Penataan Ruang Kawasan
Penataan Ruang Kawasan![]()
Penataan ruang kawasan meliputi:
Kawasan Budi Daya Kawasan budi daya yang telah ditetapkan dalam RTRW Kabupaten/Kota harus dikelola dalam rangka optimalisasi implementasi rencana. Di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 disebutkan bahwa yang termasuk dalam kawasan budi daya adalah
Kawasan Reklamasi Pantai Reklamasi pantai adalah kegiatan di tepi pantai yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase. Kawasan reklamasi pantai adalah kawasan hasil perluasan daerah pesisir pantai melalui rekayasa teknis untuk pengembangan kawasan baru. Kawasan Rawan Bencana Longsor Kawasan rawan bencana longsor adalah kawasan lindung atau kawasan budi daya yang meliputi zona-zona berpotensi longsor. Longsor adalah suatu proses perpindahan massa tanah/batuan dengan arah miring dari kedudukan semula, sehingga terpisah dari massa yang mantap, karena pengaruh gravitasi, dengan jenis gerakan berbentuk rotasi dan translasi. Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dan Rawan Gempa Bumi Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara geografis sebagian besar terletak pada kawasan rawan bencana alam dan memiliki banyak gunung berapi yang masih aktif. Mengingat hal tersebut tentunya NKRI berpotensi sering tertimpa bencana letusan gunung berapi dan bencana gempa bumi. Dalam mengantisipasinya, salah satu upaya yang diambil melalui pendekatan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan. Pendekatan penataan ruang dilakukan dengan penekanan pada perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan rawan letusan gunung berapi dan kawasan rawan gempa bumi. Ruang Terbuka Hijau Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
|
Penataan Ruang Kawasan![]()
Penataan Ruang Kawasan mencakup Kawasan Budidaya
Kawasan Reklamasi Pantai, Kawasan Rawan Bencana Longsor, Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dan Kawasan Rawan Gempa Bumi, dan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan Materi Penataan Ruang Kawasan |