Secara geografis sebagian besar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana alam, dan salah satu bencana alam yang sering terjadi adalah bencana longsor. Sejalan dengan proses pembangunan berkelanjutan perlu diupayakan pengaturan dan pengarahan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan prioritas utama pada penciptaan keseimbangan lingkungan. Salah satu upaya yang diambil adalah melalui pelaksanaan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana alam agar dapat ditingkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan masyarakat terutama di kawasan rawan bencana longsor.
Longsor terjadi karena proses alami dalam perubahan struktur muka bumi, yakni adanya gangguan kestabilan pada tanah atau batuan penyusun lereng. Gangguan kestabilan lereng ini dipengaruhi oleh kondisi geomorfologi terutama faktor kemiringan lereng, kondisi batuan ataupun tanah penyusun lereng, dan kondisi hidrologi atau tata air pada lereng. Meskipun longsor merupakan gejala fisik alami, namun beberapa hasil aktifitas manusia yang tidak terkendali dalam mengeksploitasi alam juga dapat menjadi faktor penyebab ketidakstabilan lereng yang dapat mengakibatkan terjadinya longsor, yaitu ketika aktifitas manusia ini beresonansi dengan kerentanan dari kondisi alam yang telah disebutkan di atas. Faktor-faktor aktifitas manusia ini antara lain pola tanam, pemotongan lereng, pencetakan kolam, drainase, konstruksi bangunan, kepadatan penduduk dan usaha mitigasi. Dengan demikian dalam upaya pembangunan berkelanjutan melalui penciptaan keseimbangan lingkungan diperlukan pedoman penataan ruang kawasan rawan bencana longsor.
Pengertian dan Istilah
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana longsor adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam berupa tanah longsor.
Gerakan tanah adalah proses perpindahan masa tanah atau batuan dengan arah tegak, mendatar, miring dari kedudukan semula, karena pengaruh gravitasi, arus air dan beban.
Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan penggunaan ruang atau pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana longsor yang diatur oleh pemerintah daerah menurut kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buat.
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan rawan bencana longsor adalah kawasan lindung atau kawasan budi daya yang meliputi zona-zona berpotensi longsor.
Kawasan strategis provinsi/kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh penting dalam lingkup provinsi/kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Klasifikasi tipe zona berpotensi longsor adalah pengelompokan tipe-tipe zona berpotensi longsor berdasarkan tingkat kerawanannya yang menghasilkan tipe-tipe zona dengan tingkat kerawanan tinggi, sedang, dan rendah.
Longsor adalah suatu proses perpindahan massa tanah atau batuan dengan arah miring dari kedudukan semula, sehingga terpisah dari massa yang mantap, karena pengaruh gravitasi; dengan jenis gerakan berbentuk rotasi dan translasi.
Pedoman adalah dokumen yang berisi aturan-aturan yang harus diacu berkaitan dengan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan rawan bencana longsor serta tata laksananya.
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Penertiban adalah usaha untuk mengambil tindakan atau penyelesaian terhadap pelanggaran dalam kegiatan pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang yang direncanakan dapat terwujud sesuai fungsi ruang dan rencana tata ruang.
Pengawasan penataan ruang adalah upaya berupa tindakan-tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang di kawasan rawan bencana longsor agar sesuai dengan fungsi kawasannya dan sesuai rencana tata ruangnya melalui tindakan-tindakan penetapan aturan zonasi. Mekanisme perizinan, pemberian insentif¬disinsentif, dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran dalam penggunaan ruang dan kegiatan pembangunan di kawasan rawan bencana longsor.
Penggunaan ruang adalah kegiatan menggunakan ruang, baik ruang sebagai wadah/lokasi maupun ruang sebagai sumber daya.
Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan unsur-unsur pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona/blok peruntukan yang penetapan zonanya sesuai dengan rencana tata ruang wilayahnya dan/atau ditetapkan dalam rencana rinci tata ruangnya.
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Pola ruang adalah distribusi peruntukkan ruang di kawasan rawan bencana longsor yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Sanksi adalah tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
Sistem internal kawasan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal kawasan yang bersangkutan.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Tipologi kawasan rawan bencana longsor adalah klasifikasi kawasan rawan bencana longsor sesuai dengan karakter dan kualitas kawasannya berdasarkan aspek fisik alamiah yang menghasilkan tipe-tipe zona berpotensi longsor.
Tingkat kerawanan adalah ukuran yang menyatakan tinggi rendahnya atau besar kecilnya kemungkinan suatu kawasan atau zona dapat mengalami bencana longsor, serta besarnya korban dan kerugian bila terjadi bencana longsor yang diukur berdasarkan tingkat kerawanan fisik alamiah dan tingkat kerawanan karena aktifitas manusia.
Tingkat kerawanan fisik alami adalah ukuran yang menyatakan tinggi rendahnya kemungkinan kejadian longsor yang diindikasikan oleh faktor-faktor kemiringan lereng, kondisi tanah, batuan penyusun lereng, curah hujan, keairan lereng dan kegempaan.
Tingkat kerentanan adalah ukuran tingkat kerawanan pada kawasan yang belum dimanfaatkan sebagai kawasan budidaya, dengan hanya mempertimbangkan aspek fisik alami, tanpa memperhitungkan besarnya kerugian yang diakibatkan.
Tingkat risiko adalah tingkat kerawanan karena aktifitas manusia yakni ukuran yang menyatakan besar kecilnya kerugian manusia dari kejadian longsor atau kemungkinan kejadian longsor yang diakibatkan oleh intensitas penggunaan lahan yang melebihi daya dukung, serta dampak yang ditimbulkan dari aktifitas manusia sesuai jenis usahanya, serta sarana dan prasarana.
Zona berpotensi longsor adalah daerah dengan kondisi terrain dan geologi yang sangat peka terhadap gangguan luar, baik bersifat alami maupun aktifitas manusia sebagai faktor pemicu gerakan tanah, sehingga berpotensi longsor.
Pendekatan
Dalam penataan ruang kawasan rawan bencana longsor digunakan dua pendekatan yaitu:
pendekatan rekayasa dan
pendekatan penataan ruang.
Pendekatan rekayasa
Pendekatan rekayasa dilakukan melalui pertimbangan-pertimbangan pada aspek¬aspek rekayasa geologi dan rekayasa teknik sipil.
Rekayasa geologi yaitu melalui kegiatan pengamatan yang berkaitan dengan struktur, jenis batuan, geomorfologi, topografi, geohidrologi dan sejarah hidrologi yang dilengkapi dengan kajian geologi (SNI 03-1962-1990) atau kajian yang didasarkan pada kriteria fisik alami dan kriteria aktifitas manusia.
Rekayasa teknik sipil yaitu melalui kegiatan perhitungan kemantapan lereng dengan hampiran mekanika tanah/batuan dan kemungkinan suatu lereng akan bergerak di masa yang akan datang.
Pendekatan penataan ruang
Pendekatan penataan ruang dilakukan melalui pertimbangan-pertimbangan pada aspek-aspek penggunaan ruang yang didasarkan pada perlindungan terhadap keseimbangan ekosistem dan jaminan terhadap kesejahteraan masyarakat, yang dilakukan secara harmonis, yaitu:
Penilaian pada struktur ruang dan pola ruang pada kawasan rawan bencana longsor sesuai dengan tipologi serta tingkat kerawanan fisik alami dan tingkat risiko.
Menjaga kesesuaian antara kegiatan pelaksanaan pemanfaatan ruang dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayahnya.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman ini meliputi acuan dalam:
perencanaan tata ruang kawasan rawan bencana longsor,
pemanfaatan ruang kawasan rawan bencana longsor,
pengendalian pemanfaatan ruang kawasan rawan bencana longsor, dan
penatalaksanaan penataan ruang kawasan rawan bencana longsor.
Cakupan dari masing-masing muatan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Perencanaan Tata Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor mencakup:
penetapan kawasan rawan bencana longsor meliputi: penetapan tipologi kawasan rawan bencana longsor dan penetapan tingkat kerawanan dan tingkat risiko kawasan rawan bencana longsor,
penentuan struktur ruang kawasan rawan bencana longsor,
penentuan pola ruang kawasan rawan bencana longsor meliputi penentuan jenis dan lokasi kegiatan di kawasan budi daya dan kawasan lindung.
2. Pemanfaatan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor mencakup:
pemrograman pemanfaatan ruang kawasan rawan bencana longsor,
pembiayaan pemanfaatan ruang kawasan rawan bencana longsor,
pelaksanaan program pemanfaatan ruang kawasan rawan bencana longsor.
3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor mencakup:
penyusunan arahan peraturan zonasi pada wilayah provinsi dan penyusunan peraturan zonasi pada wilayah kabupaten/kota,
perizinan pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana longsor,
pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana longsor.
pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana longsor.
4. Penatalaksanaan penataan ruang kawasan rawan bencana longsor mencakup
kelembagaan penataan ruang kawasan rawan bencana longsor; serta
hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang kawasan rawan bencana longsor.
Pedoman Kriteria Teknis
Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor ini disusun dalam rangka melengkapi norma, standar, prosedur dan manual bidang penataan ruang yang telah ada baik berupa pedoman, pedoman teknis, petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis bidang penataan ruang. Salah satu dari pedoman tersebut adalah pedoman penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, dan kawasan perkotaan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kimpraswil No. 327/KPTS/M/2002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang.
Pedoman ini juga disusun dalam rangka menjabarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang antara lain Pasal 3 beserta penjelasannya dan penjelasan umum angka 2. Selain itu pedoman ini juga menjabarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana khususnya Pasal 42 ayat (1), Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
Di samping untuk melengkapi pedoman bidang penataan ruang yang telah ada, pedoman ini juga ditujukan untuk:
memberi acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penataan ruang kawasan rawan bencana longsor yang dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis kabupaten/kota apabila kawasan tersebut berada di dalam wilayah kabupaten/kota;
memberi acuan bagi pemerintah daerah provinsi dalam melaksanakan penataan ruang kawasan rawan bencana longsor yang dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi apabila kawasan tersebut berada dalam lintas wilayah kabupaten/kota.
Pedoman penataan ruang kawasan rawan bencana longsor
View more documents from perencanakota
Penataan Ruang Kawasan
Penataan Ruang Kawasan mencakup Kawasan Budidaya
Kawasan Reklamasi Pantai, Kawasan Rawan Bencana Longsor, Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dan Kawasan Rawan Gempa Bumi, dan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan