|
Kriteria Kawasan Strategis Provinsi
Kriteria Kawasan Strategis Provinsi![]()
Kawasan strategis wilayah provinsi ditetapkan dengan kriteria:
Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Provinsi![]()
Kawasan strategis provinsi merupakan bagian wilayah provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Penentuan kawasan strategis provinsi lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan strategis provinsi akan ditetapkan lebih lanjut dalam rencana tata ruang kawasan strategis.
Kawasan strategis provinsi berfungsi:
Kawasan strategis provinsi ditetapkan berdasarkan:
Pemetaan Kawasan Strategis![]()
Ketentuan pemetaan kawasan strategis provinsi sebagai berikut:
Ilustrasi peta penetapan kawasan strategis provinsi dapat dilihat pada gambar berikut : |
RTRW Provinsi![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/ PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Provinsi
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |