Ketentuan Teknis
Muatan RTRW Provinsi![]()
RTRW provinsi memuat:
Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi (penataan provinsi) merupakan terjemahan dari visi dan misi pengembangan wilayah provinsi dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi ideal tata ruang wilayah provinsi yang diharapkan. Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Rencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan rencana kerangka tata ruang wilayah provinsi yang dibangun oleh konstelasi pusat-pusat kegiatan (sistem perkotaan) yang berhirarki satu sama lain dan dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah provinsi terutama jaringan transportasi. Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi Rencana pola ruang wilayah provinsi merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah provinsi yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Provinsi Kawasan strategis provinsi merupakan bagian wilayah provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Penentuan kawasan strategis provinsi lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan strategis provinsi akan ditetapkan lebih lanjut dalam rencana tata ruang kawasan strategis. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi merupakan upaya perwujudan rencana tata ruang yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama penataan/pengembangan provinsi dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan (20 tahun). Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi adalah arahan yang diperuntukan sebagai alat penertiban penataan ruang, meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi dalam rangka perwujudan rencana tata ruang wilayah provinsi. Format Penyajian RTRW Provinsi![]()
Konsep RTRW provinsi disajikan dalam dokumen sebagai berikut:
1. Materi Teknis RTRW provinsi yang terdiri atas:
Secara ringkas, sistematika penyajian RTRW provinsi tercantum pada Format RTRW Provinsi. Masa Berlaku RTRW Provinsi![]()
RTRW provinsi berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. RTRW provinsi dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun jika:
Peninjauan kembali dan revisi RTRW provinsi dilakukan bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pemanfaatan ruang di wilayah provinsi. |
RTRW Provinsi![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/ PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Provinsi
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |