|
Rencana Pola Ruang Wilayah Kota
Rencana Pola Ruang Wilayah Kota![]()
Rencana pola ruang wilayah kota merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kota yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Rencana pola ruang wilayah kota berfungsi:
Rencana pola ruang wilayah kota dirumuskan berdasarkan:
Rencana pola ruang wilayah kota dirumuskan dengan kriteria:
Kawasan Lindung![]()
Kawasan lindung yang dapat terdiri atas:
hutan lindung;
Kawasan Budi Daya![]()
Kawasan budi daya yang terdiri atas:
Ketentuan Pemetaan Pola Ruang![]()
|
RTRW Kota![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kota
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |