|
Istilah dan Definisi
Istilah dan Definisi![]()
Rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN, dan yang berisi: tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi; penetapan kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang provinsi pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Kebijakan penataan ruang wilayah provinsi adalah arahan pengembangan wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi guna mencapai tujuan penataan ruang wilayah provinsi dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun. Strategi penataan ruang wilayah provinsi adalah penjabaran kebijakan penataan ruang ke dalam langkah-langkah pencapaian tindakan yang lebih nyata yang menjadi dasar dalam penyusunan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah provinsi. Rencana struktur ruang wilayah provinsi adalah rencana yang mencakup rencana sistem perkotaan dalam wilayah provinsi yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya, dan rencana sistem prasarana wilayah provinsi yang mengintegrasikan wilayah provinsi serta melayani kegiatan skala provinsi, yang akan dituju sampai dengan akhir masa perencanaan (20 [dua puluh] tahun). Rencana sistem perkotaan di wilayah provinsi adalah rencana susunan kota dan kawasan perkotaan di dalam wilayah provinsi yang menunjukkan keterkaitan keadaan saat ini maupun rencana antarkota/perkotaan, yang membentuk hirarki pelayanan dengan cakupan dan dominasi fungsi tertentu dalam wilayah provinsi. Kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Rencana sistem prasarana wilayah provinsi adalah rencana susunan prasarana wilayah yang dikembangkan untuk menunjang keterkaitan antarkota/perkotaan dalam wilayah provinsi dan memberikan layanan kegiatan yang memiliki cakupan wilayah layanan prasarana lebih dari satu kabupaten. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara. Rencana pola ruang wilayah provinsi adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah provinsi yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budi daya sampai dengan akhir masa berlakunya RTRW provinsi yang memberikan gambaran pemanfaatan ruang wilayah provinsi hingga 20 (dua puluh) tahun mendatang. Kawasan lindung provinsi adalah kawasan lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak lebih dari satu wilayah kabupaten/kota, atau kawasan lindung dalam wilayah suatu kabupaten yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya yang terletak di wilayah kabupaten/kota lain, atau kawasan-kawasan lindung lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi. Kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi adalah kawasan budi daya yang dipandang sangat penting bagi upaya pencapaian pembangunan provinsi dan/atau menurut peraturan perundang-undangan dimana perizinan dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi. Kawasan strategis provinsi adalah kawasan yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi. Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi adalah arahan pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah provinsi sesuai dengan RTRW provinsi melalui penyusunan dan pelaksanaan program penataan/pengembangan provinsi beserta pembiayaannya dalam suatu indikasi program utama jangka menengah lima tahunan provinsi yang berisi rencana program utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan. Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi program, prakiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan, dalam rangka mewujudkan ruang provinsi yang sesuai dengan rencana tata ruang. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi adalah arahanarahan yang dibuat/disusun dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah provinsi agar sesuai dengan RTRW provinsi yang berbentuk indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi untuk wilayah provinsi. Indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi adalah arahan yang disusun untuk menjadi dasar bagi penyusunan ketentuan umum peraturan zonasi dan peraturan zonasi yang lebih detail, maupun bagi pemanfaatan ruang/penataan provinsi terutama pada kawasan strategis provinsi dan zona sekitar jaringan prasarana wilayah provinsi. Arahan perizinan adalah arahan-arahan yang disusun oleh pemerintahan provinsi, sebagai dasar dalam menyusun ketentuan perizinan oleh pemerintahan kabupaten/kota, yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang. Arahan insentif dan disinsentif adalah arahan yang diterapkan untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang dan arahan untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. Arahan sanksi adalah arahan untuk memberi sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. |
RTRW Provinsi![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/ PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Provinsi
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |