Tata Ruang > RTRW Kabupaten > Ketentuan Teknis > Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
|
|
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten![]()
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten adalah ketentuan yang diperuntukan sebagai alat penertiban penataan ruang, meliputi:
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berfungsi:
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten disusun berdasarkan:
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten disusun dengan kriteria:
Peraturan Zonasi Kota![]()
Ketentuan umum peraturan zonasi kabupaten adalah penjabaran secara umum ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang mencakup seluruh wilayah administratif;
Ketentuan umum peraturan zonasi kabupaten berfungsi sebagai:
Ketentuan umum peraturan zonasi disusun berdasarkan:
Ketentuan umum peraturan zonasi yang ditetapkan dalam RTRW kabupaten berisikan:
Perizinan![]()
Ketentuan perizinan adalah ketentuan yang diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang;Ketentuan perizinan berfungsi sebagai:
Ketentuan perizinan disusun berdasarkan:
Jenis-jenis perizinan terkait dengan pemanfaatan ruang antara lain meliputi:
Mekanisme perizinan terkait pemanfaatan ruang yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten mencakup pengaturan keterlibatan masing-masing instansi perangkat daerah terkait dalam setiap perizinan yang diterbitkan; Ketentuan teknis prosedural dalam pengajuan izin pemanfaatan ruang maupun forum pengambilan keputusan atas izin yang akan dikeluarkan, yang akan menjadi dasar pengembangan standar operasional prosedur (SOP) perizinan; dan Ketentuan pengambilan keputusan apabila dalam dokumen RTRW kabupaten belum memberikan ketentuan yang cukup tentang perizinan yang dimohonkan oleh masyarakat, individual maupun organisasi. Pemberian Insentif![]()
Ketentuan pemberian insentif adalah ketentuan yang mengatur tentang pemberian imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kegiatan yang didorong perwujudannya dalam rencana tata ruang.
Ketentuan pemberian insentif berfungsi sebagai:
Ketentuan pemberian insentif disusun berdasarkan:
Ketentuan insentif dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa dalam wilayah kabupaten dan kepada pemerintah daerah lainnya, dapat diberikan dalam bentuk:
Ketentuan insentif dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat umum (investor, lembaga komersial, perorangan, dan lain sebagainya), dapat diberikan dalam bentuk:
Ketentuan insentif dimaksud harus dilengkapi dengan besaran dan jenis kompensasi yang dapat diberikan. Pemberian Disinsentif![]()
Ketentuan pemberian disinsentif adalah ketentuan yang mengatur tentang pengenaan bentuk-bentuk kompensasi dalam pemanfaatan ruang;
Ketentuan pemberian disinsentif berfungsi sebagai perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang (atau pada non-promoted area); Ketentuan pemberian disinsentif disusun berdasarkan:
Ketentuan disinsentif dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa dalam wilayah kabupaten dan kepada pemerintah daerah lainnya, dapat diberikan dalam bentuk:
Ketentuan disinsentif dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat umum (investor, lembaga komersial, perorangan, dan lain sebagainya), dapat diberikan dalam bentuk:
Ketentuan disinsentif dimaksud harus dilengkapi dengan besaran dan jenis kompensasi yang dapat diberikan. Sanksi![]()
Arahan pengenaan sanksi merupakan arahan ketentuan pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah kabupaten.
Arahan pengenaan sanksi administratif berfungsi sebagai:
Arahan pengenaan sanksi administratif ditetapkan berdasarkan:
Arahan pengenaan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang dalam bentuk:
Peringatan Tertulis; Peringatan tertulis diberikan oleh pejabat yang berwenang dalam penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang melalui penerbitan surat peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali. Penghentian sementara kegiatan; Penghentian kegiatan sementara dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Penghentian sementara pelayanan umum; Penghentian sementara pelayanan umum dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Penutupan Lokasi; Penutupan lokasi dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Pencabutan Izin; Pencabutan izin dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Pembatalan izin; Pembatalan izin dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Pembongkaran bangunan; Pembongkaran bangunan dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Pemulihan fungsi ruang; Pemulihan fungsi ruang dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Denda administratif Denda administratif; yang dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif dan besarannya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah kabupaten. Ketentuan pengenaan sanksi administratif ini dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur. Ketentuan lebih lanjut terkait pengenaan sanksi pidana dan sanksi perdata mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait lainnya. |
RTRW Kabupaten![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kabupaten
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |