Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi![]()
Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan:
Muatan, Fungsi, dan Jangka Waktu Rencana Tata Ruang![]()
Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk:
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun. Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud di atas ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara dan/atau wilayah provinsi yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi. Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi. |
Penataan Ruang![]()
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengen-dalian pemanfaatan ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Hal tersebut di atas telah digariskan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi Penataan RuangSub Menu
1. Perencanaan Tata Ruang
3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang 4. Penataan Ruang Kawasan Perkotaan 5. Penataan Ruang Kawasan Perdesaan |