|
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
Umum![]()
Penataan ruang kawasan perkotaan diselenggarakan pada:
Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud di atas menurut besarannya dapat berbentuk kawasan perkotaan kecil, kawasan perkotaan sedang, kawasan perkotaan besar, kawasan metropolitan, atau kawasan megapolitan. Kriteria mengenai kawasan perkotaan menurut besarannya sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan pemerintah. Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perkotaan ![]()
Rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten.
Dalam perencanaan tata ruang kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud di atas berlaku sebagaimana perencanaan tata ruang wilayah kota dengan memperhatikan ruang terbuka hijau. Rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat lintas wilayah. Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud di atas berisi arahan struktur ruang dan pola ruang yang bersifat lintas wilayah administratif. Rencana tata ruang kawasan metropolitan
Rencana tata ruang kawasan metropolitan merupakan alat koordinasi pelaksanaan
pembangunan lintas wilayah. Rencana tata ruang kawasan metropolitan dan/atau kawasan megapolitan berisi:
Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan ![]()
Pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi dilaksanakan melalui penyusunan program pembangunan beserta pembiayaannya secara terkoordinasi antarwilayah kabupaten/kota terkait. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan ![]()
Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi dilaksanakan oleh setiap kabupaten/kota. Untuk kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota yang mempunyai lembaga pengelolaan tersendiri, pengendaliannya dapat dilaksanakan oleh lembaga dimaksud. Kerja Sama Penataan Ruang Kawasan Perkotaan ![]()
Penataan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perkotaan diatur dengan peraturan pemerintah. |
Penataan Ruang![]()
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengen-dalian pemanfaatan ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Hal tersebut di atas telah digariskan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi Penataan RuangSub Menu
1. Perencanaan Tata Ruang
3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang 4. Penataan Ruang Kawasan Perkotaan 5. Penataan Ruang Kawasan Perdesaan |