|
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota![]()
Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota merupakan upaya perwujudan rencana tata ruang yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama penataan/pengembangan kota dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.
Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota berfungsi:
Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota disusun berdasarkan:
Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota disusun dengan kriteria:
Indikasi Program Utama![]()
Indikasi program utama dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah kota meliputi:
Usulan Program Utama Usulan program utama adalah program-program utama pengembangan wilayah kota yang diindikasikan memiliki bobot kepentingan utama atau diprioritaskan untuk mewujudkan struktur dan pola ruang wilayah kota sesuai tujuan penataan ruang wilayah kota. Lokasi Lokasi adalah tempat dimana usulan program utama akan dilaksanakan. Besaran Besaran adalah perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program utama pengembangan wilayah yang akan dilaksanakan. Sumber Pendanaan Sumber pendanaan dapat berasal dari APBD kota, APBD provinsi, APBN, swasta, dan/atau masyarakat. Instansi Pelaksana Instansi pelaksana adalah pihak-pihak pelaksana program utama yang meliputi pemerintah (sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintahan), swasta, serta masyarakat. Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Usulan indikasi program utama direncanakan dalam kurun waktu perencanaan 20 (dua puluh) tahun yang dirinci setiap 5 (lima) tahunan, sedangkan masing-masing program mempunyai durasi pelaksanaan yang bervariasi sesuai kebutuhan. Penyusunan indikasi program utama disesuaikan dengan pentahapan jangka waktu 5 tahunan RPJP Daerah Kota. Arahan Pemanfaatan Ruang![]()
Arahan pemanfaatan ruang, sekurang-kurangnya memiliki muatan sebagai berikut:
Perwujudan rencana struktur wilayah kota, mencakup: 1) perwujudan pusat pelayanan kegiatan kota; dan 2) perwujudan sistem jaringan prasarana kota, yang mencakup pula sistem prasarana nasional dan wilayah/regional dalam wilayah kota:
Perwujudan rencana pola ruang wilayah kota, mencakup: 1) perwujudan kawasan lindung; dan 2) perwujudan kawasan budi daya. Perwujudan kawasan-kawasan strategis kota Matriks Indikasi Program![]()
Susunan indikasi program utama tersebut di atas merupakan susunan minimum yang harus diacu dalam setiap penyusunan arahan pemanfaatan ruang kota. Tetapi pada masing-masing bagian dapat dijabarkan lebih rinci sesuai kebutuhan pemanfaatan ruang atau pengembangan kawasan masing-masing wilayah kota.
Ilustrasi Matrik susunan tipikal indikasi program utama dalam penyusunan RTRW kota, sebagaimana dapat dilihat di bawah ini. |
RTRW Kota![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kota
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |