• Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang>
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang>
        • Perencanaan Tata Ruang>
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang>
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional>
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan>
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang>
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi>
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang>
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang>
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi>
      • Pendahuluan>
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis>
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur>
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten>
      • Pendahuluan>
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis>
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur>
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota>
      • Pendahuluan>
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis>
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur>
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan>
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana>
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info>
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang>
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya>
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah>
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden>
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU>
      • Pedoman RTRW>
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan>
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan>
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang>
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional>
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau>
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi>
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota>
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat>
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah>
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta>
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur>
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat>
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur>
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Pembebasan Lahan Jadi Penghambat Jalur Trans Jawa

05/21/2012

0 Comments

 
Pasuruan - 
Pembebasan lahan yang tak kunjung tuntas di sejumlah daerah membuat proyek jalur koridor utara ekonomi nasional atau trans Jawa (Jakarta-Surabaya) terhambat. 

Lahan yang akan dilintasi trans Jawa mulai dari Mantingan-Ngawi-Kertosono sampai Mojokerto hingga saat ini masih menemui kendala pembebasan. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, saat memasang tiang pancang jalan tol Gempol-Pandaan Pasuruan, Rabu (4/4/2012).

"Jalur trans Jawa dipercepat, prioritas nasional. Perlu dipercepat pembebasan lahan di Kertosono dan Mojokerto," kata Hermanto menyinggung proyek yang didanai BUMN dan APBN tersebut.

Jalur trans Jawa, menurut Hermanto, sangat penting untuk menghubungkan kota-kota di pulau Jawa serta menjadi jalur utama distribusi barang dan hasil produksi manufaktur di Jawa. Para pengemudi memiliki banyak pilihan, selain melalui jalur selatan juga bisa melintasi jalur utara. 

Jalur Jakarta-Surabaya merupakan jalur koridor utama nasional dengan beban lalu lintas barang dan jasa tertinggi di Indonesia. 

"Jalur tersebut akan memiliki 24 ruas di pantai utara," jelasnya.

Jalur ini meliputi Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan, Palimanan-Kanci, Pejagan-Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Kertosono, Kertosono-Mojokerto dan Mojokerto-Surabaya. Sebagian besar akan beroperasi pada 2014.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan akan mengupayakan percepatan pembebasan lahan tersebut. Di sekitar Mojokerto terdapat lahan yang masih menjadi sengketa antara warga dan marinir. 

"Tengah dibahas markas besar TNI Angkatan Laut dengan Kementerian Keuangan," jelasnya.


Sumber : Detik.Com
Add Comment
 

Waduk Logung Pembebasan Lahan Bukan Tanggung Jawab Bupati

05/21/2012

0 Comments

 
KUDUS, KOMPAS.com - Penyelesaian pembebasan lahan warga untuk Waduk Logung bukanlah tugas bupati. Pembebasan itu tanggung jawab panitia pembebasan tanah.

"Tugas saya sebagai bupati sudah rampung, yaitu membentuk panitia pembebasan, tim pemantau independen, dan menyediakan anggaran. Selain itu merupakan tanggung jawab panitia," kata Bupati Kudus, Musthofa, di Kudus, Jawa Tengah, Senin (2/4/2012).

Pernyataan itu menanggapi para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Korban Embung (Forkomakembung). Mereka meminta bupati turut merampungkan persoalan pembebasan tanah, dengan berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Kudus Senin pagi tadi.

Menurut Musthofa, pemerintah telah menyediakan dana Rp 7,5 miliar untuk melanjutkan pembebasan tanah itu. Rinciannya, Pemerintah Kabupaten Kudus menyiapkan Rp 2,5 miliar, dan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Rp 5 miliar.

"Pembangunan waduk itu sebenarnya untuk kepentingan masyarakat banyak. Namun kalau masyarakat tidak menghendaki tidak apa-apa. Kalau kondisi dan suasana tidak baik, saya tidak akan melanjutkan pembangunan itu," kata Musthofa.

Sumber : Kompas.Com
Add Comment
 

KASUS KEMENPORA KPK Fokus Pembebasan Lahan Hambalang

05/21/2012

0 Comments

 
Picture
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan kasus korupsi pembangunan komplek olah raga di Gunung Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu fokus penyelidikan adalah pembebasan lahan 32 hektar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Memang tanah adalah bagian dari proyek itu. Itu kan nilainya signifikan, menyangkut tanah," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja di kantornya, Jakarta Rabu 4 April 2012 malam. 

Menurut dia, penyelidikan kasus ini tak bisa serta merta bisa disimpulkan. Karena menyangkut banyak pihak. "Apalagi menyangkut tokoh-tokoh penting. Prinsipnya kami berjalan semuanya," ujar dia.

Adnan menegaskan, KPK tak pernah berhenti dan hanya menyasar pihak-pihak tertentu saja dalam kasus ini. Namun saat disinggung kapan KPK akan menaikan status Hambalang ke penyidikan, Adnan menolak berkomentar.

"Itu lagi kalau selalu dituntut-tuntut waktu. Dari pada kita terikat tentu tidak mungkin," ujar Adnan.

Dalam kasus Hambalang KPK telah memintai keterangan puluhan saksi. Mayoritas saksi yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya, selaku pelaksana proyek.

"Itu sudah subtansilah. Pokoknya gelar perkara (kasus Hambalang) bisa tidak sekali. Kalau sudah bicara menyidik berarti sudah kita targetkan semua pihak yang berpotensi dalam persoalan ini, tentu kita periksa," tuturnya.

Hari ini, KPK telah memeriksa Manajer Pelaksana PT Adhi Karya, Pryambudi Hendro. Pryambudi yang ditemui usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, menolak berkomentar. Hendro yang tak menggubris pertanyaan wartawan, langsung bergegas meninggalkan gedung KPK dan memilih pergi menggunakan motor vespa yang sudah menunggunya di pinggir jalan.

Selain Hendro, KPK juga kembali memeriksa Sesmenpora, Wafid Muharram dalam proyek yang menelan biaya sekitar Rp 1,2 triliun.

Sumber : VIVANews.Com

Add Comment
 

Bupati dan Wako Diminta Proaktif Percepat Pembebasan Lahan Proyek Irigasi

05/21/2012

0 Comments

 
Picture
Padang, Padek—Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta bupati dan wali kota secepatnya menuntaskan pembebasan lahan untuk pembangunan berbagai infrastruktur. Salah satu yang mendesak, pembebasan lahan untuk pembangunan sejumlah irigasi yang menjadi kewenangan provinsi, seperti irigasi Lubukbuayo Pesisir Selatan, irigasi Anai II Padangpariaman dan Batang Sinamar Tanahdatar.

Percepatan pembangunan irigasi itu, kata Irwan, sangat penting untuk mendorong peningkatan produksi pertanian dan mewujudkan ketahanan pangan. “Bupati/wali kota kita minta proaktif dan kreatif melakukan pendekatan dengan masyarakat. Bila perlu bupati turun langsung ke lapangan dan menemui warga yang lahannya belum dapat dibebaskan,” ujar Gubernur Irwan Prayitno kepada Padang Ekspres menyikapi lambannya pembebasan lahan untuk infrastruktur di sejumlah daerah.     

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap masyarakat menyadari bahwa pembangunan infrastruktur itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Pembangunan irigasi misalnya, penting untuk mendorong peningkatan indeks pertanaman. Jika kebutuhan air cukup, otomatis pertumbuhan tanaman dan produksi akan optimal.  

“Pemahaman ini yang harus diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat. Penanganan setiap masalah di lapangan juga harus dilihat kasus per kasus. Kalau memang ada masyarakat yang lahannya terkena proyek irigasi, dan itu lahan satu-satunya yang dia miliki, ya harus dicarikan lahan pengganti. Jadi banyak cara yang bisa ditempuh untuk mengatasi setiap masalah,” ujarnya.  

Dalam rapat pembebasan lahan dengan kabupaten/kota 10 Februari lalu dan data yang dihimpun Padang Ekspres dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), masih terdapat sejumlah proyek irigasi yang pembebasan lahannya belum tuntas.

Selain irigasi Lubukbuayo, Anai II dan Batang Sinamar, bendungan Batang Daerah Limapuluh Kota, pembangunan air baku Batang Karimo Sijunjung, air baku Batang Sumani Kota Solok, air baku Tanahtaban, Padang, irigasi Simarasok, Batang Sumpur, normalisasi Batang Mangor, Nareh dan Batang Tampunik juga masih terkendala lahan.

Bupati Padangpariaman Ali Mukhni kepada Padang Ekspres, kemarin (7/4), bertekad menuntaskan pembebasan lahan di daerahnya secara bertahap. Untuk Irigasi Batang Anai II sudah selesai, sementara normalisasi dan perkuatan tebing Batang Tampunik, Batang Nareh dan Batang Mangor dananya sudah dialokasikan dalam APBD tahun ini.

“Dalam minggu ini pembayarannya sudah bisa direalisasikan. Masyarakat sudah membuat surat pernyataan. Dulu tertunda karena lahan yang akan dibebaskan itu banyak, sehingga dananya tidak ter-cover sekaligus dalam APBD,” ujarnya.

Sementara irigasi Simarasok selama 2011, progres fisiknya hanya 10,04 persen. Pekerjaan di lapangan oleh kontraktor pelaksana tidak maksimal karena sebagian lokasi pembangunan irigasi belum berhasil dibebaskan.

Terhadap persoalan itu, Asisten I Setkab Agam, Martiaswanto memastikan semua pembebasan lahan tuntas dalam beberapa minggu ke depan. Rapat dengan masyarakat dan tokoh-tokoh di lokasi yang bermasalah terus diintensifkan.

Masyarakat di daerah itu, kata Martias, tidak menuntut ganti rugi lahan. Hanya saja, mereka khawatir aliran irigasi Simarasok membuat daerah mereka terancam kekeringan. “Kami sudah jelaskan secara teknis kepada masyarakat dan sekarang mereka sudah bisa memahaminya,” ujarnya.

Terkait kendala normalisasi Batang Sumpur di Lubuksikaping, Bupati Pasaman Benny Utama menyebutkan, tinggal lima orang lagi yang belum menerima ganti rugi. Saat ini, mereka sudah bersedia dan dananya tinggal diserahkan. Benny punya trik khusus untuk mendekati dan merangkul warga agar bersedia membebaskan lahannya untuk kepentingan pembangunan.

Benny turun langsung ke lapangan sesuai anjuran gubernur. Dia memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya proyek pembangunan tersebut. “Semuanya tergantung komunikasi. Untuk menjelaskan urgensi pembangunan, ya harus bupati yang turun. Gezahnya kan beda jika bupati yang datang meminta tolong masyarakat, pasti mereka mau,” ujarnya.   

Gubernur juga meminta bupati/wali kota kembali melakukan inventarisasi kegiatan-kegiatan yang bermasalah dengan pembebasan lahan dan mencari solusinya dalam waktu cepat. Untuk dana ganti rugi, Irwan dengan tegas menyatakan tidak ada bantuan dari provinsi dan tetap menjadi tanggung jawab kabupaten/kota sesuai kesepakatan awal.  

Irwan menyebutkan, dukungan provinsi untuk pembangunan infrastruktur sumber daya air dari tahun ke tahun sangat besar, salah satunya pembangunan irigasi. Tahun ini saja, katanya, dari APBN dan loan (pinjaman) tersedia dana Rp 376 miliar dan APBD provinsi sebesar Rp 222 miliar.

Gubernur mewanti-wanti dana sebesar itu dioptimalkan pemanfaatannya. Salah satunya dengan mempercepat pembebasan lahan yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan proyek tersebut. “Di situlah peran kabupaten/kota terutama kepala daerah dibutuhkan. Sejauh mana dia mampu melakukan pendekatan kepada masyarakatnya sehingga pembangunan itu berjalan lancar,” tukasnya.

Sumber : PadangEkspres


Add Comment
 

Lahan Situ di Depok Dijual di Bawah Tangan

05/21/2012

0 Comments

 
Picture
DEPOK, KOMPAS.com -  Lahan seluas 4.000 meter persegi Situ Sidomukti di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, diduduki warga setempat dengan cara di bawah tangan. Lahan itu diduduki warga setempat dan dimanfaatkan untuk hunian dan tempat pemancingan.

"Lahan itu telah dijual di bawah tangan, tanpa sepengetahuan pihak kelurahan. Kami meminta agar dikembalikan sebab lahan itu seharusnya berada di area situ," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Yayan Arianto, Senin (9/4/2012).

Ada enam warga yang menduduki lahan itu. Pemkot Depok sudah memanggil tiga kali kepada mereka. Saat ini, Pemkot Depok sedang menyiapkan proses pembersihan area itu melalui Satuan Polisi Pamong Praja.

Di Depok saat ini, terdapat 30 situ yang tersebar di seluruh wilayah. Dari seluruh situ itu, tiga di antaranya sudah hilang. Sedangkan beberapa di antaranya dalam kondisi kritis selain mengalami penyempitan juga mengalami pendangkalan berat. "Tahun ini pemerintah pusat akan mengeruk Situ Pengasihan dan Situ Bojongsari karena pendangkalan berat," kata Yayan.

Menurut Yayan, penggunaan lahan itu di luar peruntukannya itu terjadi karena tidak ada satu pun yang bersertifikat. Pemerintah Kota Depok pernah mengusulkan April 2010 ke pemerintah pusat (karena kewenangan pengelolaan situ masih di tangan pusat). Namun usulan sertifikasi lahan situ belum terwujud hingga saat ini. 

Sumber : Kompas.Com

Add Comment
 

Tertibkan Izin Tambang

05/21/2012

0 Comments

 
FRAKSI PPP DPRD Kalimantan Barat mempertanyakan banyaknya izin pertambangan yang tidak aktif. Izin-izin tersebut diharapkan dapat ditertibkan. “Banyak izin tambang yang hanya di atas kertas saja, tetapi aktivitas di lapangannya nol,” kata Suhardi, jurubicara Fraksi PPP. Berdasarkan data yang ada, tercatat 651 izin pertambangan yang sudah dikeluarkan oleh pemprov. Izin tersebut meliputi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan 174 IUP produksi. Menurut Suhardi, izin-izin tambang yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu hendaknya dapat ditertibkan agar membuka peluang bagi investor lain. “Ini juga perlu untuk menghindari jual beli IUP,” ujarnya. 

Terkait dengan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sinkronisasi Penggunaan Lahan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan dengan Kegiatan Usaha Sektor Lain yang sedang dilaksanakan, pihaknya menyambut positif. Raperda ini dinilai penting untuk penataan pemanfaatan potensi sumber daya mineral dan tambang di daerah.

Namun, Suhardi meminta agar pemprov juga memperhatikan masalah sengketa atau tumpang tindih lahan antara kegiatan usaha pertambangan dengan kegiatan usaha sektor lain. Aspek penyelesaian sengketa hendaknya dapat diatur dalam raperda agar investor mendapatkan solusi tepat.Sementara itu, Sy Izhar Assyuri, jurubicara Fraksi PAN meminta agar pemprov lebih koordinatif dengan pemerintah kabupaten/kota dalam bidang pertambangan. Pemprov hendaknya selalu mengingatkan para bupati/wali kota agar selalu selektif, teliti dan hati-hati dalam memberikan izin usaha pertambangan (IUP). 

“Hal ini perlu agar investasi yang masuk dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat. Ini juga untuk menghindari terjadinya konflik sosial antara pemegang izin dengan masyarakat,” katanya. Koordinasi antar-pemerintah di bidang pertambangan ini perlu mengingat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menteri, gubernur dan bupati/wali kota punya kewenangan untuk mengeluarkan IUP. Koordinasi intensif antara pemerintah pusat dengan pemprov dan pemkab/pemkot juga diperlukan dalam upaya sinkronisasi tata ruang wilayah. 

“Batas-batas kewenangan masing-masing pihak dalam memberikan IUP perlu dikoordinasikan,” ujarnya. Mengingat adanya kemungkinan izin-izin pertambangan diberikan kepada investor dari luar Kalbar, Izhar juga menekankan agar kepentingan masyarakat lokal tetap diperhatikan. Perlu ada upaya agar investor luar tersebut dapat bermitra dengan pelaku usaha lokal supaya terjadi proses transfer teknologi dan ilmu pengetahuan.


