Proses dan Prosedur
Proses dan Prosedur RTRW Provinsi![]()
Proses dan prosedur penyusunan sampai dengan implementasi RTRW provinsi disyaratkan berlandaskan atas asas:
Komponen utama penyusunan RTRW provinsi meliputi tahap:
Sedangkan prosedur yang dilalui adalah pentahapan penyusunan RTRW provinsi yang melibatkan semua pemangku kepentingan dan prosedur legalisasi. Waktu yang dibutuhkan untuk proses penyusunan dan penetapan RTRW provinsi diupayakan seefektif mungkin, maksimal selama 24 (dua puluh empat) bulan, dapat terdiri atas
Proses RTRW Provinsi![]()
Proses Penyusunan RTRW Provinsi terdiri dari kegiatan:
Prosedur RTRW Provinsi![]()
Prosedur Penyusunan RTRW Provinsi, mencakup:
Bagan Alir RTRW Propinsi |
RTRW Provinsi![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/ PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Provinsi
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |