|
Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten![]()
Rencana pola ruang wilayah kabupaten merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kabupaten yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Rencana pola ruang wilayah kabupaten berfungsi:
Rencana pola ruang wilayah kabupaten dirumuskan berdasarkan:
Rencana pola ruang wilayah kabupaten dirumuskan dengan kriteria:
Pola ruang wilayah kabupaten harus jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah kabupaten bersangkutan; Pola ruang wilayah kabupaten harus mengikuti ketentuan pemetaan pola ruang wilayah kabupaten (lihat ketentuan di bawah). Rencana pola ruang untuk ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi wilayah kabupaten diatur dengan pedoman tersendiri; dan harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait. Kawasan Lindung![]()
Kawasan lindung yang terdiri atas:
Kawasan Budi Daya![]()
Kawasan budi daya yang terdiri atas:
Ketentuan Pemetaan Pola Ruang![]()
Ketentuan pemetaan pola ruang wilayah kabupaten sebagai berikut:
|
RTRW Kabupaten![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kabupaten
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |