Proses Penyusunan RTRW Provinsi
Proses Penyusunan RTRW ProvinsiKegiatan Persiapan![]()
Kegiatan yang dilakukan pada tahap persiapan, meliputi:
Hasil dari kegiatan persiapan ini, meliputi:
Pengumpulan Data![]()
Untuk keperluan pengenalan karakteristik tata ruang wilayah dan penyusunan rencana tata ruang, dilakukan pengumpulan data primer dan data sekunder.
Pengumpulan data primer dapat meliputi :
Pengumpulan data sekunder sekurang-kurangnya meliputi : 1. Peta-peta, meliputi:
2. data dan informasi, meliputi:
Pengumpulan data perlu memperhatikan tingkat keakuratan jenis data, sumber penyedia data, kewenangan sumber atau instansi penyedia data, tingkat kesalahan, variabel ketidakpastian, serta variabel-variabel lainnya. Data yang dikumpulkan berupa data tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun terakhir dengan kedalaman data setingkat kecamatan/distrik untuk data internal, dan data dalam lingkup nasional/pulau untuk data regional/eksternal terkait. Hasil kegiatan pengumpulan data akan menjadi bagian dari dokumentasi Buku Data dan Analisis. Pengolahan and Analisis Data![]()
Secara garis besar ada dua rangkaian analisis utama yang harus dilakukan dalam penyusunan RTRW provinsi. Pertama, analisis untuk menggambarkan karakteristik tata ruang wilayah provinsi. Kedua, analisis untuk menyusun rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah provinsi.
Karakteristik tata ruang wilayah provinsi 1. karakteristik fisik wilayah, sekurang-kurangnya meliputi:
Pengenalan karanteristik wilayah provinsi ini akan menjadi dasar bagi perumusan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi, serta menjadi masukan bagi seluruh penyusunan rencana tata ruang selanjutnya. Penyusunan rencana struktur ruang dan pola ruang Penyusunan rencana struktur ruang dan pola ruang serta penetapan kawasan strategis provinsi pada dasarnya berangkat dari karakteristik tata ruang wilayah provinsi. Untuk mempertajam penyusunan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang sekurang-kurangnya harus dilakukan analisis sebagai berikut :
Kawasan-kawasan yang memiliki suatu kekhususan yang pemanfaatan ruang serta pengendaliannya tidak dapat diakomodasi secara penuh di dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi. Hasil pengumpulan pengolahan dan analisis harus didokumentasikan di dalam Buku Data dan Analisis. Pokok-pokok penting yang menggambarkan karakteristik tata ruang wilayah provinsi selanjutnya akan dikutip menjadi bagian awal dari Buku Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi. Perumusan Konsepsi RTRW![]()
Kegiatan perumusan konsepsi RTRW provinsi terdiri atas perumusan konsep pengembangan wilayah dan perumusan rencana tata ruang wilayah provinsi itu sendiri.
Konsep pengembangan wilayah dilakukan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan sebelumnya dengan menghasilkan beberapa alternatif konsep pengembangan wilayah, yang berisi:
Setelah dilakukan beberapa kali iterasi, dipilih alternatif terbaik sebagai dasar perumusan rencana tata ruang wilayah provinsi. Hasil kegiatan perumusan konsepsi RTRW yang berupa RTRW provinsi, terdiri atas:
Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi Dirumuskan berdasarkan karakteristik tata ruang wilayah provinsi yang dipertajam dengan aspirasi pemangku kepentingan. Rencana struktur ruang wilayah provinsi Disusun berdasarkan hasil analisis sistem pusat-pusat permukiman yang berangkat dari strategi penataan ruang provinsi dengan memperhatikan kebijakan dan strategi struktur ruang nasional. Rencana pola ruang wilayah provinsi Disusun berdasarkan analisis optimasi pemanfaatan ruang yang berangkat dari strategi penataan ruang provinsi dengan memperhatikan kebijakan dan strategi pola ruang nasional. Penetapan kawasan-kawasan strategis provinsi Bermula dari karakteristik tata ruang wilayah provinsi yang menunjukkan adanya bagian wilayah provinsi yang memerlukan perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang khusus yang tidak dapat diakomodasi sepenuhnya di dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah provinsi. Arahan pemanfaatan ruang Disusun berdasarkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis provinsi yang dikaitkan dengan kemampuan keuangan pembangunan daerah. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Disusun berdasarkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis provinsi yang dikaitkan dengan arahan pengendalian pemanfaatan ruang nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk di dalamnya berbagai standar teknis perencanaan tata ruang. Selanjutnya dilakukan pemantapan terhadap konsep pengembangan wilayah provinsi tersebut melalui beberapa kali iterasi sehingga menghasilkan alternatif terbaik yang dipilih untuk menjadi RTRW provinsi. Hasil kegiatan penyusunan konsep RTRW provinsi didokumentasikan dalam buku RTRW Provinsi yang merupakan naskah teknis RTRW provinsi. Penyusunan Raperda tentang RTRW Provinsi![]()
Penyusunan naskah raperda RTRW provinsi merupakan proses penuangan naskah teknis RTRW provinsi ke dalam pasal-pasal raperda yang mengikuti tatacara penulisan sesuai ketentuan UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Produk yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah naskah raperda RTRW provinsi. |
RTRW Provinsi![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/ PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Provinsi
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |