Ketentuan Teknis RTRW Kota
Muatan RTRW Kota![]()
RTRW kota memuat tentang:
Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota (penataan kota) merupakan terjemahan dari visi dan misi pengembangan wilayah kota dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi ideal tata ruang kota yang diharapkan. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota Rencana struktur ruang wilayah kota merupakan kerangka sistem pusat-pusat pelayanan kegiatan kota yang berhierarki dan satu sama lain dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kota. Rencana Pola Ruang Wilayah Kota Rencana pola ruang wilayah kota merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kota yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kota Kawasan strategis kota merupakan bagian wilayah kota yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota di bidang ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota merupakan upaya perwujudan rencana tata ruang yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama penataan/pengembangan kota dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota adalah ketentuan yang diperuntukkan sebagai alat penertiban penataan ruang, meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi dalam rangka perwujudan RTRW kota. Format Penyajian RTRW Kota![]()
Konsep RTRW kota akan disajikan dalam dokumen yang berisikan Materi Teknis RTRW Kota dan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Kota.
Materi Teknis RTRW Kota terdiri atas:
Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW kota, terdiri atas:
Masa Berlaku RTRW Kota![]()
RTRW kota berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Peninjauan kembali RTRW kota dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun jika:
Peninjauan kembali dan revisi RTRW kota dilakukan bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pemanfaatan ruang. |
RTRW Kota![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kota
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |