• Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact
Tata Ruang > RTRW Kabupaten > Proses dan Prosedur > Proses RTRW Kabupaten

Proses Penyusunan RTRW Kabupaten

Proses Penyusunan RTRW Kabupaten

Picture
Proses Penyusunan RTRW Provinsi terdiri dari kegiatan:
  • Persiapan penyusunan RTRW provinsi; 
  • Pengumpulan data yang dibutuhkan 
  • Pengolahan dan analisis data; 
  • Perumusan konsep RTRW provinsi; dan 
  • Penyusunan Raperda tentang RTRW provinsi. 

Kegiatan Persiapan

Picture
Kegiatan yang dilakukan pada tahap persiapan, meliputi: 
  1. persiapan awal pelaksanaan, meliputi: pemahaman Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Terms of Reference (TOR) dan penyiapan Rencana Anggaran Biaya (RAB); 
  2. kajian awal data sekunder, mencakup review RTRW kabupaten sebelumnya dan kajian kebijakan terkait lainnya; 
  3. persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi: 
  • penyimpulan data awal; 
  • penyiapan metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan; 
  • penyiapan rencana kerja rinci; dan
  • penyiapan perangkat survei (checklist data yang dibutuhkan, panduan wawancara, kuesioner, panduan observasi dan dokumentasi, dan lain-lain), serta
  • mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan. 
4.  Pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya penyusunan RTRW kabupaten.

Hasil dari kegiatan persiapan ini, meliputi: 
  1. gambaran umum wilayah perencanaan; 
  2. kesesuaian produk RTRW sebelumnya dengan kondisi dan kebijakan saat ini;
  3. hasil kajian awal berupa kebijakan terkait wilayah perencanaan, isu strategis, potensi dan permasalahan awal wilayah perencanaan, serta gagasan awal pengembangan wilayah perencanaan; 
  4. metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan; 
  5. rencana kerja pelaksanaan penyusunan RTRW kabupaten; dan
  6. perangkat survei data primer dan data sekunder yang akan digunakan pada saat proses pengumpulan data dan informasi (survei).

Pengumpulan Data

Picture
Untuk keperluan pengenalan karakteristik tata ruang wilayah dan penyusunan rencana tata ruang, dilakukan pengumpulan data primer dan data sekunder. 

Pengumpulan data primer dapat meliputi: 
  1. penjaringan aspirasi masyarakat yang dapat dilaksanakan melalui penyebaran angket, temu wicara, wawancara orang per-orang, dan lain sebagainya; dan 
  2. pengenalan kondisi fisik dan sosial ekonomi wilayah secara langsung melalui kunjungan ke semua bagian wilayah kabupaten. 

Pengumpulan data sekunder sekurang-kurangnya meliputi: 

1. Peta-peta, meliputi: 
  • peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) atau peta topografi skala 1:250.000 sebagai peta dasar; 
  • citra satelit untuk memperbaharui (update) peta dasar dan membuat peta tutupan lahan (Catatan : Citra satelit yang digunakan harus berumur tidak lebih dari satu tahun pada saat penyusunan rencana dengan menggunakan citra satelit resolusi 10 m – 15 m); 
  • peta batas wilayah administrasi; 
  • peta batas kawasan hutan; 
  • peta-peta masukan untuk analisis kebencanaan; dan 
  • peta-peta masukan untuk identifikasi potensi sumber daya alam.

2.Data dan informasi, meliputi: 
  • data tentang kependudukan; 
  • data tentang sarana dan prasarana wilayah; 
  • data tentang pertumbuhan ekonomi wilayah; 
  • data tentang kemampuan keuangan pembangunan daerah; 
  • data dan informasi tentang kelembagaan pembangunan daerah; 
  • data dan informasi tentang kebijakan penataan ruang terkait (RTRW kabupaten yang sebelumnya, RTRW provinsi, RTRW Nasional dan RTR pulau terkait); 
  • data dan informasi tentang kebijakan pembangunan sektoral, terutama yang merupakan kebijakan pemerintah pusat; dan h) peraturan-perundang undangan terkait. 

Tingkat akurasi data, sumber penyedia data, kewenangan sumber atau instansi penyedia data, tingkat kesalahan, variabel ketidakpastian, serta variabel-variabel lainnya yang mungkin ada, perlu diperhatikan dalam pengumpulan data. Data dalam bentuk data statistik dan peta, serta informasi yang dikumpulkan berupa data tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun terakhir dengan kedalaman data setingkat kelurahan/desa. Dengan data berdasarkan kurun waktu tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran perubahan apa yang terjadi pada wilayah kabupaten. 

Hasil kegiatan pengumpulan data akan menjadi bagian dari dokumentasi Buku Data dan Analisis. 

Pengolahan and Analisis Data

Picture
Pengumpulan data dilakukan untuk mengenali karakteristik wilayah kabupaten terkait, terdiri atas: 

1. Karakteristik fisik wilayah, sekurang-kurangnya meliputi: 
  • karakteristik umum fisik wilayah (letak geografis, morfologi wilayah, dan sebagainya); 
  • potensi rawan bencana alam (longsor, banjir, tsunami, dan bencana alam geologi); 
  • potensi sumber daya alam (mineral, batubara, migas, panas bumi, dan air tanah); dan 
  • kesesuaian lahan pertanian (tanaman pangan, tanaman perkebunan, dan sebagainya). 

2. Karakteristik sosial-kependudukan, sekurang-kurangnya meliputi: 
  • sebaran kepadatan penduduk di masa sekarang dan di masa yang akan datang (20 tahun); 
  • proporsi penduduk perkotaan dan perdesaan di masa sekarang dan di masa yang akan datang (20 tahun); dan 
  • kualitas SDM dalam mendapatkan kesempatan kerja. 

3. Karakteristik ekonomi wilayah, sekurang-kurangnya meliputi: 
  • basis ekonomi wilayah; 
  • prospek pertumbuhan ekonomi wilayah di masa yang akan datang  (20 tahun); dan 
  • prasarana dan sarana penunjang pertumbuhan ekonomi. 

4. Kemampuan keuangan pembangunan daerah, sekurang-kurangnya meliputi: 
  • sumber penerimaan daerah dan alokasi pembiayaan pembangunan; dan 
  • prediksi peningkatan kemampuan keuangan pembangunan daerah. 

5. Kedudukan kabupaten di dalam wilayah lebih luas, sekurang-kurangnya meliputi: 
  • kedudukan kabupaten di dalam jakstra struktur ruang nasional; dan 
  • kedudukan kabupaten di dalam sistem perekonomian regional. 

Pengenalan karakteristik wilayah kabupaten ini akan menjadi dasar bagi perumusan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, serta menjadi masukan bagi seluruh penyusunan rencana tata ruang selanjutnya. 

Penyusunan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis kabupaten pada dasarnya berangkat dari karakteristik tata ruang wilayah kabupaten. Untuk mempertajam penyusunan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang sekurangnya harus dilakukan analisis sebagai berikut: 
  1. identifikasi daerah fungsional perkotaan2 (functional urban area) yang ada di wilayah kabupaten; 
  2. analisis sistem pusat-pusat permukiman (sistem perkotaan) yang didasarkan pada sebaran daerah fungsional perkotaan yang ada di wilayah kabupaten; dan 
  3. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah serta optimasi pemanfaatan ruang. 

Daerah Fungsional Perkotaan atau FUA adalah kumpulan atau aglomerasi desa-desa yang secara fungsional telah memiliki ciri kehidupan perkotaan. Daftar dan peta sebaran desa-desa yang telah memiliki ciri kehidupan perkotaan beserta data lengkapnya dapat diperoleh pada Biro Pusat Statistik (BPS) atau Kantor Statistik di masing-masing kabupaten.

Hasil pengumpulan pengolahan dan analisis harus didokumentasikan di dalam Buku Data dan Analisis. Pokok-pokok penting yang menggambarkan karakteristik tata ruang wilayah kabupaten selanjutnya akan dikutip menjadi bagian awal dari Buku Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.  

Perumusan Konsepsi RTRW

Picture
Kegiatan Penyusunan Konsep RTRW Kabupaten 

Kegiatan perumusan konsepsi RTRW kabupaten terdiri atas perumusan konsep pengembangan wilayah dan perumusan RTRW kabupaten itu sendiri. 

Konsep pengembangan wilayah dilakukan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan sebelumnya dengan menghasilkan beberapa alternatif konsep pengembangan wilayah, yang berisi: 
  1. rumusan tentang tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah kabupaten; dan 
  2. konsep pengembangan wilayah kabupaten. 

