Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi![]()
Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi merupakan upaya perwujudan rencana tata ruang yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama penataan/pengembangan provinsi dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan (20 tahun).
Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi berfungsi:
Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi disusun berdasarkan:
Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi disusun dengan kriteria:
Indikasi Program Utama![]()
Indikasi program utama dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten meliputi:
Usulan Program Utama Usulan program utama adalah program-program utama pengembangan wilayah provinsi yang diindikasikan memiliki bobot kepentingan utama atau diprioritaskan untuk mewujudkan struktur dan pola ruang wilayah provinsi sesuai tujuan. Lokasi Lokasi adalah tempat dimana usulan program utama akan dilaksanakan. Besaran Besaran adalah perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program utama pengembangan wilayah yang akan dilaksanakan. Sumber Pendanaan Sumber pendanaan dapat berasal dari APBD provinsi, APBN, swasta, dan/atau masyarakat. Instansi Pelaksana Instansi pelaksana adalah pelaksana program utama yang meliputi pemerintah (sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintahan), swasta serta masyarakat. Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Usulan program utama direncanakan dalam kurun waktu perencanaan 20 (dua puluh) tahun yang dirinci setiap 5 (lima) tahunan, sedangkan masing-masing program mempunyai durasi pelaksanaan yang bervariasi sesuai kebutuhan. Program utama 5 tahun pertama dapat dirinci ke dalam program utama tahunan. Penyusunan indikasi program utama disesuaikan dengan pentahapan jangka waktu 5 tahunan RPJP Daerah Provinsi. Arahan Pemanfaatan Ruang![]()
Usulan program utama yang dalam indikasi program utama sekurang-kurangnya harus mencakup:
a. Perwujudan rencana struktur ruang wilayah provinsi, meliputi:
b. Perwujudan rencana pola ruang wilayah provinsi, mencakup:
c. perwujudan kawasan-kawasan strategis provinsi. Pada susunan arahan pemanfaatan ruang tersebut dapat dijabarkan/dirinci sesuai kebutuhan dalam penyusunan indikasi program utama di dalam RTRW provinsi masing-masing wilayah provinsi. Matriks Indikasi Program
Matrik susunan tipikal indikasi program utama dalam penyusunan RTRW provinsi ditunjukkan pada gambar berikut ini.
|
RTRW Provinsi![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/ PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Provinsi
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |