• Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact
Nasional > Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional > Pengendalian Ruang > Peraturan Zonasi

Indikasi Arahan Peraturan Zonasi

Indikasi Arahan Peraturan Zonasi

Picture
Indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan zonasi. 

Indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional meliputi indikasi arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang dan pola ruang, yang terdiri atas: 
  1. sistem perkotaan nasional; 
  2. sistem jaringan transportasi nasional;  
  3. sistem jaringan energi nasional; 
  4. sistem jaringan telekomunikasi nasional; 
  5. sistem jaringan sumber daya air; 
  6. kawasan lindung nasional; dan 
  7. kawasan budi daya. 

Zonasi untuk Struktur Ruang 

Picture
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem perkotaan nasional dan jaringan prasarana nasional disusun dengan memperhatikan: 
  • pemanfaatan ruang di sekitar jaringan prasarana nasional untuk mendukung berfungsinya sistem perkotaan nasional dan jaringan prasarana nasional; 
  • ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang yang menyebabkan gangguan terhadap berfungsinya sistem perkotaan nasional dan jaringan prasarana nasional; dan 
  • pembatasan intensitas pemanfaatan ruang agar tidak mengganggu fungsi sistem perkotaan nasional dan jaringan prasarana nasional. 

Zonasi untuk Sistem Perkotaan Nasional 

Picture
Peraturan zonasi untuk Pusat Kegiatan Nasional (PKN) disusun dengan memperhatikan: 
  • pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan berskala internasional dan nasional yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; dan 
  • pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya ke arah vertikal. 

Peraturan zonasi untuk Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) disusun dengan memperhatikan: 
  • pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan berskala provinsi yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; dan 
  • pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang menengah yang kecenderungan pengembangan ruangnya ke arah horizontal dikendalikan. 

Peraturan zonasi untuk Pusat Kegiatan Lokal (PKL) disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi berskala kabupaten/kota yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya. 

Peraturan zonasi untuk Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) disusun dengan memperhatikan: 
  • pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan yang berdaya saing, pertahanan, pusat promosi investasi dan pemasaran, serta pintu gerbang internasional dengan fasilitas kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; dan 
  • pemanfaatan untuk kegiatan kerja sama militer dengan negara lain secara terbatas dengan memperhatikan kondisi fisik lingkungan dan sosial budaya masyarakat. 

Sistem Jaringan Transportasi Nasional  

Picture
Sistem Transportasi Darat

Peraturan zonasi untuk jaringan jalan nasional disusun dengan memperhatikan: 
  • pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jalan nasional dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi;
  • ketentuan pelarangan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan nasional; dan 
  • penetapan garis sempadan bangunan di sisi jalan nasional yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan. 

Peraturan zonasi untuk jaringan jalur kereta api disusun dengan memperhatikan: 
  • pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api dilakukan dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi; 
  • ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian; 
  • pembatasan pemanfaatan ruang yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api di sepanjang jalur kereta api; 
  • pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan; dan 
  • penetapan garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api. 

Peraturan zonasi untuk jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan disusun dengan memperhatikan: 
  • keselamatan dan keamanan pelayaran; 
  • ketentuan pelarangan kegiatan di ruang udara bebas di atas perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan; 
  • ketentuan pelarangan kegiatan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan; dan 
  • pembatasan pemanfaatan perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan. 

Pemanfaatan ruang di dalam dan di sekitar pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan harus memperhatikan kebutuhan ruang untuk operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan. 

Pemanfaatan  ruang di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Transportasi Laut

Peraturan zonasi untuk pelabuhan umum disusun dengan memperhatikan: 
  • pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan; 
  • ketentuan pelarangan kegiatan di ruang udara bebas di atas badan air yang berdampak pada keberadaan jalur transportasi laut; dan 
  • pembatasan pemanfaatan ruang di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Peraturan zonasi untuk alur pelayaran disusun dengan memperhatikan: 
  • pemanfaatan ruang pada badan air di sepanjang alur pelayaran dibatasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  • pemanfaatan ruang pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di sekitar badan air di sepanjang alur pelayaran dilakukan dengan tidak mengganggu aktivitas pelayaran. 

Transportasi Udara

Peraturan zonasi untuk bandar udara umum disusun dengan memperhatikan: 
  • pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional bandar udara; 
  • pemanfaatan ruang di sekitar bandar udara sesuai dengan kebutuhan pengembangan bandar udara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  • batas-batas Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan batas-batas kawasan kebisingan. 

Peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan disusun dengan memperhatikan pembatasan pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.  

Sistem Jaringan Energi Nasional

Picture
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Energi Nasional, mencakup: 
  • Jaringan pipa minyak dan gas bumi
  • Pembangkit tenaga listrik
  • Jaringan transmisi tenaga listrik 


Peraturan zonasi untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang di sekitar jaringan pipa minyak dan gas bumi harus memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kawasan di sekitarnya. 

Peraturan zonasi untuk pembangkit tenaga listrik disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang di sekitar pembangkit listrik harus memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain. 

Peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik disusun dengan memperhatikan ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional 

Picture
Peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk penempatan stasiun bumi dan menara pemancar telekomunikasi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan aktivitas kawasan di sekitarnya.  

Sistem Jaringan Sumber Daya Air 

Picture
Peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air pada wilayah sungai disusun dengan memperhatikan: 
  • pemanfaatan ruang pada kawasan di sekitar wilayah sungai dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan; dan 
  • pemanfaatan ruang di sekitar wilayah sungai lintas negara dan lintas provinsi secara selaras dengan pemanfaatan ruang pada wilayah sungai di negara/provinsi yang berbatasan. 

Peraturan zonasi untuk kawasan lindung dan kawasan budi daya disusun dengan memperhatikan: 
  • pemanfaatan ruang untuk kegiatan pendidikan dan penelitian tanpa mengubah bentang alam; 
  • ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang yang membahayakan keselamatan umum; 
  • pembatasan pemanfaatan ruang di sekitar kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana alam; dan 
  • pembatasan pemanfaatan ruang yang menurunkan kualitas fungsi lingkungan. 

Kawasan Lindung Nasional 

Picture
Peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung disusun dengan memperhatikan: 
  • pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa merubah bentang alam; 
  • ketentuan pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi; dan 
  • pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan budidaya hanya diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat. 

Peraturan zonasi untuk kawasan bergambut disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa merubah bentang alam; 
  2. ketentuan pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi merubah tata air dan ekosistem unik; dan 
  3. pengendalian material sedimen yang masuk ke kawasan bergambut melalui badan air. 

Peraturan zonasi untuk kawasan resapan air disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; 
  2. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan 
  3. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya. 

Peraturan zonasi untuk sempadan pantai disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau; 
  2. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi; 
  3. pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai; 
  4. ketentuan pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud butir di atas; dan 
  5. ketentuan pelarangan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika kawasan. 

Peraturan zonasi untuk sempadan sungai dan kawasan sekitar danau/waduk disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau; 
  2. ketentuan pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air; 
  3. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi; dan 
  4. penetapan lebar sempadan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Peraturan zonasi untuk ruang terbuka hijau kota disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan ruang untuk kegiatan rekreasi; 
  2. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi dan fasilitas umum lainnya; dan 
  3. ketentuan pelarangan pendirian bangunan permanen selain yang dimaksud pada butir 2. 

Peraturan zonasi untuk kawasan suaka alam, suaka alam laut dan perairan lainnya disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan ruang untuk kegiatan wisata alam; 
  2. pembatasan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam; 
  3. ketentuan pelarangan pemanfaatan biota yang dilindungi peraturan perundang-undangan; 
  4. ketentuan pelarangan kegiatan yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan 
  5. ketentuan pelarangan kegiatan yang dapat merubah bentang alam dan ekosistem. 

Peraturan zonasi untuk suaka margasatwa, suaka margasatwa laut, cagar alam, dan cagar alam laut disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam; 
  2. ketentuan pelarangan kegiatan selain yang pada butir 1; 
  3. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1; 
  4. ketentuan pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada butir 3; dan 
  5. ketentuan pelarangan terhadap penanaman flora dan pelepasan satwa yang bukan merupakan flora dan satwa endemik kawasan. 

Peraturan zonasi untuk kawasan pantai berhutan bakau disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan ruang untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata alam; 
  2. ketentuan pelarangan pemanfaatan kayu bakau; dan 
  3. ketentuan pelarangan kegiatan yang dapat mengubah mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem bakau. 

Peraturan zonasi untuk taman nasional dan taman nasional laut disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa merubah bentang alam; 
  2. pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan budidaya hanya diizinkan bagi penduduk asli di zona penyangga dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat; 
  3. ketentuan pelarangan kegiatan budi daya di zona inti; dan 
  4. ketentuan pelarangan kegiatan budi daya yang berpotensi mengurangi tutupan vegetasi atau terumbu karang di zona penyangga. 

Peraturan zonasi untuk taman hutan raya disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam; 
  2. ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada butir 1; 
  3. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1; dan 
  4. ketentuan pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada butir 3. 

Peraturan zonasi untuk taman wisata alam dan taman wisata alam laut disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam; 
  2. ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf 1; 
  3. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf 1; dan 
  4. ketentuan pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf 3. 

Peraturan zonasi untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan untuk penelitian, pendidikan, dan pariwisata; dan 
  2. ketentuan pelarangan kegiatan dan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan. 

Peraturan zonasi untuk kawasan rawan tanah longsor dan kawasan rawan gelombang pasang disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana; 
  2. penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan 
  3. pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum. 

Untuk kawasan rawan banjir, selain sebagaimana dimaksud di atas, peraturan zonasi disusun dengan memperhatikan: 
  1. penetapan batas dataran banjir; 
  2. pemanfaatan dataran banjir bagi ruang terbuka hijau dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah; dan 
  3. ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang bagi kegiatan permukiman dan fasilitas umum penting lainnya. 

Peraturan zonasi untuk cagar biosfer disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan untuk pariwisata tanpa mengubah bentang alam; 
  2. pembatasan pemanfaatan sumber daya alam; dan 
  3. pengendalian kegiatan budi daya yang dapat merubah bentang alam dan ekosistem. 

Peraturan zonasi untuk ramsar disusun dengan memperhatikan peraturan zonasi untuk kawasan lindung. 

Peraturan zonasi untuk taman buru disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan untuk kegiatan perburuan secara terkendali; 
  2. penangkaran dan pengembangbiakan satwa untuk perburuan; 
  3. ketentuan pelarangan perburuan satwa yang tidak ditetapkan sebagai buruan; dan 
  4. penerapan standar keselamatan bagi pemburu dan masyarakat di sekitarnya. 

Peraturan zonasi untuk kawasan perlindungan plasma nutfah disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam; 
  2. pelestarian flora, fauna, dan ekosistem unik kawasan; dan 
  3. pembatasan pemanfaatan sumber daya alam. 

Peraturan zonasi untuk kawasan pengungsian satwa disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam; 
  2. pelestarian flora dan fauna endemik kawasan; dan 
  3. pembatasan pemanfaatan sumber daya alam. 

Peraturan zonasi untuk terumbu karang disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan untuk pariwisata bahari; 
  2. ketentuan pelarangan kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan terumbu karang; dan 
  3. ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf b yang dapat menimbulkan pencemaran air. 

Peraturan zonasi untuk kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi disusun dengan memperhatikan: 
  1. ketentuan pelarangan penangkapan biota laut yang dilindungi peraturan perundang-undangan; dan 
  2. pembatasan kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan untuk mempertahankan makanan bagi biota yang bermigrasi. 

Peraturan zonasi untuk kawasan keunikan batuan dan fosil disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan untuk pariwisata tanpa mengubah bentang alam; 
  2. ketentuan pelarangan kegiatan pemanfaatan batuan; dan 
  3. kegiatan penggalian dibatasi hanya untuk penelitian arkeologi dan geologi. 

Peraturan zonasi untuk kawasan keunikan bentang alam disusun dengan memperhatikan pemanfaatannya bagi pelindungan bentang alam yang memiliki ciri langka dan/atau bersifat indah untuk pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau pariwisata. 

Peraturan zonasi untuk kawasan keunikan proses geologi disusun dengan memperhatikan pemanfaatannya bagi pelindungan kawasan yang memiki ciri langka berupa proses geologi tertentu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau pariwisata. 

Peraturan zonasi untuk kawasan rawan bencana alam geologi disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana; 
  2. penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan 
  3. pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum. 

Peraturan zonasi untuk kawasan imbuhan air tanah disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; 
  2. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan 
  3. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya. 

Peraturan zonasi untuk kawasan sempadan mata air disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau; dan 
  2. pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap mata air. 

Kawasan Budidaya

Picture
Peraturan zonasi untuk kawasan hutan produksi dan hutan rakyat disusun dengan memperhatikan: 
  1. pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan; 
  2. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan; dan 
  3. ketentuan pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf 2. 

Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertanian disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dengan kepadatan rendah; dan 
  2. ketentuan pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budi daya non pertanian kecuali untuk pembangunan sistem jaringan prasarana utama. 

Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan perikanan disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dan/atau nelayan dengan kepadatan rendah; 
  2. pemanfaatan ruang untuk kawasan pemijahan dan/atau kawasan sabuk hijau; dan 
  3. pemanfaatan sumber daya perikanan agar tidak melebihi potensi lestari. 

Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertambangan disusun dengan memperhatikan: 
  1. pengaturan pendirian bangunan agar tidak mengganggu fungsi alur pelayaran yang ditetapkan peraturan perundangundangan; 
  2. pengaturan kawasan tambang dengan memperhatikan keseimbangan antara biaya dan manfaat serta keseimbangan antara risiko dan manfaat; dan 
  3. pengaturan bangunan lain disekitar instalasi dan peralatan kegiatan pertambangan yang berpotensi menimbulkan bahaya dengan memperhatikan kepentingan daerah. 

Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan industri disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri baik yang sesuai dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di wilayah sekitarnya; dan 
  2. pembatasan pembangunan perumahan baru sekitar kawasan peruntukan industri. 

Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pariwisata disusun dengan memperhatikan: 
  1. pemanfaatan potensi alam dan budaya masyarakat sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan; 
  2. perlindungan terhadap situs peninggalan kebudayaan masa lampau; 
  3. pembatasan pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan pariwisata; 

Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan permukiman disusun dengan memperhatikan: 
  1. penetapan amplop bangunan; 
  2. penetapan tema arsitektur bangunan; 
  3. penetapan kelengkapan bangunan dan lingkungan; dan 
  4. penetapan jenis dan syarat penggunaan bangunan yang diizinkan. 

RTRWN

Picture
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN adalah  arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.

Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2008 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Materi RTRWN

Istilah dan Definisi

Tujuan, Kebijakan dan Strategi
  • Tujuan
  • Kebijakan dan Strategi

Rencana Struktur Ruang
  • Sistem Perkotaan
  • Sistem Transportasi (darat, laut, dan udara)
  • Sistem Energi
  • Sistem Telekomunikasi
  • Sistem Sumber Daya Air

Rencana Pola Ruang
  • Kawasan Lindung
  • Kawasan Budi Daya

Kawasan Strategis

Pemanfaatan Ruang

Pengendalian Ruang
  • Peraturan Zonasi
  • Perizinan
  • Insentif dan Disinsentif
  • Sanksi

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :
Photos used under Creative Commons from faungg, Duncan~, gordontarpley, driver Photographer, mugley, @boetter, Jorbasa, Will Survive, yahtzeen, kholkute