|
Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kota
Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kota![]()
Kawasan strategis kota merupakan bagian wilayah kota yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota di bidang ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
Kawasan strategis kota berfungsi:
Kawasan strategis kota ditetapkan berdasarkan:
Kriteria Kawasan Strategis Kota![]()
Kawasan strategis kota ditetapkan dengan kriteria:
4. Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya seperti:
5. Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi di wilayah kota, antara lain:
6. Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup seperti:
7. Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis lainnya yang sesuai dengan kepentingan pembangunan wilayah kota. Pemetaan Kawasan Strategis![]()
Ketentuan pemetaan kawasan strategis kota di atur sebagai berikut:
Kawasan strategis kota perlu digambarkan dalam peta penetapan kawasan strategis. Penentuan batasan fisik kawasan strategis kota pada RTRW kota lebih bersifat indikatif. Penetapan kawasan strategis harus didukung oleh tujuan tertentu daerah sesuai pertimbangan aspek strategis masing-masing kota. Kawasan strategis yang ada di kota memiliki peluang sebagai kawasan strategis nasional dan provinsi. Penetapan kawasan strategis kota didasarkan pada kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan. Ilustrasi peta penetapan kawasan strategis kota dapat digambarkan sebagai berikut: |
RTRW Kota![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kota
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |