• Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact
Provinsi > RTRW Provinsi > Ketentuan Teknis > Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi

Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi

Picture
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi adalah arahan yang diperuntukan sebagai alat penertiban penataan ruang, meliputi
  1. indikasi arahan peraturan zonasi, 
  2. arahan perizinan, 
  3. arahan insentif dan disinsentif, serta 
  4. arahan sanksi dalam rangka perwujudan rencana tata ruang wilayah provinsi.   

Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi berfungsi: 
  • menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah provinsi;  
  • menghindari penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; 
  • menjaga keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang;  
  • sebagai alat pengendali pengembangan kawasan;  
  • mencegah dampak pembangunan yang merugikan; dan 
  • melindungi kepentingan umum. 

Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi disusun berdasarkan: 
  • rencana struktur ruang dan pola ruang; 
  • masalah, tantangan, dan potensi yang dimiliki wilayah provinsi; 
  • kesepakatan para pemangku kepentingan; dan 
  • ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. 

Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi disusun dengan kriteria: 
  • terukur, realistis, dan dapat diterapkan; serta 
  • penetapannya melalui kesepakatan antar pemangku kepentingan. 

Indikasi Arahan Peraturan Zonasi

Picture
Indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi merupakan dasar penentuan peraturan zonasi pada sistem provinsi. 

Indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi berfungsi: 
  • sebagai dasar pelaksanaan pengawasan pemanfaatan ruang; 
  • menyeragamkan arahan peraturan zonasi di seluruh wilayah provinsi untuk peruntukan ruang yang sama; dan 
  • sebagai arahan peruntukan fungsi ruang yang diperbolehkan, yang diperbolehkan dengan syarat, dan yang dilarang serta intensitas ruang pada wilayah provinsi. 

Indikasi arahan peraturan zonasi pada RTRW provinsi terdiri atas: 
  • indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan lindung provinsi dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi pada setiap pola ruang wilayah provinsi. Arahan ini merupakan acuan bagi kabupaten/kota dalam penetapan peraturan zonasi dan terkait dengan kepentingan perizinan yang menjadi wewenang provinsi sesuai dengan pola ruang wilayah provinsi; dan 
  • indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan sekitar sistem jaringan prasarana wilayah provinsi. Indikasi arahan peraturan zonasi pada kategori ini memberi arahan bagi peraturan zonasi di sekitar sistem jaringan prasarana wilayah provinsi.  

Indikasi arahan peraturan zonasi dalam RTRW provinsi, sekurang-kurangnya mencakup: 
  1. indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi sebagai ketentuan pemanfaatan ruang sistem provinsi; 
  2. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang berisikan kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan pada setiap kawasan; 
  3. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang yang akan menjadi arahan minimal dalam menetapkan besaran kawasan lindung, intensitas pemanfaatan ruang di kawasan budi daya, dan besaran ruang terbuka hijau; 
  4. ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan wilayah provinsi dalam mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan lindung, kawasan budi daya, kawasan rawan bencana, dan kawasan lainnya. 
  5. ketentuan prasarana dan sarana minimum sebagai dasar fisik lingkungan guna mendukung pengembangan kawasan agar dapat berfungsi secara optimal, yang terdiri atas:
  • indikasi arahan peraturan zonasi untuk prasarana transportasi darat, air, dan udara; 
  • indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem energi; 
  • indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air; dan 
  • indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem sarana lingkungan permukiman (sistem persampahan regional). 

Indikasi arahan peraturan zonasi pada sistem provinsi digunakan sebagai dasar dalam penyusunan ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem kabupaten/kota yang berada dalam wilayah provinsi bersangkutan.  

Indikasi arahan peraturan zonasi pada sistem provinsi berupa narasi seperti halnya indikasi arahan peraturan zonasi nasional yang ada di dalam RTRWN.  

Arahan Perizinan

Picture
Arahan perizinan wilayah provinsi adalah arahan yang digunakan sebagai dasar penyusunan ketentuan perizinan di wilayah kabupaten/kota. 

Arahan perizinan wilayah provinsi berfungsi: 
  • sebagai dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun ketentuan perizinan; dan 
  • sebagai alat pengendali pengembangan kawasan. 
  • menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan zonasi, standar pelayanan minimal, dan kualitas minimum yang ditetapkan;
  • menghindari dampak negatif; dan 
  • melindungi kepentingan umum.

Arahan perizinan wilayah provinsi terdiri atas: 
  • bentuk-bentuk izin pemanfaatan ruang yang harus mengacu dokumen RTRW provinsi, yaitu: 
    1. izin yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan 
    2. rekomendasi terhadap izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada kawasan strategis provinsi. 
  • mekanisme perizinan terkait pemanfaatan ruang yang menjadi wewenang pemerintah provinsi mencakup pengaturan keterlibatan masing-masing instansi perangkat daerah terkait dalam setiap perizinan yang diterbitkan; dan 
  • aturan-aturan tentang keterlibatan kelembagaan pengambil keputusan dalam mekanisme perizinan atas izin yang akan dikeluarkan, yang akan menjadi dasar pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan.

Arahan Insentif 

Picture
Arahan insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kegiatan yang didorong perwujudannya dalam rencana tata ruang.  

Arahan insentif berfungsi sebagai: 
  • arahan untuk menyusun perangkat dalam rangka mendorong kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan rencana tata ruang;
  • katalisator perwujudan pemanfaatan ruang; dan 
  • stimulan dalam mempercepat perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah provinsi. 

Arahan insentif disusun berdasarkan: 
  • struktur ruang dan pola ruang wilayah provinsi dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; 
  • indikasi arahan peraturan zonasi wilayah provinsi; dan
  • peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya. 

Arahan insentif ini diberikan dalam bentuk: 
  • arahan insentif fiskal berupa arahan untuk pemberian keringanan atau pembebasan pajak/retribusi daerah; dan/atau 
  • arahan insentif non fiskal berupa arahan untuk penambahan dana alokasi khusus, pemberian kompensasi, subsidi silang, kemudahan prosedur perizinan, imbalan, sewa ruang, urun saham, pembangunan dan pengadaan infrastruktur, pengurangan retribusi, prasarana dan sarana, penghargaan dari pemerintah kepada masyarakat, swasta, dan/atau pemerintah daerah, dan/atau publisitas atau promosi. 

Arahan insentif yang harus disusun dan dimuat dalam RTRW provinsi meliputi: 
  • arahan insentif kepada pemerintah daerah provinsi lainnya; 
  • arahan insentif dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam wilayah provinsi bersangkutan dan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam provinsi lainnya, dalam bentuk: 
    1. arahan pemberian kompensasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota penerima manfaat kepada kabupaten/kota pemberi manfaat atas manfaat yang diterima oleh kabupaten/kota penerima manfaat;  
    2. arahan penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau 
    3. arahan pemberian publisitas atau promosi daerah. 
  • arahan insentif dari pemerintah provinsi kepada masyarakat umum (investor, lembaga komersial, perorangan, dan lain sebagainya), dalam bentuk:
    1. arahan untuk pemberian kompensasi; 
    2. arahan untuk pengurangan retribusi; 
    3. arahan untuk pemberian imbalan; 
    4. arahan untuk pemberian sewa ruang dan urun saham; 
    5. arahan untuk penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau 
    6. arahan untuk pemberian kemudahan perizinan. 

Arahan Disinsentif

Picture
Arahan disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi atau mengurangi pertumbuhan, agar tidak terjadi kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan lindung maupun budi daya yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.  

Arahan disinsentif berfungsi sebagai perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. 

Arahan disinsentif disusun berdasarkan:  
  • struktur ruang dan pola ruang wilayah provinsi dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; 
  • indikasi arahan peraturan zonasi wilayah provinsi; dan 
  • peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya.  

Arahan disinsentif ini diberikan dalam bentuk: 
  • arahan disinsentif fiskal berupa arahan untuk pengenaan pajak/retribusi daerah yang tinggi dapat disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau 
  • arahan disinsentif non fiskal berupa arahan untuk pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, pemberian penalti, pengurangan dana alokasi khusus, persyaratan khusus dalam perizinan, dan/atau pemberian status tertentu dari pemerintah atau pemerintah provinsi. 

Arahan disinsentif yang harus disusun dan dimuat dalam RTRW provinsi meliputi: 
  • arahan disinsentif dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah provinsi dan kepada pemerintah daerah provinsi lainnya dapat diberikan dalam bentuk: 
    1. arahan untuk pengajuan pemberian kompensasi dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota yang penataan ruangnya berdampak negatif pada wilayah kabupaten/kota; dan/atau 
    2. arahan untuk pembatasan penyediaan sarana dan prasarana. 
  • arahan disinsentif dari pemerintah provinsi kepada masyarakat umum (investor, lembaga komersial, perorangan, dan lain sebagainya), yang diberikan dalam bentuk: 
    1. arahan untuk kewajiban pemberian kompensasi; 
    2. arahan untuk ketentuan persyaratan khusus perizinan dalam rangka kegiatan pemanfaatan ruang oleh masyarakat umum/lembaga komersial; 
    3. arahan untuk ketentuan kewajiban membayar imbalan; dan/atau 
    4. arahan untuk pembatasan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur. 

Arahan Sanksi

Picture
Arahan sanksi merupakan arahan ketentuan pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang, yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota. 

Arahan sanksi terhadap pelanggaran penataan ruang berfungsi: 
  • untuk mewujudkan tertib tata ruang dan tegaknya peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang; dan 
  • sebagai acuan dalam menyusun arahan sanksi terhadap: 
    1. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah provinsi;  
    2. pelanggaran indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi; 
    3. pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang; 
    4. pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang telah memiliki izin pemanfaatan ruang tetapi tidak sesuai dengan RTRW provinsi; 
    5. pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sesuai RTRW provinsi; 
    6. pemanfataan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; 
    7. pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh melalui prosedur yang tidak benar; dan  
    8. pemberi izin yang melanggar kaidah dan ketentuan pemanfaatan ruang. 

Arahan sanksi administratif dapat disusun berdasarkan indikasi: 
  • dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran penataan ruang;  
  • dampak pemberian jenis sanksi yang diberikan untuk pelanggar penataan ruang; dan 
  • tingkat kerugian publik yang dapat ditimbulkan akibat pelanggaran penataan ruang. 

Pengenaan sanksi pidana dan sanksi perdata ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif yang diberikan kepada pelanggar pemanfaatan ruang dapat berupa:
1. Peringatan tertulis
2. Penghentian sementara kegiatan 
3. Penghentian sementara pelayanan umum 
4. Penutupan lokasi 
5. Pencabutan izin
6. Pembatalan izin 
7. Pembongkaran bangunan 
8. Pemulihan fungsi ruang 

Di bawah ini akan diuraikan arahan sanksi tersebut:

1. Peringatan tertulis 

Peringatan tertulis diberikan oleh pejabat yang berwenang dalam penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang melalui penerbitan surat peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali. 

2. Penghentian sementara kegiatan 

Penghentian sementara kegiatan dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 
  • penerbitan surat perintah penghentian kegiatan sementara dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. 
  • apabila pelanggar mengabaikan perintah penghentian kegiatan sementara, pejabat yang berwenang melakukan penertiban dengan menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi penghentian sementara secara paksa terhadap kegiatan pemanfaatan ruang. 
  • pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban dengan memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi penghentian kegiatan pemanfaatan ruang dan akan segera dilakukan tindakan penertiban oleh aparat penertiban. 
  • berdasarkan surat keputusan pengenaan sanksi, pejabat yang berwenang melakukan penertiban dengan bantuan aparat penertiban melakukan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang secara paksa. 
  • setelah kegiatan pemanfaatan ruang dihentikan, pejabat yang berwenang melakukan pengawasan agar kegiatan pemanfaatan ruang yang dihentikan tidak beroperasi kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban pelanggar untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata ruang dan/atau ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku. 

3. Penghentian sementara pelayanan umum 

Penghentian sementara pelayanan umum dilakukan melalui langkahlangkah sebagai berikut: 
  • penerbitan   surat pemberitahuan penghentian sementara pelayanan umum dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. (Membuat surat pemberitahuan penghentian sementara pelayanan umum) 
  • apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenang melakukan penertiban menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi penghentian sementara pelayanan umum kepada pelanggar dengan memuat rincian jenis-jenis pelayanan umum yang akan diputus. 
  • pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi penghentian sementara pelayanan umum yang akan segera dilaksanakan, disertai rincian jenis-jenis pelayanan umum yang akan diputus. 
  • pejabat yang berwenang menyampaikan perintah kepada penyedia jasa pelayanan umum untuk menghentikan  pelayanan kepada pelanggar, disertai penjelasan secukupnya. 
  • penyedia jasa pelayanan umum menghentikan pelayanan kepada pelanggar. 
  • pengawasan terhadap penerapan sanksi penghentian sementara pelayanan umum dilakukan untuk memastikan tidak terdapat pelayanan umum kepada pelanggar sampai dengan pelanggar memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku. 

4. Penutupan lokasi 

Penutupan lokasi dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 
  • penerbitan surat perintah penutupan lokasi dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. 
  • apabila pelanggar mengabaikan surat perintah yang disampaikan, pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi penutupan lokasi kepada pelanggar. 
  • pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban dengan memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi penutupan lokasi yang akan segera dilaksanakan. 
  • berdasarkan surat keputusan pengenaan sanksi, pejabat yang berwenang dengan bantuan aparat penertiban melakukan penutupan lokasi secara paksa. 
  • pengawasan terhadap penerapan sanksi penutupan lokasi, untuk memastikan lokasi yang ditutup tidak dibuka kembali sampai dengan pelanggar memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku. 

5. Pencabutan izin

Pencabutan izin dilakukan melalui langkah-langkah sebagai  berikut: 
  • menerbitkan surat pemberitahuan sekaligus pencabutan izin oleh pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. 
  • apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi pencabutan izin pemanfaatan ruang. 
  • pejabat yang berwenang memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pencabutan izin. 
  • pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban mengajukan permohonan pencabutan izin kepada pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan izin. 
  • pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan izin menerbitkan keputusan pencabutan izin. 
  • memberitahukan kepada pemanfaat ruang mengenai status izin yang telah dicabut, sekaligus perintah untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang secara permanen yang telah dicabut izinnya. 
  • apabila pelanggar mengabaikan perintah untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan yang telah dicabut izinnya, pejabat yang berwenang melakukan penertiban kegiatan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

6. Pembatalan izin 

Pembatalan izin dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 
  • membuat lembar evaluasi yang berisikan perbedaan antara pemanfaatan ruang menurut dokumen perizinan dengan arahan pola pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang yang berlaku.  
  • memberitahukan kepada pihak yang memanfaatkan ruang perihal rencana pembatalan izin, agar yang bersangkutan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal akibat pembatalan izin. 
  • menerbitkan surat keputusan pembatalan izin oleh pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. 
  • memberitahukan kepada pemegang izin tentang keputusan pembatalan izin. 
  • menerbitkan surat keputusan pembatalan izin dari pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan izin. 
  • memberitahukan kepada pemanfaat ruang mengenai status izin yang telah dibatalkan. 


7. Pembongkaran bangunan 

Pembongkaran bangunan dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 
  • menerbitkan surat pemberitahuan perintah pembongkaran bangunan dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. 
  • apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenang melakukan penertiban mengeluarkan surat keputusan pengenaan sanksi pembongkaran bangunan. 
  • pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pembongkaran bangunan yang akan segera dilaksanakan. 
  • berdasarkan surat keputusan pengenaan sanksi, pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban dengan bantuan aparat penertiban melakukan pembongkaran bangunan secara paksa.  

8. Pemulihan fungsi ruang 

Pemulihan fungsi ruang dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 
  • menetapkan ketentuan pemulihan fungsi ruang yang berisi bagian-bagian yang harus dipulihkan fungsinya dan cara pemulihannya. 
  • pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang menerbitkan surat pemberitahuan perintah pemulihan fungsi ruang. 
  • apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenang melakukan penertiban mengeluarkan surat keputusan pengenaan sanksi pemulihan fungsi ruang. 
  • pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban, memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pemulihan fungsi ruang yang harus dilaksanakan pelanggar dalam jangka waktu tertentu. 
  • pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pemulihan fungsi ruang. 
  • apabila sampai jangka waktu yang ditentukan pelanggar belum melaksanakan pemulihan fungsi ruang, pejabat yang bertanggung jawab melakukan tindakan penertiban dapat melakukan tindakan paksa untuk melakukan pemulihan fungsi ruang. 
  • apabila pelanggar pada saat itu dinilai tidak mampu membiayai kegiatan pemulihan fungsi ruang, pemerintah dapat mengajukan penetapan pengadilan agar pemulihan dilakukan oleh pemerintah atas beban pelanggar di kemudian hari. 

9. Denda administratif 

Denda administratif dapat dikenakan secara tersendiri atau bersamasama dengan pengenaan sanksi administratif.  

RTRW Provinsi

Picture
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/ PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  

Materi RTRW Provinsi

Pendahuluan
  • Istilah dan Definisi
  • Acuan Normatif
  • Fungsi dan Manfaat

Ketentuan Teknis 
  • Tujuan, Kebijakan dan Strategi  
  • Rencana Struktur Ruang Wilayah
  • Rencana Pola Ruang Wilayah 
  • Penetapan Kawasan Strategis Wilayah
  • Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah 
  • Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah
  • Format Penyajian

Proses dan Prosedur 
  • Proses Penyusunan RTRW 
  • Prosedur Penyusunan RTRW 
  • Penetapan RTRW

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :
Photos used under Creative Commons from -Tripp-, mugley, Casey David, laffy4k, DEM ROMERO, mugley, Ian W Scott