|
Proses Penyusunan RTRW Kabupaten
Proses Penyusunan RTRW Kabupaten![]()
Proses Penyusunan RTRW Provinsi terdiri dari kegiatan:
Kegiatan Persiapan![]()
Kegiatan yang dilakukan pada tahap persiapan, meliputi:
Hasil dari kegiatan persiapan ini, meliputi:
Pengumpulan Data![]()
Untuk keperluan pengenalan karakteristik tata ruang wilayah dan penyusunan rencana tata ruang, dilakukan pengumpulan data primer dan data sekunder.
Pengumpulan data primer dapat meliputi:
Pengumpulan data sekunder sekurang-kurangnya meliputi: 1. Peta-peta, meliputi:
2.Data dan informasi, meliputi:
Tingkat akurasi data, sumber penyedia data, kewenangan sumber atau instansi penyedia data, tingkat kesalahan, variabel ketidakpastian, serta variabel-variabel lainnya yang mungkin ada, perlu diperhatikan dalam pengumpulan data. Data dalam bentuk data statistik dan peta, serta informasi yang dikumpulkan berupa data tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun terakhir dengan kedalaman data setingkat kelurahan/desa. Dengan data berdasarkan kurun waktu tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran perubahan apa yang terjadi pada wilayah kabupaten. Hasil kegiatan pengumpulan data akan menjadi bagian dari dokumentasi Buku Data dan Analisis. Pengolahan and Analisis Data![]()
Pengumpulan data dilakukan untuk mengenali karakteristik wilayah kabupaten terkait, terdiri atas:
1. Karakteristik fisik wilayah, sekurang-kurangnya meliputi:
2. Karakteristik sosial-kependudukan, sekurang-kurangnya meliputi:
3. Karakteristik ekonomi wilayah, sekurang-kurangnya meliputi:
4. Kemampuan keuangan pembangunan daerah, sekurang-kurangnya meliputi:
5. Kedudukan kabupaten di dalam wilayah lebih luas, sekurang-kurangnya meliputi:
Pengenalan karakteristik wilayah kabupaten ini akan menjadi dasar bagi perumusan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, serta menjadi masukan bagi seluruh penyusunan rencana tata ruang selanjutnya. Penyusunan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis kabupaten pada dasarnya berangkat dari karakteristik tata ruang wilayah kabupaten. Untuk mempertajam penyusunan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang sekurangnya harus dilakukan analisis sebagai berikut:
Daerah Fungsional Perkotaan atau FUA adalah kumpulan atau aglomerasi desa-desa yang secara fungsional telah memiliki ciri kehidupan perkotaan. Daftar dan peta sebaran desa-desa yang telah memiliki ciri kehidupan perkotaan beserta data lengkapnya dapat diperoleh pada Biro Pusat Statistik (BPS) atau Kantor Statistik di masing-masing kabupaten. Hasil pengumpulan pengolahan dan analisis harus didokumentasikan di dalam Buku Data dan Analisis. Pokok-pokok penting yang menggambarkan karakteristik tata ruang wilayah kabupaten selanjutnya akan dikutip menjadi bagian awal dari Buku Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Perumusan Konsepsi RTRW![]()
Kegiatan Penyusunan Konsep RTRW Kabupaten
Kegiatan perumusan konsepsi RTRW kabupaten terdiri atas perumusan konsep pengembangan wilayah dan perumusan RTRW kabupaten itu sendiri. Konsep pengembangan wilayah dilakukan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan sebelumnya dengan menghasilkan beberapa alternatif konsep pengembangan wilayah, yang berisi:
Setelah dilakukan beberapa kali iterasi, dipilih alternatif terbaik sebagai dasar perumusan RTRW kabupaten. Hasil kegiatan perumusan konsepsi RTRW yang berupa RTRW kabupaten terdiri atas: 1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan kabupaten Dirumuskan berdasarkan karakteristik tata ruang wilayah kabupaten yang dipertajam dengan aspirasi pemangku kepentingan. 2. Rencana struktur ruang kabupaten Disusun berdasarkan hasil analisis sistem pusat-pusat permukiman yang berangkat dari strategi penataan ruang kabupaten dengan memperhatikan kebijakan dan strategi struktur ruang wilayah provinsi dan nasional. 3. Rencana pola ruang kabupaten Disusun berdasarkan analisis optimasi pemanfaatan ruang yang berangkat dari strategi penataan ruang kabupaten dengan memperhatikan kebijakan dan strategi pola ruang provinsi dan nasional. 4. Penetapan kawasan-kawasan strategis kabupaten Berangkat dari karakteristik tata ruang wilayah kabupaten yang menunjukan adanya bagian wilayah kabupaten yang memerlukan perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang khusus yang tidak dapat diakomodasi sepenuhnya di dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang kabupaten. 5. Arahan pemanfaatan ruang Disusun berdasarkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan penetapan kawasan strategis kabupaten yang dikaitkan dengan kemampuan keuangan pembangunan daerah. 6. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang Disusun berdasarkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis kabupaten yang dikaitkan dengan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional dan provinsi serta peraturan perundang-undangan terkait, termasuk di dalamnya berbagai standar teknis perencanaan tata ruang. Selanjutnya dilakukan pemantapan terhadap konsep pengembangan wilayah kabupaten tersebut melalui beberapa kali iterasi sehingga menghasilkan alternatif terbaik yang dipilih untuk menjadi RTRW kabupaten. Hasil kegiatan perumusan konsepsi RTRW berupa RTRW kabupaten yang terdiri atas:
Hasil kegiatan tersebut di atas merupakan Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, yang terdiri atas:
Penyusunan Raperda tentang RTRW Kota![]()
Kegiatan penyusunan naskah raperda tentang RTRW kabupaten merupakan proses penuangan materi teknis RTRW kabupaten ke dalam bentuk pasalpasal dengan mengikuti kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting) sesuai UU No. 10 tahun 2004 tentang Peraturan Perundangundangan.
Hasil kegiatan ini adalah naskah raperda tentang RTRW kabupaten. |
RTRW Kabupaten![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kabupaten
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |