|
Prosedur Penyusunan RTRW Kabupaten
Prosedur Penyusunan RTRW Kabupaten![]()
Prosedur penyusunan RTRW kabupaten merupakan pentahapan yang harus dilalui dalam penyusunan RTRW kabupaten sampai dengan pembahasan raperda tentang RTRW kabupaten yang melibatkan pemangku kepentingan di tingkat kabupaten termasuk masyarakat.
Masyarakat yang menjadi pemangku kepentingan dalam penyusunan RTRW kabupaten meliputi:
Prosedur RTRW![]()
Prosedur penyusunan RTRW kabupaten meliputi:
Pelibatan Peran Masyarakat![]()
Pelibatan peran masyarakat di tingkat kabupaten dalam penyusunan RTRW kabupaten pada setiap tahapan dilakukan melalui:
Tahap persiapan Pada tahap persiapan, pemerintah melibatkan masyarakat secara pasif dengan pemberitaan mengenai informasi penataan ruang melalui:
Tahap pengumpulan data dan informasi Pada tahap pengumpulan data dan informasi, masyarakat/organisasi masyarakat berperan lebih aktif dalam bentuk:
Media yang digunakan untuk mendapatkan infomasi/masukan dapat melalui:
Tahap perumusan konsepsi RTRW kabupaten Pada tahap perumusan konsepsi RTRW kabupaten, masyarakat terlibat secara aktif dan bersifat dialogis/komunikasi dua arah. Dialog dilakukan antara lain melalui konsultasi publik, workshop, FGD, seminar, dan bentuk komunikasi dua arah lainnya. Pada kondisi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang telah lebih aktif, maka dalam penyusunan RTRW kabupaten dapat memanfaatkan lembaga/forum yang telah ada seperti: a) satuan kerja (task force/technical advisory committee); b) steering committee; c) forum delegasi; dan/atau d) forum pertemuan antar pemangku kepentingan. Pembahasan Raperda tentang RTRW kabupaten Pembahasan Raperda tentang RTRW kabupaten oleh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten. Pada tahap pembahasan raperda ini, masyarakat dapat berperan dalam bentuk pengajuan usulan, keberatan, atau sanggahan terhadap raperda tentang RTRW kabupaten melalui:
|
RTRW Kabupaten![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kabupaten
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |