Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten![]()
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada:
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan:
Muatan, Fungsi, dan Jangka Waktu Rencana Tata Ruang![]()
Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk:
Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan. Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun. Rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara, wilayah provinsi, dan/atau wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah kabupaten ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten. Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten. |
Penataan Ruang![]()
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengen-dalian pemanfaatan ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Hal tersebut di atas telah digariskan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi Penataan RuangSub Menu
1. Perencanaan Tata Ruang
3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang 4. Penataan Ruang Kawasan Perkotaan 5. Penataan Ruang Kawasan Perdesaan |