Sumber : PontianakPost
Add Comment
 

Banyak Pelanggaran Pembebasan Lahan di Halmahera

03/16/2012

0 Comments

 
Jakarta - Banyak pelanggaran dalam proses pembebasan lahan di desa Lelilef Sawai dan Gemaf, Halmahera Tengah. Pelanggaran tersebut antara lain, adanya aparat pemerintah yang melakukan manipulasi, kurang transparannya dokumen pembebasan lahan, serta pembangunan infrastruktur di lahan yang belum dibebaskan.

Salah seorang warga Lelilef Sawai, Non Burnama, di kantor Walhi, Jakarta, Rabu (14/3), mengungkapkan, nama suaminya, Andreas Amu, pernah difiktifkan menjadi Anu Amar. Selain itu, PT Weda Bay Nikel (WBN) telah melakukan perataan lahannya seluas 1,5 ha tanpa seizinnya.

Non Burnama pernah mengadukan permasalahan ini ke Komnas HAM, kemudian ia melakukan dialog dengan Ahmad Malawat (pegawai WBN), untuk meminta ganti rugi atas semua tanaman dan pohon yang telah dirusak. Namun, Ahmad berdalih, dan meminta Non untuk memohon izin kepada Kepala Desa Lelilef Sawai.

Namun, izin tersebut tidak juga didapat Non. Menurutnya, Kepdes Lelilef Sawai telah “bermain” dengan WBN. “Setiap warga mengajukan surat untuk meminta hak atas lahannya, kepala desa tersebut selalu menolak. Ia tidak suka kepada kami karena kami tidak menyetujui pembebasan lahan” ujar Non.

Total keseluruhan, ada 13 nama yang difiktifkan dalam inventarisasi subjek dan objek yang dibebaskan oleh WBN, tanggal 20 Maret 2009, yang disahkan dan ditandatangani A. Firmasnyah. Diduga tindakan memasukkan 13 nama fiktif tersebut dilakukan oleh Yusuf Idrus, Pegawai Kantor Pertanahan Kab Halmahera Tengah.

Permasalahan lainnya, yaitu tidak transparannya dokumen pembebasan lahan dari WBN. Mantan pegawai WBN, Yosepus Burnama mengungkapkan, ketika ia masih menjadi pegawai dulu, ia sempat mempertanyakan mengenai dokumen pembebasan lahan di desanya, yaitu dokumen pembebasan lahan yang senilai 8000 rupiah/m2. Namun, pihak perusahaan menyatakan tidak memiliki dokumen tersebut.

“Sangat aneh melihat perusahaan sebesar itu tidak memiliki dokumen pembebasan lahan ” ujarnya. Beberapa waktu kemudian, Yosepus dipecat dengan alasan telah mencemarkan nama baik kepala desanya. Bahkan gajinya selama 2 bulan tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Alfonsius Sigoro, warga desa Geraf, mengungkapkan, sementara pembebasan belum terjadi,  terjadi penyalahgunaan WBN, yaitu pembanungan tower di tanah milik kelompok tani Gemaf seluas ¼ ha.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Desa Geraf, Constantine Manikome. Ia merasa, perusahaan telah berlaku sewenang-wenang terhadap warga setempat. “Tolong hargai hak rakyat,” pintanya. 

Sumber : Gatra.Com
Add Comment
 

Fly Over Cimareme Masih Terhambat

03/16/2012

0 Comments

 
BATUJAJAR,(GM)-Keinginan Pemerintah Kab. Bandung Barat (KBB) membangun fly over sebagai solusi memecahkan simpul kemacetan di kawasan Cimareme hampir bisa dipastikan bakal terhambat. Pasalnya, anggaran sebesar Rp 4 miliar yang disiapkan Pemkab Bandung Barat tidak mencukupi untuk pembebasan lahan.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) KBB, untuk pembebasan lahan proyek tersebut dibutuhkan anggaran sebesar Rp 25 miliar. "Memang kita masih terkendala pembebasan lahan. Anggaran yang kita siapkan teu kaditu teu kadieu. Persoalan ini, akan kita sampaikan ke Pemprov Jabar dan juga pemerintah pusat agar menjadi perhatian," kata Bupati Bandung Barat, H. Abubakar di Batujajar, Jumat (16/3).

Terkait rencana pembebasan lahan untuk proyek tersebut, Abu mengatakan, pemkab akan menyandarkan diri pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Masyarakat sekarang sudah paham dengan hak-haknya. Makanya tidak ada istilah ganti rugi, maunya ganti untung," ujarnya.

