Prosedur Penyusunan RTRW Provinsi
Prosedur Penyusunan RTRW Provinsi![]()
Prosedur penyusunan RTRW provinsi merupakan pentahapan yang harus dilalui dalam penyusunan RTRW provinsi sampai dengan pembahasan Raperda RTRW provinsi yang melibatkan pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota termasuk masyarakat.
Masyarakat yang menjadi pemangku kepentingan dalam penyusunan RTRW provinsi terdiri atas:
Prosedur RTRW![]()
Prosedur penyusunan RTRW kota meliputi:
Pelibatan Peran Masyarakat![]()
Pelibatan peran masyarakat di tingkat provinsi dalam penyusunan RTRW provinsi pada setiap tahapan dilakukan melalui:
Tahap persiapan Pada tahap persiapan pemerintah telah melibatkan masyarakat secara pasif dengan pemberitaan mengenai informasi penataan ruang melalui:
Tahap pengumpulan data Pada tahap pengumpulan data peran masyarakat/organisasi masyarakat dapat lebih aktif dalam bentuk:
Media yang digunakan untuk mendapatkan informasi/masukan dapat melalui:
Tahap perumusan konsepsi RTRW provinsi Pada tahap perumusan konsepsi RTRW provinsi, masyarakat terlibat secara aktif dan bersifat dialogis/komunikasi dua arah. Dialog dilakukan antara lain melalui konsultasi publik, workshop, FGD, seminar, dan bentuk komunikasi dua arah lainnya. Pada kondisi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang telah lebih aktif, maka dalam penyusunan RTRW provinsi dapat memanfaatkan lembaga/forum yang telah ada seperti:
Pembahasan Raperda tentang RTRW provinsi Pembahasan raperda tentang RTRW provinsi oleh pemangku kepentingan di tingkat provinsi. Pada tahap pembahasan ini, masyarakat dapat berperan dalam bentuk pengajuan usulan, keberatan, dan sanggahan terhadap rancangan RTRW provinsi dan naskah raperda RTRW provinsi melalui:
|
RTRW Provinsi![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/ PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Provinsi
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |