Proses dan Prosedur
Proses Penyusunan RTRW Kabupaten![]()
Proses penyusunan RTRW kabupaten
Proses dan Prosedur RTRW Kabupaten![]()
Proses penyusunan RTRW kabupaten disyaratkan berlandaskan atas asas:
Proses penyusunan RTRW kabupaten meliputi :
Sedangkan prosedur penyusunan RTRW kabupaten meliputi:
Keseluruhan waktu yang dibutuhkan untuk proses penyusunan dan penetapan RTRW kabupaten diupayakan seefektif mungkin, maksimal selama 24 (dua puluh empat) bulan. Proses penyusunan RTRW kabupaten membutuhkan waktu antara 8 (delapan) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dan selebihnya digunakan untuk proses penetapan RTRW. Tahap penyusunan dipengaruhi oleh situasi dan kondisi aspek politik, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, keuangan/pembiayaan pembangunan daerah, ketersediaan data, dan faktor lainnya di dalam wilayah kabupaten bersangkutan, sehingga perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk setiap tahap penyusunan RTRW disesuaikan dengan situasi dan kondisi kabupaten yang bersangkutan. Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk tahap penetapan disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan terkait lainnya. Prosedur Penyusunan RTRW Kabupaten![]()
Prosedur penyusunan RTRW kabupaten:
Bagan Alir Penyusunan RTRW |
RTRW Kabupaten![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kabupaten
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |