Pemanfaatan Ruang Wilayah
Pemanfaatan Ruang Wilayah![]()
Dalam pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan kawasan budi daya yang dikendalikan dan kawasan budi daya yang didorong pengembangannya. Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan melalui pengembangan kawasan secara terpadu. Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan:
|
Penataan Ruang![]()
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengen-dalian pemanfaatan ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Hal tersebut di atas telah digariskan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi Penataan RuangSub Menu
1. Perencanaan Tata Ruang
3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang 4. Penataan Ruang Kawasan Perkotaan 5. Penataan Ruang Kawasan Perdesaan |