
Menurut Djoko Kirmanto, sekarang hampir semua orang sudah berbicara mengenai tata ruang walau mungkin berbeda-beda pemahamannya. Saat ini masyarakat sudah paham adanya rencana tata ruang, yang pada saat pemanfaatannya harus betul, dan setelah itu sasarannya bahwa ruang di Indonesia akan menjadi aman, nyaman, lancar, produktif dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Basuki Hadimuljono mengungkapkan, seiringdengan perencanaan tata ruang yang telah dilakukan selama ini sudah saatnya untuk lebih fokus kepada peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang. Hal ini juga dimaksudkan meningkatkan pemahaman fungsi penataan ruang.
Lebih lanjut Basuki menyampaikan progres perencanaan tata ruang wilayah dimanadari 33 provinsi, yang sudah menjadi peraturan daerah (Perda) ada sebanyak 14provinsi, dan untuk 19 provinsi lainnya sudah mendapat persetujuan substansi dari Menteri PU. Dari 19 provinsi ini sebanyak 7 provinsi sudah mendapat persetujuanatau surat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan dan sekarang dalam proses penetapan Perda-nya.
Mengingat substansi kehutanan dianggap mempunyai dampak yang signifikan maka dari 7 provinsi yang sudah mendapat pesetujuan atau surat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan, menjadi program prioritas Ditjen Penataan Ruang pada 2013 ini untuk penetapan perdanya, dan untuk persetujuan subtansi oleh Kementerian PU diprioritaskan kepada 10 kabupaten dan kota.
Basuki juga mengemukakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dari 398 kabupaten, sebanyak 217 sudah menjadi perda RTRW, dan sebanyak 177 sudah mendapat persetujuan substansi Menteri PU atau sekitar 99 persen dari total keseluruhan, tinggal 4 kabupaten lagi yang masih dalam proses revisi dan pembahasan di BKPRN.
Sedangkan untuk RTRW Kota dari 93 kota sudah ada 87 kota yang sudah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian PU dan yang sudah diproses Perda-nya sebanyak 57 kota.
Ditjen Penataan Ruang telah melakukan upaya untuk percepatan RTRW denganmembentuk PMU dan setiap minggu harus melaporkan progres percepatan RTRW-nya baik provinsi, kabupaten maupun kota, dan juga melakukan pendampingankepada pejabat penanggung jawab Direktorat, serta melakukan pembinaan dan pengawasan dan mendekonsentrasikan persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang.
Prioritas pada 2014 selain penetapan perda adalah pemanfaatan ruang yaknimemberikan pemahaman fungsi penataan ruang sebagai sinkronisasi program bidangke-PU-an melalui 23 Kawasan Strategis Nasional (KSN), dengan pendekatan pembentukan PMU yang bertugas untuk mensinkronkan program Sumber Daya Air, Binamarga dan Ciptakarya di KSN tersebut, serta dalam komando Balai, Satker di Sektor masing-masing.
Menanggapi laporan akan adanya berbagai permasalahan yang ada, Djoko Kirmanto mengungkapkan, permasalahan yang ada merupakan persoalan yang penanganannya perlu dirundingkan bersama. Kita perlu memperhatikan sasaranterhadap yang dikerjakan agar ruang di Indonesia, aman, nyaman, produktif danberkelanjutan. Manfaatkan ruang sebaik-baiknya agar anak cucu kita bisa hidup lebihbaik dari kita semua.
Sumber : Kementrian Pekerjaan Umum