Indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan zonasi.
Indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional meliputi indikasi arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang dan pola ruang, yang terdiri atas:
sistem perkotaan nasional;
sistem jaringan transportasi nasional;
sistem jaringan energi nasional;
sistem jaringan telekomunikasi nasional;
sistem jaringan sumber daya air;
kawasan lindung nasional; dan
kawasan budi daya.
Zonasi untuk Struktur Ruang
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem perkotaan nasional dan jaringan prasarana nasional disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang di sekitar jaringan prasarana nasional untuk mendukung berfungsinya sistem perkotaan nasional dan jaringan prasarana nasional;
ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang yang menyebabkan gangguan terhadap berfungsinya sistem perkotaan nasional dan jaringan prasarana nasional; dan
pembatasan intensitas pemanfaatan ruang agar tidak mengganggu fungsi sistem perkotaan nasional dan jaringan prasarana nasional.
Zonasi untuk Sistem Perkotaan Nasional
Peraturan zonasi untuk Pusat Kegiatan Nasional (PKN) disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan berskala internasional dan nasional yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; dan
pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya ke arah vertikal.
Peraturan zonasi untuk Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan berskala provinsi yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; dan
pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang menengah yang kecenderungan pengembangan ruangnya ke arah horizontal dikendalikan.
Peraturan zonasi untuk Pusat Kegiatan Lokal (PKL) disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi berskala kabupaten/kota yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya.
Peraturan zonasi untuk Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan yang berdaya saing, pertahanan, pusat promosi investasi dan pemasaran, serta pintu gerbang internasional dengan fasilitas kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; dan
pemanfaatan untuk kegiatan kerja sama militer dengan negara lain secara terbatas dengan memperhatikan kondisi fisik lingkungan dan sosial budaya masyarakat.
Sistem Jaringan Transportasi Nasional
Sistem Transportasi Darat
Peraturan zonasi untuk jaringan jalan nasional disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jalan nasional dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi;
ketentuan pelarangan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan nasional; dan
penetapan garis sempadan bangunan di sisi jalan nasional yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan.
Peraturan zonasi untuk jaringan jalur kereta api disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api dilakukan dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi;
ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian;
pembatasan pemanfaatan ruang yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api di sepanjang jalur kereta api;
pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan; dan
penetapan garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api.
Peraturan zonasi untuk jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan disusun dengan memperhatikan:
keselamatan dan keamanan pelayaran;
ketentuan pelarangan kegiatan di ruang udara bebas di atas perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan;
ketentuan pelarangan kegiatan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan; dan
pembatasan pemanfaatan perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan.
Pemanfaatan ruang di dalam dan di sekitar pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan harus memperhatikan kebutuhan ruang untuk operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan.
Pemanfaatan ruang di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Transportasi Laut
Peraturan zonasi untuk pelabuhan umum disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan;
ketentuan pelarangan kegiatan di ruang udara bebas di atas badan air yang berdampak pada keberadaan jalur transportasi laut; dan
pembatasan pemanfaatan ruang di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan zonasi untuk alur pelayaran disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang pada badan air di sepanjang alur pelayaran dibatasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
pemanfaatan ruang pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di sekitar badan air di sepanjang alur pelayaran dilakukan dengan tidak mengganggu aktivitas pelayaran.
Transportasi Udara
Peraturan zonasi untuk bandar udara umum disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional bandar udara;
pemanfaatan ruang di sekitar bandar udara sesuai dengan kebutuhan pengembangan bandar udara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
batas-batas Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan batas-batas kawasan kebisingan.
Peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan disusun dengan memperhatikan pembatasan pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Sistem Jaringan Energi Nasional
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Energi Nasional, mencakup:
Jaringan pipa minyak dan gas bumi
Pembangkit tenaga listrik
Jaringan transmisi tenaga listrik
Peraturan zonasi untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang di sekitar jaringan pipa minyak dan gas bumi harus memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kawasan di sekitarnya.
Peraturan zonasi untuk pembangkit tenaga listrik disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang di sekitar pembangkit listrik harus memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain.
Peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik disusun dengan memperhatikan ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
Peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk penempatan stasiun bumi dan menara pemancar telekomunikasi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan aktivitas kawasan di sekitarnya.
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air pada wilayah sungai disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang pada kawasan di sekitar wilayah sungai dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan; dan
pemanfaatan ruang di sekitar wilayah sungai lintas negara dan lintas provinsi secara selaras dengan pemanfaatan ruang pada wilayah sungai di negara/provinsi yang berbatasan.
Peraturan zonasi untuk kawasan lindung dan kawasan budi daya disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kegiatan pendidikan dan penelitian tanpa mengubah bentang alam;
ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang yang membahayakan keselamatan umum;
pembatasan pemanfaatan ruang di sekitar kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana alam; dan
pembatasan pemanfaatan ruang yang menurunkan kualitas fungsi lingkungan.
Kawasan Lindung Nasional
Peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa merubah bentang alam;
ketentuan pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi; dan
pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan budidaya hanya diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat.
Peraturan zonasi untuk kawasan bergambut disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa merubah bentang alam;
ketentuan pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi merubah tata air dan ekosistem unik; dan
pengendalian material sedimen yang masuk ke kawasan bergambut melalui badan air.
Peraturan zonasi untuk kawasan resapan air disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan
penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
Peraturan zonasi untuk sempadan pantai disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau;
pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi;
pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai;
ketentuan pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud butir di atas; dan
ketentuan pelarangan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika kawasan.
Peraturan zonasi untuk sempadan sungai dan kawasan sekitar danau/waduk disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau;
ketentuan pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air;
pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi; dan
penetapan lebar sempadan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan zonasi untuk ruang terbuka hijau kota disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kegiatan rekreasi;
pendirian bangunan dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi dan fasilitas umum lainnya; dan
ketentuan pelarangan pendirian bangunan permanen selain yang dimaksud pada butir 2.
Peraturan zonasi untuk kawasan suaka alam, suaka alam laut dan perairan lainnya disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kegiatan wisata alam;
pembatasan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam;
ketentuan pelarangan pemanfaatan biota yang dilindungi peraturan perundang-undangan;
ketentuan pelarangan kegiatan yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
ketentuan pelarangan kegiatan yang dapat merubah bentang alam dan ekosistem.
Peraturan zonasi untuk suaka margasatwa, suaka margasatwa laut, cagar alam, dan cagar alam laut disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam;
ketentuan pelarangan kegiatan selain yang pada butir 1;
pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1;
ketentuan pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada butir 3; dan
ketentuan pelarangan terhadap penanaman flora dan pelepasan satwa yang bukan merupakan flora dan satwa endemik kawasan.
Peraturan zonasi untuk kawasan pantai berhutan bakau disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata alam;
ketentuan pelarangan pemanfaatan kayu bakau; dan
ketentuan pelarangan kegiatan yang dapat mengubah mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem bakau.
Peraturan zonasi untuk taman nasional dan taman nasional laut disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa merubah bentang alam;
pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan budidaya hanya diizinkan bagi penduduk asli di zona penyangga dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat;
ketentuan pelarangan kegiatan budi daya di zona inti; dan
ketentuan pelarangan kegiatan budi daya yang berpotensi mengurangi tutupan vegetasi atau terumbu karang di zona penyangga.
Peraturan zonasi untuk taman hutan raya disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam;
ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada butir 1;
pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1; dan
ketentuan pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada butir 3.
Peraturan zonasi untuk taman wisata alam dan taman wisata alam laut disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam;
ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf 1;
pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf 1; dan
ketentuan pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf 3.
Peraturan zonasi untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan untuk penelitian, pendidikan, dan pariwisata; dan
ketentuan pelarangan kegiatan dan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan.
Peraturan zonasi untuk kawasan rawan tanah longsor dan kawasan rawan gelombang pasang disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana;
penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan
pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum.
Untuk kawasan rawan banjir, selain sebagaimana dimaksud di atas, peraturan zonasi disusun dengan memperhatikan:
penetapan batas dataran banjir;
pemanfaatan dataran banjir bagi ruang terbuka hijau dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah; dan
ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang bagi kegiatan permukiman dan fasilitas umum penting lainnya.
Peraturan zonasi untuk cagar biosfer disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan untuk pariwisata tanpa mengubah bentang alam;
pembatasan pemanfaatan sumber daya alam; dan
pengendalian kegiatan budi daya yang dapat merubah bentang alam dan ekosistem.
Peraturan zonasi untuk ramsar disusun dengan memperhatikan peraturan zonasi untuk kawasan lindung.
Peraturan zonasi untuk taman buru disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan untuk kegiatan perburuan secara terkendali;
penangkaran dan pengembangbiakan satwa untuk perburuan;
ketentuan pelarangan perburuan satwa yang tidak ditetapkan sebagai buruan; dan
penerapan standar keselamatan bagi pemburu dan masyarakat di sekitarnya.
Peraturan zonasi untuk kawasan perlindungan plasma nutfah disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam;
pelestarian flora, fauna, dan ekosistem unik kawasan; dan
pembatasan pemanfaatan sumber daya alam.
Peraturan zonasi untuk kawasan pengungsian satwa disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam;
pelestarian flora dan fauna endemik kawasan; dan
pembatasan pemanfaatan sumber daya alam.
Peraturan zonasi untuk terumbu karang disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan untuk pariwisata bahari;
ketentuan pelarangan kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan terumbu karang; dan
ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf b yang dapat menimbulkan pencemaran air.
Peraturan zonasi untuk kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi disusun dengan memperhatikan:
ketentuan pelarangan penangkapan biota laut yang dilindungi peraturan perundang-undangan; dan
pembatasan kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan untuk mempertahankan makanan bagi biota yang bermigrasi.
Peraturan zonasi untuk kawasan keunikan batuan dan fosil disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan untuk pariwisata tanpa mengubah bentang alam;
ketentuan pelarangan kegiatan pemanfaatan batuan; dan
kegiatan penggalian dibatasi hanya untuk penelitian arkeologi dan geologi.
Peraturan zonasi untuk kawasan keunikan bentang alam disusun dengan memperhatikan pemanfaatannya bagi pelindungan bentang alam yang memiliki ciri langka dan/atau bersifat indah untuk pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau pariwisata.
Peraturan zonasi untuk kawasan keunikan proses geologi disusun dengan memperhatikan pemanfaatannya bagi pelindungan kawasan yang memiki ciri langka berupa proses geologi tertentu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau pariwisata.
Peraturan zonasi untuk kawasan rawan bencana alam geologi disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana;
penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan
pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum.
Peraturan zonasi untuk kawasan imbuhan air tanah disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan
penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
Peraturan zonasi untuk kawasan sempadan mata air disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau; dan
pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap mata air.
Kawasan Budidaya
Peraturan zonasi untuk kawasan hutan produksi dan hutan rakyat disusun dengan memperhatikan:
pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan;
pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan; dan
ketentuan pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf 2.
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertanian disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dengan kepadatan rendah; dan
ketentuan pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budi daya non pertanian kecuali untuk pembangunan sistem jaringan prasarana utama.
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan perikanan disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dan/atau nelayan dengan kepadatan rendah;
pemanfaatan ruang untuk kawasan pemijahan dan/atau kawasan sabuk hijau; dan
pemanfaatan sumber daya perikanan agar tidak melebihi potensi lestari.
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertambangan disusun dengan memperhatikan:
pengaturan pendirian bangunan agar tidak mengganggu fungsi alur pelayaran yang ditetapkan peraturan perundangundangan;
pengaturan kawasan tambang dengan memperhatikan keseimbangan antara biaya dan manfaat serta keseimbangan antara risiko dan manfaat; dan
pengaturan bangunan lain disekitar instalasi dan peralatan kegiatan pertambangan yang berpotensi menimbulkan bahaya dengan memperhatikan kepentingan daerah.
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan industri disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri baik yang sesuai dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di wilayah sekitarnya; dan
pembatasan pembangunan perumahan baru sekitar kawasan peruntukan industri.
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pariwisata disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan potensi alam dan budaya masyarakat sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
perlindungan terhadap situs peninggalan kebudayaan masa lampau;
pembatasan pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan pariwisata;
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan permukiman disusun dengan memperhatikan:
penetapan amplop bangunan;
penetapan tema arsitektur bangunan;
penetapan kelengkapan bangunan dan lingkungan; dan
penetapan jenis dan syarat penggunaan bangunan yang diizinkan.
RTRWN
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.