|
Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten
Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten![]()
Kawasan strategis wilayah kabupaten merupakan bagian wilayah kabupaten yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan. Penentuan kawasan strategis kabupaten lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan strategis kabupaten akan ditetapkan lebih lanjut di dalam rencana tata ruang kawasan strategis.
Kawasan strategis kabupaten berfungsi:
Kawasan strategis wilayah kabupaten ditetapkan berdasarkan:
Kriteria Kawasan Strategis Kabupaten![]()
Kawasan strategis wilayah kabupaten ditetapkan dengan kriteria:
Pemetaan Kawasan Strategis![]()
Ketentuan pemetaan kawasan strategis kabupaten sebagai berikut:
Pada bagian legenda peta harus dijelaskan bidang apa yang menjadi pusat perhatian setiap deliniasi kawasan strategis kabupaten; dan
Sebaran kawasan strategis nasional dan provinsi yang berada dalam wilayah kabupaten, serta kawasan strategis kabupaten perlu digambarkan dalam peta kawasan strategis dengan skala peta minimal 1:50.000. Penentuan batasan fisik kawasan strategis kabupaten pada RTRW kabupaten lebih bersifat indikatif. Penetapan kawasan strategis harus didukung oleh tujuan tertentu daerah sesuai pertimbangan aspek strategis masing-masing kabupaten. Kawasan strategis yang ada di kabupaten memiliki peluang sebagai kawasan strategis nasional dan provinsi. Penetapan kawasan strategis kabupaten didasarkan pada kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan. Ilustrasi peta penetapan kawasan strategis kabupaten dapat dilihat pada gambar-gambar di bawah ini. |
RTRW Kabupaten![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kabupaten
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |