|
Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi
Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi![]()
Rencana pola ruang wilayah provinsi merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah provinsi yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Rencana pola ruang wilayah provinsi berfungsi:
Rencana pola ruang wilayah provinsi dirumuskan berdasarkan:
Rencana pola ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria:
Ketentuan Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi:
Ketentuan Pemetaan Pola Ruang![]()
Ketentuan Pemetaan Pola Ruang Provinsi:
Kawasan Lindung![]()
Kawasan lindung yang terdiri atas:
Kawasan Budi Daya![]()
Kawasan budi daya yang terdiri atas:
|
RTRW Provinsi![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/ PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Provinsi
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |