• Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact
Nasional > Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional > Rencana Pola Ruang Nasional > Kawasan Lindung Nasional

Kawasan Lindung Nasional

Kawasan Lindung Nasional

Picture
Kawasan lindung nasional terdiri atas:                  
  • kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; 
  • kawasan perlindungan setempat; 
  • kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya; 
  • kawasan rawan bencana alam; 
  • kawasan lindung geologi; dan 
  • kawasan lindung lainnya.

Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya terdiri atas: 
  • kawasan hutan lindung; 
  • kawasan bergambut; dan 
  • kawasan resapan air. 

Kawasan perlindungan setempat terdiri atas: 
  • sempadan pantai; 
  • sempadan sungai; 
  • kawasan sekitar danau atau waduk; dan 
  • ruang terbuka hijau kota. 

Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, terdiri atas: 
  • kawasan suaka alam; 
  • kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya; 
  • suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut; 
  • cagar alam dan cagar alam laut; 
  • kawasan pantai berhutan bakau; 
  • taman nasional dan taman nasional laut; 
  • taman hutan raya; 
  • taman wisata alam dan taman wisata alam laut; dan 
  • kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan. 

Kawasan rawan bencana alam terdiri atas: 
  • kawasan rawan tanah longsor; 
  • kawasan rawan gelombang pasang; dan 
  • kawasan rawan banjir. 

Kawasan lindung geologi terdiri atas: 
  • kawasan cagar alam geologi; 
  • kawasan rawan bencana alam geologi; dan 
  • kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. 

Kawasan lindung lainnya terdiri atas: 
  • cagar biosfer; 
  • ramsar; 
  • taman buru; 
  • kawasan perlindungan plasma nutfah; 
  • kawasan pengungsian satwa; 
  • terumbu karang; dan 
  • kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi. 

Kawasan cagar alam geologi terdiri atas: 
  • kawasan keunikan batuan dan fosil; 
  • kawasan keunikan bentang alam; dan 
  • kawasan keunikan proses geologi. 

Kawasan rawan bencana alam geologi terdiri atas: 
  • kawasan rawan letusan gunung berapi; 
  • kawasan rawan gempa bumi; 
  • kawasan rawan gerakan tanah; 
  • kawasan yang terletak di zona patahan aktif; 
  • kawasan rawan tsunami; 
  • kawasan rawan abrasi; dan 
  • kawasan rawan bahaya gas beracun. 

Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah terdiri atas: 
  • kawasan imbuhan air tanah; dan 
  • sempadan mata air. 

Kriteria Kawasan Lindung Nasional

Picture
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya: 

Kawasan hutan lindung ditetapkan dengan kriteria: 
  • kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih; 
  • kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen); atau 
  • kawasan hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut. 

Kawasan bergambut ditetapkan dengan kriteria ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa. 

Kawasan resapan air ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.

Kawasan perlindungan setempat:

Sempadan pantai ditetapkan dengan kriteria: 
  • daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau 
  • daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai. 

Sempadan sungai ditetapkan dengan kriteria: 
  • daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar; 
  • daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari tepi sungai; dan 
  • daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai. 

Kawasan sekitar danau atau waduk ditetapkan dengan kriteria: 
  • daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air danau atau waduk tertinggi; atau 
  • daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk. 

Ruang terbuka hijau kota ditetapkan dengan kriteria: 
  • lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi; 
  • berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur; dan 
  • didominasi komunitas tumbuhan. 

Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya:

Kawasan suaka alam ditetapkan dengan kriteria: 
  • kawasan yang memiliki keanekaragaman biota, ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang khas baik di darat maupun di perairan; dan/atau 
  • mempunyai fungsi utama sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis biota, ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang terdapat di dalamnya. 

Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya ditetapkan dengan kriteria: 
  • memiliki ekosistem khas, baik di lautan maupun di perairan lainnya; dan 
  • merupakan habitat alami yang memberikan tempat atau perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman tumbuhan dan satwa. 

Suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut ditetapkan dengan kriteria: 
  • merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya; 
  • memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi; 
  • merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; atau 
  • memiliki luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan. 

Cagar alam dan cagar alam laut  ditetapkan dengan kriteria: 
  • memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan tipe ekosistemnya; 
  • memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya; 
  • memiliki kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli atau belum diganggu manusia; 
  • memiliki luas dan bentuk tertentu; atau 
  • memiliki ciri khas yang merupakan satu-satunya contoh di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan konservasi. 

Kawasan pantai berhutan bakau ditetapkan dengan kriteria koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. 

Taman nasional dan taman nasional laut ditetapkan dengan kriteria: 
  • berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan satwa yang beragam; 
  • memiliki luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologi secara alami; 
  • memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun jenis satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh; 
  • memiliki paling sedikit satu ekosistem yang terdapat di dalamnya yang secara materi atau fisik tidak boleh diubah baik oleh eksploitasi maupun pendudukan manusia; dan 
  • memiliki keadaan alam yang asli untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam. 

Taman hutan raya ditetapkan dengan kriteria: 
  • berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan/atau satwa yang beragam; 
  • memiliki arsitektur bentang alam yang baik; 
  • memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata; 
  • merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh maupun kawasan yang sudah berubah; 
  • memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam; dan 
  • memiliki luas yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa jenis asli dan/atau bukan asli. 

Taman wisata alam dan taman wisata alam laut ditetapkan dengan kriteria: 
  • memiliki daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa dan ekosistemnya yang masih asli serta formasi geologi yang indah, unik, dan langka; 
  • memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata; 
  • memiliki luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan wisata alam; dan 
  • kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan kegiatan wisata alam. 

Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Kawasan Rawan Bencana Alam:

Kawasan rawan tanah longsor ditetapkan dengan kriteria kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran. 

Kawasan rawan gelombang pasang ditetapkan dengan kriteria kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 sampai dengan 100 kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari. 

Kawasan rawan banjir ditetapkan dengan kriteria kawasan yang diidentifikasikan sering dan/atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam banjir.

Kawasan lindung lainnya:

Cagar biosfer ditetapkan dengan kriteria: 
  • memiliki keterwakilan ekosistem yang masih alami, kawasan yang sudah mengalami degradasi, mengalami modifikasi, atau kawasan binaan; 
  • memiliki komunitas alam yang unik, langka, dan indah; 
  • merupakan    bentang alam yang cukup luas yang mencerminkan interaksi antara komunitas alam dengan manusia beserta kegiatannya secara harmonis; atau 
  • berupa tempat bagi pemantauan perubahan ekologi melalui penelitian dan pendidikan. 

Ramsar ditetapkan dengan kriteria: 
  • berupa lahan basah baik yang bersifat alami atau mendekati alami yang mewakili langka atau unit yang sesuai dengan biogeografisnya; 
  • mendukung spesies rentan, langka, hampir langka, atau ekologi komunitas yang terancam; 
  • mendukung   keanekaragaman populasi satwa dan/atau flora di wilayah biogeografisnya; atau 
  • merupakan tempat perlindungan bagi satwa dan/atau flora saat melewati masa kritis dalam hidupnya. 

Taman buru ditetapkan dengan kriteria: 
  • memiliki luas yang cukup dan tidak membahayakan untuk kegiatan berburu; dan 
  • terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan yang memungkinkan perburuan secara teratur dan berkesinambungan dengan mengutamakan segi aspek rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa. 

Kawasan perlindungan plasma nutfah ditetapkan dengan kriteria: 
  • memiliki jenis plasma nutfah tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses pertumbuhannya; dan 
  • memiliki luas tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses pertumbuhan jenis plasma nutfah. 

Kawasan pengungsian satwa ditetapkan dengan kriteria: 
  • merupakan tempat kehidupan satwa yang sejak semula menghuni areal tersebut; 
  • merupakan tempat kehidupan baru bagi satwa; dan 
  • memiliki luas tertentu yang memungkinkan berlangsungnya proses hidup dan kehidupan serta berkembangbiaknya satwa. 

Terumbu karang ditetapkan dengan kriteria: 
  • berupa kawasan yang terbentuk dari koloni masif dari hewan kecil yang secara bertahap membentuk terumbu karang; 
  • terdapat di sepanjang pantai dengan kedalaman paling dalam 40 (empat puluh) meter; dan 
  • dipisahkan oleh laguna dengan kedalaman antara 40 (empat puluh) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) meter. 

Kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi ditetapkan dengan kriteria: 
  • berupa kawasan memiliki ekosistem unik, biota endemik, atau proses-proses penunjang kehidupan; dan 
  • mendukung alur migrasi biota laut.

Kawasan cagar alam geologi:

Kawasan keunikan batuan dan fosil ditetapkan dengan kriteria: 
  • memiliki keragaman batuan dan dapat berfungsi sebagai laboratorium alam; 
  • memiliki batuan yang mengandung jejak atau sisa kehidupan di masa lampau (fosil); 
  • memiliki nilai paleo-antropologi dan arkeologi; 
  • memiliki tipe geologi unik; atau 
  • memiliki satu-satunya batuan dan/atau jejak struktur geologi masa lalu. 

Kawasan keunikan bentang alam ditetapkan dengan kriteria: 
  • memiliki bentang alam gumuk pasir pantai; 
  • memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher vulkanik, dan gumuk vulkanik; 
  • memiliki bentang alam goa; 
  • memiliki bentang alam ngarai/lembah; 
  • memiliki bentang alam kubah; atau 
  • memiliki bentang alam karst. 

Kawasan keunikan proses geologi ditetapkan dengan kriteria: 
  • kawasan poton atau lumpur vulkanik; 
  • kawasan dengan kemunculan sumber api alami; atau 
  • kawasan dengan kemunculan solfatara, fumaroia, dan/atau geyser. 

Kawasan rawan bencana alam geologi:

Kawasan rawan letusan gunung berapi ditetapkan dengan kriteria: 
  • wilayah di sekitar kawah atau kaldera; dan/atau 
  • wilayah yang sering terlanda awan panas, aliran lava, aliran lahar lontaran atau guguran batu pijar dan/atau aliran gas beracun. 

Kawasan rawan gempa bumi ditetapkan dengan kriteria kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami gempa bumi dengan skala VII sampai dengan XII Modified Mercally Intensity (MMI). 

Kawasan rawan gerakan tanah dengan kriteria memiliki tingkat kerentanan gerakan tanah tinggi. 

Kawasan yang terletak di zona patahan aktif ditetapkan dengan kriteria sempadan dengan lebar paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) meter dari tepi jalur patahan aktif. 

Kawasan rawan tsunami ditetapkan dengan kriteria pantai dengan elevasi rendah dan/atau berpotensi atau pernah mengalami tsunami. 

Kawasan rawan abrasi ditetapkan dengan kriteria pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami abrasi. 

Kawasan rawan bahaya gas beracun ditetapkan dengan kriteria wilayah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bahaya gas beracun.

Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah:

Kawasan imbuhan air tanah ditetapkan dengan kriteria: 
  • memiliki jenis fisik batuan dengan kemampuan meluluskan air dengan jumlah yang berarti; 
  • memiliki lapisan penutup tanah berupa pasir sampai lanau; 
  • memiliki hubungan hidrogeologis yang menerus dengan daerah lepasan; dan/atau 
  • memiliki muka air tanah tidak tertekan yang letaknya lebih tinggi daripada muka air tanah yang tertekan. 

Kawasan sempadan mata air ditetapkan dengan kriteria: 
  • daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air; dan 
  • wilayah dengan jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari mata air. 

RTRWN

Picture
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN adalah  arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.

Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2008 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Materi RTRWN

Istilah dan Definisi

Tujuan, Kebijakan dan Strategi
  • Tujuan
  • Kebijakan dan Strategi

Rencana Struktur Ruang
  • Sistem Perkotaan
  • Sistem Transportasi (darat, laut, dan udara)
  • Sistem Energi
  • Sistem Telekomunikasi
  • Sistem Sumber Daya Air

Rencana Pola Ruang
  • Kawasan Lindung
  • Kawasan Budi Daya

Kawasan Strategis

Pemanfaatan Ruang

Pengendalian Ruang
  • Peraturan Zonasi
  • Perizinan
  • Insentif dan Disinsentif
  • Sanksi

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :
Photos used under Creative Commons from Dougtone, Bruno Postle, kholkute