Selain fly over Cimareme, Pemkab Bandung Barat juga punya proyek lain untuk kepentingan yang sama yaitu pembangunan fly over Tagog Padalarang. Menurutnya, pembangunan yang berhubungan dengan infrastruktur jalan itu merupakan tantangan yang harus dijawab oleh pemerintahannya.

"Dalam pembangunan ini, kita hanya berkewajiban melakukan pembebasan lahan. Sedangkan untuk pembangunan fisiknya sudah disiapkan oleh pemerintah pusat sekitar Rp 90 miliar untuk pembangunan fly over Cimareme," ujarnya. 

Dua simpul kemacetan

Pembangunan dua fly over ini terkait dengan belum terpecahkannya simpul kemacetan di pertigaan Cimareme dan Tagog Padalarang. Karena itu, Pemkab Bandung Barat berupaya keras melakukan penataan jalan, sekaligus untuk mempermudah akses ke pusat pemerintahan KBB di Ngamprah. 

Selain penataan jalan, saat ini juga sedang dibangun underpass di Stasiun Padalarang. "Pembanguan underpass ini juga akan kita ikuti dengan penataan jalan menuju pusat perkantoran. Sebagai konsekuensi Ngamprah menjadi ibu kota, harus diikuti dengan tingkat aksesbilitasnya. Jalan menuju pusat perkantoran harus diperbaiki," ujarnya.

Sementara itu, masyarakat di lingkungan pertigaan Cimareme sudah mengetahui adanya rencana pembangunan fly over. Sebagai konsekuensi pembangunan tersebut, lahan dan bangunan yang harus dibebaskan berupa toko dan juga rumah-rumah penduduk. Oleh karena itu bersama pihak Kecamatan Padalarang, DBMP melakukan estimasi harga hingga akhirnya muncul angka pembebasan lahan mencapai Rp 25 miliar.

Sumber : Galamedia.Com
Add Comment
 

Pemkab Evaluasi Perusahaan Pengelola Lahan

03/11/2012

0 Comments

 
SANGATTA. Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur Ardiansyah menegaskan, berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kutim yang lama, tak ada lahan buat investor perkebunan baru.

"Kutim saat ini sudah penuh,  dalam artian untuk penggunaan lahan yang besar mencapai ribuan hektare. Untuk yang kecil atau spot-spot yang besarnya ratusan atau puluhan hektare, itu masih ada," kata Ardiansyah belum lama.
Karena tak ada lagi ruang atau lahan untuk investor baru  itu, Pemkab Kutim dalam pengajuan revisi tata ruang  dan wilayah yang baru, meminta alih fungsi sebagian hutan untuk dijadikan Hak Penggunaan Lain.

"Jadi untuk lahan jika mengacu tata ruang lama, tak ada yang kosong buat investor, yang meminta lahan dalam jumlah ribuan hektar.  Kalau tata ruang baru disahkan, itu  masih akan terbuka lebar, kalau disetujui sesuai permintaan Pemkab Kutim," jelasnya.

Hanya, Kadis PLTR ini tidak menjelaskan berapa ribu hektare lahan yang  diajukan untuk  pembangunan ke depan.
Sedangkan Wakil Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengakui sebagian besar lahan di Kutim sudah diizinkan dikelola oleh perusahan perkebunan atau pertambangan. Itu sebabnya, sudah tidak ada lagi lahan yang bisa diberikan untuk investor dalam jumlah besar. Namun, bukan berarti  tidak ada peluang bagi investor baru yang serius melakukan usahanya di Kutim.

"Memang lahan untuk skala luas telah habis karena banyak izin yang telah dikeluarkan. Untuk itu, akan dilakukan evaluasi bagi perusahan yang telah menerima izin  namun lahan mereka tidak dimanfaatkan," kata Ardiansyah. 
Tim evaluasi dimaksud sedang bergerak, kalau di lapangan ditemukan bahwa perusahan penerima izin tidak melakukan kegiatan, maka izinnya bisa dievaluasi. Bahkan, izin bisa dicabut  jika memang dalam waktu sekian tahun tidak ada kegiatan. Jika ada perusahaan yang tidak melakukan aktifitas dan dicabut izinnya, maka ada lahan yang kembali bebas untuk dikelola. Lahan itulah yang nantinya bisa dikelola oleh perusahaan baru yang akan masuk.  

Sumber : SamarindaPosOnline
Add Comment
 

Bertahun Lahan Pemprov jadi Parkir Hotel Gran Zuri

03/11/2012

0 Comments

 
Picture
Bertahun-tahun lahan Pemprov Riau dijadikan lahan parkir Hotel Grand Zuri. Baru beberapa bulan ini uang sewanya masuk kas daerah. Sebelumnya ke mana?

Riauterkini-PEKANBARU- Beberapa waktu lalu Komisi C DPRD Riau melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Hotel Grand Zuri di Jalan Tengku Umar Pekanbaru. Salah satu temuannya adalah penggunaan lahan Pemprov Riau seluas 1.000 meterpersegi untuk lahan parkir.

Keberadaan lahan Pemprov Riau yang dijadikan lahan parkir Hotel Grand Zuri dibenarkan Kasubag Pengamanan dan Pengawasan Aset Biro Perlengkapan Daerah Setdaprov Edi Saputra. "Luas lahannya seribu meter. Memang dimanfaatkan sebagai lahan parkir Grand Zuri," jelasnya kepada riauterkini belum lama ini di Pekanbaru.

Ketika ditanya mengenai uang sewa lahan tersebut, Edi mengatakan kalau sekarang mulai ditata ulang dan yang mengurus bukan dirinya. "Sekarang uang sewanya mulai dikelola, tapi bukan sama saya. Sama Bu Yeni," tukasnya.

Hanya saja ketika beberapa kali riauterkini berusaha menjumpai pejabat yang dimaksud di kantornya tak pernah bertemu.

Sementara itu pihak Grand Zuri terkesan menutupi masalah tersebut.Staf Humas Hotel Grand Zuri Yosi kepada riauterkini.com, beberapa hari lalu, mengaku tidak mengetahui adanya aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang terpakai selama bertahun-tahun untuk lahan parkir. “Saya ngak tahu masalah itu. Dulu itu, owner kita propertinya tidak hanya hotel. Dia (owner.red) macam-macam (bisnis), seperti perumahanan. Jadi manajemennya langsung di sana,” kilahnya.

Saat ditanya bukankah areal parkir itu menyatu dengan fasilitas hotel, Yosi menyebutkan (soal) perizinan dan segala sesuautunya bukan pihaknya yang ngatur. “Kantor pusat kita kan di Jalan Jenderal Sudirman, Ratu Mayang Garden dekat perkantoran Sudirman,” terangnya. 

Ketika siapa nanti yang bisa memberikan penjelasan tentang areal parkir Hotel Grand Zuri itu, Yosi dengan ramah menyebut nama Ibu Susi. Namun saat riauterkini bertandang ke alamat yang dimaksud, staf di kantor tersebut menyebutkan kalau di kantor tersebut tidak ada yang bernama Susi.

Sumber : RiauTerkini.Com

Add Comment
 
<< Previous

    Pertanahan

    Berita dan informasi seputar tata guna lahan dan masalah pembebasan lahan dari sejumlah media massa.

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    May 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Bandung
    Batang
    Bupati
    Depok
    D P R D
    Fly Over
    Gubernur
    Hutan
    Jalan
    Jalan Tol
    Jasa Marga
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Kabupaten
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Timur
    Kawasan Wisata
    Kementrian Kehutanan
    Kerusakan Lahan
    Korupsi
    Lahan
    Padang
    Parkir
    Pekanbaru
    Pekerjaan Umum
    Pembebasan Lahan
    Pemerintah Kota
    Pendudukan Lahan
    Penebangan Hutan
    Penolakan Warga
    Peraturan Daerah
    Perizinan
    Perkebunan
    Pertambangan
    Pertanian
    Petani
    Provinsi
    Ptpn
    Pupuk
    Retribusi
    Riau
    Rtrw
    Samarinda
    Sampang
    Situ
    Sumatera
    Sumatera Barat
    Sumatera Utara
    Surabaya
    Tambang
    Tol
    Trilyun
    Waduk

    RSS Feed


Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
SMS  : +62 813-1745-1997
Email :

Photo used under Creative Commons from mlinksva
✕