Setelah dilakukan beberapa kali iterasi, dipilih alternatif terbaik sebagai dasar perumusan RTRW kabupaten. Hasil kegiatan perumusan konsepsi RTRW yang berupa RTRW kabupaten terdiri atas: 

1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan kabupaten 
Dirumuskan berdasarkan karakteristik tata ruang wilayah kabupaten yang dipertajam dengan aspirasi pemangku kepentingan. 

2. Rencana struktur ruang kabupaten  
Disusun berdasarkan hasil analisis sistem pusat-pusat permukiman yang berangkat dari strategi penataan ruang kabupaten dengan memperhatikan kebijakan dan strategi struktur ruang wilayah provinsi dan nasional. 

3. Rencana pola ruang kabupaten 
Disusun berdasarkan analisis optimasi pemanfaatan ruang yang berangkat dari strategi penataan ruang kabupaten dengan memperhatikan kebijakan dan strategi pola ruang provinsi dan nasional. 

4. Penetapan kawasan-kawasan strategis kabupaten 
Berangkat dari karakteristik tata ruang wilayah kabupaten yang menunjukan adanya bagian wilayah kabupaten yang memerlukan perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang khusus yang tidak dapat diakomodasi sepenuhnya di dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang kabupaten. 

5. Arahan pemanfaatan ruang 
Disusun berdasarkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan penetapan kawasan strategis kabupaten yang dikaitkan dengan kemampuan keuangan pembangunan daerah. 

6. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang 
Disusun berdasarkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis kabupaten yang dikaitkan dengan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional dan provinsi serta peraturan perundang-undangan terkait, termasuk di dalamnya berbagai standar teknis perencanaan tata ruang. 

Selanjutnya dilakukan pemantapan terhadap konsep pengembangan wilayah kabupaten tersebut melalui beberapa kali iterasi sehingga menghasilkan alternatif terbaik yang dipilih untuk menjadi RTRW kabupaten. 

Hasil kegiatan perumusan konsepsi RTRW berupa RTRW kabupaten yang terdiri atas: 
  1. rumusan tentang tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; 
  2. rencana struktur ruang wilayah kabupaten; 
  3. rencana pola ruang wilayah kabupaten; 
  4. penetapan kawasan strategis kabupaten; 
  5. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan 
  6. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.  

Hasil kegiatan tersebut di atas merupakan Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, yang terdiri atas:  
  1. Buku Data dan Analisis yang dilengkapi dengan peta-peta; 
  2. Buku Rencana yang disajikan dalam format A4; dan 
  3. Album Peta yang disajikan dengan tingkat ketelitian skala minimal 1:50.000 dalam format A1 yang dilengkapi dengan peta digital yang mengikuti ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Album peta minimum terdiri atas: 
  • peta wilayah perencanaan, yang berisi informasi rupa bumi, dan batas administrasi kabupaten serta kecamatan/distrik di dalam wilayah kabupaten; 
  • peta penggunaan lahan saat ini; 
  • peta rencana struktur ruang wilayah kabupaten, yang meliputi rencana pengembangan pusat pelayanan kegiatan dan rencana pengembangan sistem jaringan prasarana; 
  • peta rencana pola ruang wilayah kabupaten, yang meliputi pola ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya;  dan 
  • peta penetapan kawasan strategis kabupaten. 

Penyusunan Raperda tentang RTRW Kota

Picture
Kegiatan penyusunan naskah raperda tentang RTRW kabupaten merupakan proses penuangan materi teknis RTRW kabupaten ke dalam bentuk pasalpasal dengan mengikuti kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting) sesuai UU No. 10 tahun 2004 tentang Peraturan Perundangundangan. 

Hasil kegiatan ini adalah naskah raperda tentang RTRW kabupaten. 

RTRW Kabupaten

Picture
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  

Materi RTRW Kabupaten

Pendahuluan
  • Istilah dan Definisi
  • Acuan Normatif
  • Fungsi dan Manfaat

Ketentuan Teknis 
  • Kebijakan dan Strategi  
  • Rencana Struktur Ruang Wilayah
  • Rencana Pola Ruang Wilayah 
  • Penetapan Kawasan Strategis Wilayah
  • Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah 
  • Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah
  • Format Penyajian

Proses dan Prosedur 
  • Proses Penyusunan RTRW 
  • Prosedur Penyusunan RTRW 
  • Penetapan RTRW

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :
Photos used under Creative Commons from euthman, Sustainable sanitation, World Trade Organization, zero (the unsignified)