|
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota![]()
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota adalah ketentuan yang diperuntukkan sebagai alat penertiban penataan ruang, meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi dalam rangka perwujudan RTRW kota.
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota berfungsi:
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota disusun berdasarkan:
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota disusun dengan kriteria:
Peraturan Zonasi Kota![]()
Ketentuan umum peraturan zonasi kota adalah penjabaran secara umum ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang mencakup seluruh wilayah administratif.
Ketentuan umum peraturan zonasi kota berfungsi sebagai:
Ketentuan umum peraturan zonasi disusun berdasarkan:
Peraturan zonasi yang telah ditetapkan dalam RTRW kota yang berisikan:
Perizinan![]()
Ketentuan perizinan adalah ketentuan yang diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang;
Ketentuan perizinan berfungsi sebagai:
Ketentuan perizinan disusun berdasarkan:
Jenis-jenis perizinan terkait dengan pemanfaatan ruang:
Mekanisme perizinan terkait pemanfaatan ruang yang menjadi wewenang pemerintah daerah kota, termasuk pengaturan keterlibatan masing-masing instansi perangkat daerah terkait dalam setiap perizinan yang diterbitkan; Ketentuan teknis prosedural pengajuan izin pemanfaatan ruang dan forum pengambilan keputusan atas izin yang akan dikeluarkan, yang akan menjadi dasar pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan; Ketentuan pengambilan keputusan apabila dalam dokumen RTRW kota belum memberikan ketentuan yang cukup tentang perizinan yang dimohonkan oleh masyarakat, individual maupun organisasi. Pemberian Insentif![]()
Ketentuan pemberian insentif adalah ketentuan yang mengatur tentang pemberian imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kegiatan yang didorong perwujudannya dalam rencana tata ruang;
Ketentuan pemberian insentif berfungsi sebagai:
Ketentuan pemberian insentif disusun berdasarkan:
Ketentuan insentif dari pemerintah daerah kota kepada pemerintah kabupaten/kota lain yang saling berhubungan dapat diberikan dalam bentuk:
Ketentuan insentif dari pemerintah daerah kota kepada masyarakat umum (investor, lembaga komersial, perorangan, dan lain sebagainya), dapat diberikan dalam bentuk:
Ketentuan insentif dimaksud harus dilengkapi dengan besaran dan jenis kompensasi yang dapat diberikan. Pemberian Disinsentif![]()
Ketentuan pemberian disinsentif adalah ketentuan yang mengatur tentang pengenaan bentuk-bentuk kompensasi dalam pemanfaatan ruang;
Ketentuan pemberian disinsentif berfungsi sebagai perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. Ketentuan pemberian disinsentif disusun berdasarkan:
Ketentuan disinsentif dari pemerintah daerah kota kepada pemerintah kabupaten/kota lain yang saling berhubungan dapat diberikan dalam bentuk:
Ketentuan disinsentif dari pemerintah daerah kota kepada masyarakat umum (investor, lembaga komersial, perorangan, dan lain sebagainya), dapat diberikan dalam bentuk:
Ketentuan disinsentif dimaksud harus dilengkapi dengan besaran dan jenis kompensasi yang dapat diberikan. Sanksi![]()
Arahan pengenaan sanksi merupakan arahan ketentuan pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang, yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah kota.
Arahan pengenaan sanksi administratif berfungsi sebagai:
Arahan pengenaan sanksi administratif ditetapkan berdasarkan:
Arahan pengenaan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang dalam bentuk:
Peringatan Tertulis; Peringatan tertulis diberikan oleh pejabat yang berwenang dalam penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang melalui penerbitan surat peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali. Penghentian sementara kegiatan; Penghentian kegiatan sementara dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Penghentian sementara pelayanan umum; Penghentian sementara pelayanan umum dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Penutupan Lokasi; Penutupan lokasi dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Pencabutan Izin; Pencabutan izin dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Pembatalan izin; Pembatalan izin dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Pembongkaran bangunan; Pembongkaran bangunan dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Pemulihan fungsi ruang; Pemulihan fungsi ruang dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
|
RTRW Kota![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kota
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |