|
Tujuan, Kebijakan dan Strategi
Tujuan, Kebijakan dan Strategi![]()
Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten merupakan arahan perwujudan ruang wilayah kabupaten yang ingin dicapai pada masa yang akan datang (20 tahun).
Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah kabupaten. Strategi penataan ruang wilayah kabupaten merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten![]()
Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten merupakan arahan perwujudan ruang wilayah kabupaten yang ingin dicapai pada masa yang akan datang (20 tahun).
Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten memiliki fungsi:
Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten dirumuskan berdasarkan:
Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten dirumuskan dengan kriteria:
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota![]()
Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah kabupaten.
Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten berfungsi sebagai:
Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten dirumuskan berdasarkan:
Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten dirumuskan dengan kriteria:
Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota![]()
Strategi penataan ruang wilayah kabupaten merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Strategi penataan ruang wilayah kabupaten berfungsi:
Strategi penataan ruang wilayah kabupaten dirumuskan berdasarkan:
Strategi penataan ruang wilayah kabupaten dirumuskan dengan kriteria:
|
RTRW Kabupaten![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kabupaten
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |