Ketentuan Teknis
Muatan RTRW Kabupaten![]()
RTRW kabupaten memuat:
Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten (penataan kabupaten) merupakan terjemahan dari visi dan misi pengembangan kabupaten dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi ideal tata ruang wilayah kabupaten yang diharapkan. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Rencana struktur ruang wilayah kabupaten merupakan kerangka tata ruang wilayah kabupaten yang tersusun atas konstelasi pusat-pusat kegiatan yang berhierarki satu sama lain yang dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten terutama jaringan transportasi. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten Rencana pola ruang wilayah kabupaten merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kabupaten yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten Kawasan strategis wilayah kabupaten merupakan bagian wilayah kabupaten yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan. Penentuan kawasan strategis kabupaten lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan strategis kabupaten akan ditetapkan lebih lanjut di dalam rencana tata ruang kawasan strategis. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten merupakan perwujudan rencana tata ruang yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama penataan/pengembangan wilayah kabupaten dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan (20 tahun). Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten adalah ketentuan yang diperuntukan sebagai alat penertiban penataan ruang, meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, serta arahan pengenaan sanksi dalam rangka perwujudan rencana tata ruang wilayah kabupaten. Format Penyajian RTRW Kabupaten![]()
Konsep RTRW kabupaten disajikan dalam dokumen sebagai berikut:
Materi Teknis RTRW kabupaten, yang terdiri atas:
Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW kabupaten, yang terdiri atas:
Sistematika penyajian buku RTRW kabupaten dan album peta RTRW kabupaten dapat dilihat di Format Penyajian RTRW Kabupaten. Masa Berlaku RTRW Kabupaten![]()
RTRW kabupaten berjangka waktu perencanaan 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
RTRW kabupaten dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun jika:
Peninjauan kembali dan revisi RTRW kabupaten dilakukan bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten. |
RTRW Kabupaten![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kabupaten
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |