|
Proses Penyusunan RTRW Kota
Kegiatan Persiapan![]()
Kegiatan persiapan meliputi:
Pengumpulan Data![]()
Untuk keperluan pengenalan karakteristik wilayah kota dan penyusunan rencana struktur dan pola ruang wilayah kota, harus dilakukan pengumpulan data primer dan data sekunder.
Pengumpulan data primer dapat meliputi :
Pengumpulan data sekunder dapat meliputi peta-peta dan data informasi dari berbagai tema, jenis dan sumber, yaitu sebagai berikut : 1. Peta
2. Data dan Informasi
Tingkat akurasi data, sumber penyedia data, kewenangan sumber atau instansi penyedia data, tingkat kesalahan, variabel ketidakpastian, serta variabel-variabel lainnya yang mungkin ada, perlu diperhatikan dalam pengumpulan data. Data dalam bentuk data statistik dan peta, serta informasi yang dikumpulkan berupa data tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun terakhir dengan kedalaman data setingkat kelurahan/desa. Dengan data berdasarkan kurun waktu tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran perubahan apa yang terjadi pada wilayah kota. Pengolahan and Analisis Data![]()
Secara garis besar ada dua rangkaian analisis utama yang harus dilakukan dalam penyusunan RTRW Kota. Pertama, analisis untuk menggambarkan karakteristik tata ruang wilayah kota. Kedua analisis potensi dan masalah pengembangan kota.
Karakteristik tata ruang wilayah kota yang harus digambarkan, meliputi :
Berdasarkan karakteritik tata ruang wilayah kota kemudian dilakukan analisis potensi dan masalah pengembangan kota yang meliputi :
Hasil dari keseluruhan kegiatan analisis meliputi :
Perumusan Konsepsi RTRW![]()
Kegiatan perumusan konsepsi RTRW kota terdiri atas perumusan konsep pengembangan wilayah dan perumusan RTRW kota itu sendiri.
Konsep pengembangan wilayah dilakukan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan sebelumnya dengan menghasilkan beberapa alternatif konsep pengembangan wilayah, yang berisi:
Setelah dilakukan beberapa kali iterasi, dipilih alternatif terbaik sebagai dasar perumusan RTRW kota. Hasil kegiatan perumusan konsepsi RTRW yang berupa RTRW kota terdiri atas:
Penyusunan Raperda tentang RTRW Kota![]()
Kegiatan penyusunan naskah raperda tentang RTRW kota merupakan proses penuangan naskah teknis RTRW kota ke dalam bentuk pasal-pasal dan mengikuti kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan-ketentuan dalam UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
|
RTRW Kota![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kota
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |