jaringan energi/kelistrikan
  • Sistem jaringan telekomunikasi
  • Sistem jaringan sumberdaya air

Sistem jaringan energi/kelistrikan

Rencana sistem jaringan energi/kelistrikan dapat meliputi:  
1.  pembangkit listrik (skala besar maupun kecil) di wilayah kabupaten; dan 
2.  jaringan prasarana energi yang mencakup: 
  • penjabaran jaringan pipa minyak dan gas bumi, dalam wilayah kabupaten (jika ada); 
  • penjabaran jaringan transmisi tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dalam wilayah kabupaten (jika ada); dan 
  • lokasi gardu induk distribusi maupun pembangkit listrik. 

Sistem jaringan telekomunikasi 

Rencana sistem jaringan telekomunikasi dapat meliputi:  
  • infrastruktur telekomunikasi yang berupa jaringan kabel telepon;  
  • infrastruktur telepon nirkabel antara lain lokasi menara telekomunikasi termasuk menara Base Transceiver Station (BTS); dan 
  • jaringan telekomunikasi satelit pada wilayah terpencil. 

Rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi disesuaikan dengan kondisi wilayah. Untuk wilayah berbukit/pegunungan dapat diutamakan sistem nirkabel dengan penutupan wilayah blankspot, sedangkan untuk wilayah pulau/kepulauan diarahkan pada penggunaan kabel bawah laut dan/atau sistem telekomunikasi satelit pada sistem utama. 

Sistem jaringan sumber daya air
Rencana sistem jaringan sumber daya air dapat meliputi:  
  • Jaringan sumber daya air lintas negara, lintas provinsi, dan lintas kabupaten/kota yang berada pada wilayah kabupaten; 
  • Wilayah sungai kabupaten, termasuk waduk, situ, dan embung pada wilayah kabupaten; 
  • Jaringan irigasi yang berfungsi mendukung produktivitas usaha tani terdiri atas bangunan, bangunan pelengkapnya, dan saluran yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi. Jaringan irigasi terdiri atas jaringan irigasi primer, sekunder, dan tersier, serta jaringan irigasi air tanah; 
  • Jaringan air baku untuk air bersih; 
  • Jaringan air bersih ke kelompok pengguna; dan 
  • Sistem pengendalian banjir di wilayah kabupaten.

Prasarana Wilayah Lainnya

Picture
Rencana sistem jaringan prasarana wilayah lainnya dapat meliputi jaringan prasarana lingkungan, mencakup:
  • prasarana pengelolaan lingkungan yang terdiri atas sistem jaringan persampahan, sumber air minum kota, jalur evakuasi bencana, dan
  • sistem jaringan prasarana kabupaten lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kabupaten.

Pemetaan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten

Picture
Pemetaan struktur ruang wilayah kabupaten mengikuti ketentuan sebagai berikut: 
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten harus menggambarkan rencana struktur ruang wilayah nasional dan wilayah provinsi yang ada di wilayah kabupaten; 
  • Sistem perkotaan dan sistem prasarana utama digambarkan pada satu lembar peta wilayah kabupaten secara utuh; 
  • Sistem prasarana wilayah lainnya digambarkan pada satu lembar peta wilayah kabupaten secara utuh atau dapat digambarkan pada peta tersendiri;  
  • Sistem perkotaan yang terdiri atas PKN, PKW, PKL, PKSN, PPK, dan PPL digambarkan dengan simbol; 
  • PKLp digambarkan dengan simbol; 
  • sistem jaringan prasarana jalan harus digambarkan mengikuti terase jalan yang sebenarnya;  
  • Rencana struktur ruang wilayah kabupaten harus digambarkan dengan ketelitian peta skala minimum 1:50.000 dan mengikuti ketentuan sistem informasi geografis. Untuk wilayah kabupaten yang memiliki wilayah pesisir dan laut perlu dilengkapi dengan peta batrimetri (yang menggambarkan kontur laut); dan 
  • Notasi penggambaran rencana struktur ruang wilayah kabupaten harus mengikuti RTRWN dan peraturan perundangan-undangan terkait pemetaan rencana tata ruang. 


Picture

RTRW Kabupaten

Picture
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  

Materi RTRW Kabupaten

Pendahuluan
  • Istilah dan Definisi
  • Acuan Normatif
  • Fungsi dan Manfaat

Ketentuan Teknis 
  • Kebijakan dan Strategi  
  • Rencana Struktur Ruang Wilayah
  • Rencana Pola Ruang Wilayah 
  • Penetapan Kawasan Strategis Wilayah
  • Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah 
  • Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah
  • Format Penyajian

Proses dan Prosedur 
  • Proses Penyusunan RTRW 
  • Prosedur Penyusunan RTRW 
  • Penetapan RTRW

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :
Photos used under Creative Commons from JMS2, telmo32, mugley, davitydave, jczart, zero (the unsignified)