kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
kawasan perlindungan setempat;
kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya;
kawasan rawan bencana alam;
kawasan lindung geologi; dan
kawasan lindung lainnya.
Kawasan Budi Daya
Kawasan budi daya terdiri atas:
kawasan peruntukan hutan produksi;
kawasan peruntukan hutan rakyat;
kawasan peruntukan pertanian;
kawasan peruntukan perikanan;
kawasan peruntukan pertambangan;
kawasan peruntukan industri;
kawasan peruntukan pariwisata;
kawasan peruntukan permukiman; dan/atau
kawasan peruntukan lainnya.
RTRWN
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.