Picture
Pengamanan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan masalah yang mendesak untuk segera diamankan dan dikawal guna menjaga ketahanan pangan nasional. Berdasarkan Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang 41/2009 tentang LP2B, beberapa Peraturan Pemerintah, Permendagri, serta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada masih menyisakan permasalahan mengenai LP2B, antara lain data lahan pertanian di kabupaten dan provinsi masih berbeda sehingga menyulitkan untuk mengamankan fungsinya. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Basuki Hadimoeljono dalam Lokakarya Integrasi Spasial Kebijakan Penataan Ruang dengan Sumber Daya Air dan Lahan dalam Kegiatan Air untuk Ketahanan Pangan di Indonesia (Water for Food Sustainability in Indonesia) di Jakarta (4/3).

Acara lokakarya tersebut diselenggarakan terkait hibah dari Pemerintah Kerajaan Belanda khususnya organisasi Mitra Air (Partner for Water) yang akan memberikan bantuan teknis melalui suatu studi selama enam bulan pada dua kabupaten, yaitu Kuningan dan Indramayu. Alasan pemilihan kedua kabupaten tersebut antara lain karena telah memiliki Perda RTRW dan berbagai pertimbangan administratif, teknis dan sosial ekonomis ditinjau dari aspek sumberdaya air dan lahan. Sasaran kegiatan ini adalah merumuskan piranti (tools) yang praktis dan dapat diterapkan untuk mengkolaborasikan informasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam rangka pengamanan LP2B. 

“Perda RTRW sudah disahkan, tapi kualitas atau orientasinya masih untuk kepentingan localized, misalnya kabupaten tertentu, hanya dihitung untuk kebutuhan pangan kabupaten tersebut saja, tidak memperdulikan kepentingan nasional," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sumarjo Gatot Irianto. Lebih jauh Gatot mempertanyakan tindak lanjut bagi Kabupaten/Kota yang sudah tetapkan Perda RTRW, tetapi luas sawah yang masuk LPPB sangat kecil, dan bagi Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Perda RTRW bagaimana SOP nya untuk mengawal LP2B tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Basuki Hadimolejono berujar jika menunggu disusunnya Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota untuk mengendalikan maka akan terlalu lama, jika kita lihat ada yang salah jangan kita biarkan, kalau kabupaten/kota melakukan penyimpangan, maka tugas pemerintah pusat untuk turun tangan.

Menurut Wakil Kedutaan Besar Kerajaan Belanda W.Plomp, bagi Pemerintah Belanda Proyek ini sangat penting. Di dalam MOU tentang kerjasama di bidang air Indonesia-Belanda yang telah diperbaharui pada tahun 2012, ketahanan pangan sebagai prioritas. Proyek yang diluncurkan hari ini tidak hanya berkaitan dengan pertanian dan air, tapi juga dengan rencana tata ruang.

Terkait dengan proyek tersebut saat ini Direktorat Jenderal Penataan Ruang sedang menjalankan Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Berkelanjutan (P2KPB), P2KPB bukan hanya berupaya agar kabupaten menjadi lumbung pangan saja, akan tetapi juga mendukung pertanian. Secara tidak langsung mencegah petani beralih fungsi karena kesejahteraannya meningkat. 

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Direktur Sumber Daya Air Kementerian PU, Bappenas, Badan Pusat Statistik, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu, serta akademisi dari Universitas Hassanuddin ini membahas instrumen-instrumen penataan ruang apa yang dapat digunakan untuk kepentingan tersebut, terutama di dalam Perda RTRW.

Sumber : Ditjen Penataan Ruang, Kemen. Pekerjaan Umum

 


Comments




Leave a Reply