Proses dan Prosedur Penyusunan RTRW Kota
Proses dan Prosedur Penyusunan RTRW Kota![]()
Proses dan prosedur penyusunan sampai dengan implementasi RTRW kota disyaratkan berlandaskan atas asas:
Komponen utama penyusunan RTRW kota meliputi tahap:
Sedangkan prosedur yang dilalui adalah pentahapan penyusunan RTRW kota yang melibatkan semua pemangku kepentingan dan prosedur legalisasi. Waktu yang dibutuhkan untuk proses penyusunan dan penetapan RTRW kota diupayakan seefektif mungkin, maksimal selama 24 (dua puluh empat) bulan, dapat terdiri atas
Proses Penyusunan RTRW Kota![]()
Proses Penyusunan RTRW Kota terdiri dari kegiatan:
Prosedur Penyusunan RTRW Kota![]()
Prosedur Penyusunan RTRW Kota, mencakup:
Bagan Alir Penyusunan RTRW Kota |
RTRW Kota![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kota
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |