|
Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten
Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten![]()
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten merupakan kerangka tata ruang wilayah kabupaten yang tersusun atas konstelasi pusat-pusat kegiatan yang berhierarki satu sama lain yang dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten terutama jaringan transportasi.
Pusat kegiatan di wilayah kabupaten merupakan simpul pelayanan sosial, budaya, ekonomi, dan/atau administrasi masyarakat di wilayah kabupaten, yang terdiri atas:
Sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten meliputi sistem prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air yang mengintegrasikannya dan memberikan layanan bagi fungsi kegiatan yang ada di wilayah kabupaten. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten berfungsi:
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten dirumuskan berdasarkan:
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten dirumuskan dengan kriteria:
Pusat-pusat permukiman yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pusat-pusat kegiatan selain sebagaimana dimaksud di atas dengan ketentuan sebagai berikut:
Sistem jaringan prasarana kabupaten dibentuk oleh sistem jaringan transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan sistem jaringan prasarana lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Merujuk pada ketentuan struktur ruang wilayah kabupaten yang terdiri atas:
Sistem Prasarana Utama![]()
Sistem prasarana utama yang merupakan sistem jaringan transportasi, yang terdiri atas:
Sistem jaringan transportasi darat Jaringan jalan
Ketentuan lebih rinci mengenai jaringan transportasi jalan raya pada wilayah kabupaten mengikuti ketentuan Menteri Pekerjaan Umum tentang fungsi jalan. Jaringan kereta api
Jaringan sungai, danau, dan penyeberangan
Sistem Jaringan Transportasi Laut Pelabuhan laut yang terdapat pada wilayah kabupaten, yang terdiri atas:
Alur pelayaran yang terdapat pada wilayah kabupaten baik internasional maupun nasional. Sistem Jaringan Transportasi Udara Bandar udara, baik bandar udara umum maupun bandar udara khusus yang terdapat pada wilayah kabupaten; Ruang udara untuk penerbangan, yang terdiri atas:
Sistem Prasarana Lainnya![]()
Sistem prasarana lainnya terdiri atas:
Sistem jaringan energi/kelistrikan Rencana sistem jaringan energi/kelistrikan dapat meliputi: 1. pembangkit listrik (skala besar maupun kecil) di wilayah kabupaten; dan 2. jaringan prasarana energi yang mencakup:
Sistem jaringan telekomunikasi Rencana sistem jaringan telekomunikasi dapat meliputi:
Rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi disesuaikan dengan kondisi wilayah. Untuk wilayah berbukit/pegunungan dapat diutamakan sistem nirkabel dengan penutupan wilayah blankspot, sedangkan untuk wilayah pulau/kepulauan diarahkan pada penggunaan kabel bawah laut dan/atau sistem telekomunikasi satelit pada sistem utama. Sistem jaringan sumber daya air Rencana sistem jaringan sumber daya air dapat meliputi:
Prasarana Wilayah Lainnya![]()
Rencana sistem jaringan prasarana wilayah lainnya dapat meliputi jaringan prasarana lingkungan, mencakup:
Pemetaan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten![]()
Pemetaan struktur ruang wilayah kabupaten mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten harus menggambarkan rencana struktur ruang wilayah nasional dan wilayah provinsi yang ada di wilayah kabupaten;
|
RTRW Kabupaten![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kabupaten
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |