|
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten![]()
Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten merupakan perwujudan rencana tata ruang yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama penataan/pengembangan wilayah kabupaten dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan (20 tahun).
Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berfungsi:
Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten disusun berdasarkan:
Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten disusun dengan kriteria:
Arahan Pemanfaatan Ruang![]()
Arahan pemanfaatan ruang kabupaten, sekurang-kurangnya memiliki susunan sebagai berikut:
a. Perwujudan rencana struktur ruang wilayah kabupaten, mencakup:
b. Perwujudan rencana pola ruang wilayah kabupaten, mencakup:
c. Perwujudan kawasan-kawasan strategis kabupaten. Matriks Indikasi Program![]()
Susunan indikasi program utama tersebut di atas merupakan susunan minimum yang harus diacu dalam setiap penyusunan arahan pemanfaatan ruang kabupaten. Tetapi pada masing-masing bagian dapat dijabarkan lebih rinci sesuai kebutuhan pemanfaatan ruang atau pengembangan kawasan masing-masing wilayah kabupaten.
Matrik susunan tipikal indikasi program utama dalam penyusunan RTRW kabupaten, sebagaimana dapat dilihat di bawah ini. |
RTRW Kabupaten![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kabupaten
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |