Kawasan budi daya yang telah ditetapkan dalam RTRW Kabupaten/Kota harus dikelola dalam rangka optimalisasi implementasi rencana. Di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 disebutkan bahwa yang termasuk dalam kawasan budi daya adalah kawasan peruntukan hutan produksi, kawasan peruntukan hutan rakyat, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan permukiman, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan tempat beribadah, kawasan pendidikan, dan kawasan pertahanan keamanan.
Definisi dan Istilah
Ruang : wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya
Tata ruang : wujud struktur ruang dan pola ruang
Perencanaan tata ruang : suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
Rencana tata ruang wilayah (RTRW) : hasil perencanaan tata ruang berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional yang telah ditetapkan
Kawasan lindung : wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan
Kawasan budi daya : wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan
Kawasan perdesaan : wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi
Kawasan perkotaan : wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi
Kawasan peruntukan hutan produksi : kawasan yang diperuntukan untuk kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan
Kawasan peruntukan pertanian : kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertanian yang meliputi kawasan pertanian lahan basah, kawasan pertanian lahan kering, kawasan pertanian tanaman tahunan/perkebunan, perikanan, peternakan
Kawasan peruntukan pertambangan : kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertambangan bagi wilayah yang sedang maupun yang akan segera dilakukan kegiatan pertambangan, meliputi golongan bahan galian A, B, dan C.
Kawasan peruntukan permukiman : kawasan yang diperuntukan untuk tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung bagi peri kehidupan dan penghidupan
Kawasan peruntukan industri : kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
Kawasan peruntukan pariwisata : kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut
Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa : kawasan yang diperuntukan untuk kegiatan perdagangan dan jasa, termasuk pergudangan, yang diharapkan mampu mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dan memberikan nilai tambah pada satu kawasan perkotaan
Kawasan siap bangun (KASIBA) : sebidang tanah yang fisiknya telah disiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan
Lingkungan siap bangun (LISIBA) : sebidang tanah yang merupakan bagian dari kasiba ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kavling tanah matang
Lingkungan/kawasan perumahan : kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan
Lingkungan/konservasi bangunan/gedung bersejarah : kesatuan ruang dengan bangunan yang berdasarkan kriteria tertentu oleh pemerintah daerah dinilai dan dinyatakan sebagai lingkungan dan bangunan yang dilindungi. Perlindungan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk memperpanjang usia lingkungan dan bangunan bersejarah melalui kegiatan restorasi, pemintakatan, revitalisasi, dan pemugaran
Fasilitas fisik atau utilitas umum : sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pembangun swasta pada lingkungan permukiman meliputi penyediaan jaringan jalan, jaringan air bersih, listrik, pembuangan sampah, telepon, saluran pembuangan air kotor dan drainase, serta gas
Fasilitas sosial : fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan permukiman meliputi pendidikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olahraga dan lapangan terbuka, serta fasilitas penunjang kegiatan sosial lainnya di kawasan perkotaan
Bahan galian A : bahan galian strategis bagi pertahanan/keamanan negara atau bagi perekonomian negara
Bahan galian B : bahan galian vital, bahan galian yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak
Bahan galian C : bahan galian yang tidak strategis dan vital, bahan galian yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hajat hidup orang banyak, baik karena sifatnya maupun karena kecil jumlah depositnya
Aglomerasi : pemusatan kegiatan industri pada suatu lokasi yang dapat meningkatkan dan mendorong pertumbuhan industri-industri lainnya sehingga secara akumulatif akan meningkatkan kegiatan ekonomi dengan produk yang mengarah spesifik
Sungai tipe C : sungai yang airnya dapat digunakan untuk perikanan dan peternakan
Sungai tipe D : sungai yang airnya dapat digunakan untuk keperluan pertanian dan dapat dimanfaatkan untuk usaha perkotaan industri pembangkit listrik tenaga air
Benda cagar budaya : benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian, atau sisa-sisanya, yang berumur sekurangkurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan
Wisata : kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik sasaran tertentu
Fungsi Kawasan Budidaya
Kawasan peruntukan hutan produksi
Kawasan peruntukan hutan produksi meliputi hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dikonversi. Ketentuan lebih rinci untuk masing-masing jenis peruntukan diatur dalam bagian ketentuan teknis.
Kawasan peruntukan hutan produksi memiliki fungsi antara lain:
Penghasil kayu dan bukan kayu;
Sebagai daerah resapan air hujan untuk kawasan sekitarnya;
Membantu penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat;
Sumber pemasukan dana bagi Pemerintah Daerah (dana bagi hasil)
Kawasan peruntukan pertanian
Kegiatan kawasan peruntukan pertanian meliputi pertanian tanaman pangan dan palawija, perkebunan tanaman keras, peternakan, perikanan air tawar, dan perikanan laut.
Kawasan peruntukan pertanian memiliki fungsi antara lain:
Menghasilkan bahan pangan, palawija, tanaman keras, hasil peternakan dan perikanan;
Sebagai daerah resapan air hujan untuk kawasan sekitarnya;
Membantu penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Kawasan peruntukan pertambangan
Sesuai dengan ketentuan pasal 4 (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, dinyatakan bahwa kewenangan pemerintah daerah atas bahan galian mencakup atas bahan galian C yang meliputi penguasaan dan pengaturan usaha pertambangannya. Untuk bahan galian strategis golongan A dan vital atau golongan B, pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri. Khusus bahan galian golongan B, pengaturan usaha pertambangannya dapat diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi.
Kawasan peruntukan pertambangan memiliki fungsi antara lain:
Menghasilkan barang hasil tambang yang meliputi minyak dan gas bumi, bahan galian pertambangan secara umum, dan bahan galian C;
Mendukung upaya penyediaan lapangan kerja;
Sumber pemasukan dana bagi Pemerintah Daerah (dana bagi hasil) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kawasan peruntukan permukiman
Kawasan peruntukan permukiman memiliki fungsi antara lain:
Sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan masyarakat sekaligus menciptakan interaksi sosial;
Sebagai kumpulan tempat hunian dan tempat berteduh keluarga serta sarana bagi pembinaan keluarga.
Kawasan peruntukan industri
Sebagian atau seluruh bagian kawasan peruntukan industri dapat dikelola oleh satu pengelola tertentu. Dalam hal ini, kawasan yang dikelola oleh satu pengelola tertentu tersebut disebut kawasan industri.
Kawasan peruntukan industri memiliki fungsi antara lain:
Memfasilitasi kegiatan industri agar tercipta aglomerasi kegiatan produksi di satu lokasi dengan biaya investasi prasarana yang efisien;
Mendukung upaya penyediaan lapangan kerja;
Meningkatkan nilai tambah komoditas yang pada gilirannya meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di wilayah yang bersangkutan;
Mempermudah koordinasi pengendalian dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Kawasan peruntukan pariwisata
Jenis obyek wisata yang diusahakan dan dikembangkan di kawasan peruntukan pariwisata dapat berupa wisata alam ataupun wisata sejarah dan konservasi budaya.
Kawasan peruntukan pariwisata memiliki fungsi antara lain:
Memperkenalkan, mendayagunakan, dan melestarikan nilai-nilai sejarah/ budaya lokal dan keindahan alam;
Mendukung upaya penyediaan lapangan kerja yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di wilayah yang bersangkutan.
Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa
Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa memiliki fungsi antara lain:
Memfasilitasi kegiatan transaksi perdagangan dan jasa antar masyarakat yang membutuhkan (sisi permintaan) dan masyarakat yang menjual jasa (sisi penawaran);
Menyerap tenaga kerja di perkotaan dan memberikan kontribusi yang dominan terhadap PDRB.
Pedoman Kriteria Teknis
Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya dipersiapkan oleh Panitia Teknik Standardisasi Bidang Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil melalui Gugus Kerja Bidang Penataan Ruang Permukiman pada Sub Panitia Teknik Standardisasi Bidang Permukiman. Pedoman ini diprakarsai oleh Direktorat Penataan Ruang Nasional, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum.
Pedoman ini disusun dengan maksud menyiapkan acuan di bidang penataan ruang bagi pemerintah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan (stakeholder) lain dalam kegiatan perencanaan kawasan budi daya di wilayahnya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tujuan yang akan dicapai adalah tersedianya acuan operasional dalam perencanaan kawasan budi daya dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Pedoman kriteria teknis kawasan budidaya
View more documents from perencanakota
Penataan Ruang Kawasan
Penataan Ruang Kawasan mencakup Kawasan Budidaya
Kawasan Reklamasi Pantai, Kawasan Rawan Bencana Longsor, Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dan Kawasan Rawan Gempa Bumi, dan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan