Tata Ruang > RTRW Kota > Ketentuan Teknis > Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota
|
|
Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota
Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota![]()
Tujuan penataan ruang wilayah kota merupakan arahan perwujudan ruang wilayah kota yang ingin dicapai pada masa yang akan datang.
Kebijakan penataan ruang wilayah kota merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah kota. Strategi penataan ruang wilayah kota merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah kota ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota![]()
Tujuan penataan ruang wilayah kota merupakan arahan perwujudan ruang wilayah kota yang ingin dicapai pada masa yang akan datang.
Tujuan penataan ruang wilayah kota memiliki fungsi:
Tujuan penataan ruang wilayah kota dirumuskan berdasarkan:
Tujuan penataan ruang wilayah kota dirumuskan dengan kriteria:
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota![]()
Kebijakan penataan ruang wilayah kota merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah kota.
Kebijakan penataan ruang wilayah kota berfungsi:
Kebijakan penataan ruang wilayah kota dirumuskan berdasarkan:
Kebijakan penataan ruang wilayah kota dirumuskan dengan kriteria:
Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota![]()
Strategi penataan ruang wilayah kota merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah kota ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Strategi penataan ruang wilayah kota berfungsi:
Strategi penataan ruang wilayah kota dirumuskan berdasarkan:
Strategi penataan ruang wilayah kota dirumuskan dengan kriteria:
|
RTRW Kota![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kota
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |